IMPLEMENTASI SISTEM E-COURT DALAM PENEGAKAN HUKUM DI PENGADILAN NEGERI
DOI:
https://doi.org/10.69957/cr.v5i05.2428Keywords:
E-Court, Pengadilan Negeri, Penegakan Hukum, Efisiensi PeradilanAbstract
Perkembangan teknologi informasi telah membawa perubahan signifikan dalam sistem peradilan di Indonesia melalui penerapan sistem E-Court. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi E-Court dalam penegakan hukum di Pengadilan Negeri dengan meninjau aspek normatif dan empiris. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif-empiris, yakni dengan mengkaji peraturan perundang-undangan yang berlaku serta menelaah pelaksanaannya di lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan E-Court memberikan dampak positif terhadap efisiensi administrasi perkara, terutama dalam proses pendaftaran, pembayaran biaya perkara, dan pemanggilan secara elektronik. Selain itu, sistem ini memperkuat asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Namun demikian, pelaksanaannya masih menghadapi beberapa kendala seperti keterbatasan literasi digital masyarakat, kesiapan sumber daya manusia, serta infrastruktur teknologi yang belum merata. Untuk mencapai efektivitas yang optimal, diperlukan peningkatan sosialisasi, pelatihan, dan pengembangan infrastruktur teknologi informasi di seluruh wilayah Indonesia. Kesimpulannya, E-Court merupakan langkah maju Mahkamah Agung dalam mewujudkan transformasi digital peradilan yang lebih efisien, transparan, dan akuntabel, sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap keadilan.
References
Astarini, Dwika Rahma. (2020). “Asas Peradilan Sederhana, Cepat, dan Biaya Ringan dalam Implementasi E-Court di Pengadilan Negeri.” Jurnal Hukum dan Peradilan, Vol. 9 No. 3, hlm. 42.
Hidayat, Rahmat. (2020). “Modernisasi Sistem Peradilan Melalui E-Court: Tantangan dan Peluang.” Jurnal Lex Renaissance Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Vol. 5 No. 2, hlm. 13.
Mertokusumo, Sudikno. (2017). Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta: Liberty.
Nuzul Rahmayani. (2021). Hukum Acara Perdata Indonesia: Teori dan Praktik. Jakarta: Kencana.
Soekanto, Soerjono. (2014). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.
Mahkamah Agung RI. (2020). “Ketua Mahkamah Agung Luncurkan Aplikasi E-Court.” Diakses dari www.mahkamahagung.go.id.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Sindi Triana; Fery Chofa

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
The formal legal provisions for accessing digital articles of this electronic journal are subject to the terms of the Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA) license, which means that the COURT REVIEW Journal, e-ISSN: 2776-1916 has the right to store, change formats, manage in databases, maintain and publish articles without asking permission from the Creator as long as the Creator's name is maintained as the Copyright owner.




