IMPLEMENTASI SISTEM E-COURT DALAM PENEGAKAN HUKUM DI PENGADILAN NEGERI

Authors

  • Sindi Triana Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat
  • Fery Chofa Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat

DOI:

https://doi.org/10.69957/cr.v5i05.2428

Keywords:

E-Court, Pengadilan Negeri, Penegakan Hukum, Efisiensi Peradilan

Abstract

Perkembangan teknologi informasi telah membawa perubahan signifikan dalam sistem peradilan di Indonesia melalui penerapan sistem E-Court. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi E-Court dalam penegakan hukum di Pengadilan Negeri dengan meninjau aspek normatif dan empiris. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif-empiris, yakni dengan mengkaji peraturan perundang-undangan yang berlaku serta menelaah pelaksanaannya di lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan E-Court memberikan dampak positif terhadap efisiensi administrasi perkara, terutama dalam proses pendaftaran, pembayaran biaya perkara, dan pemanggilan secara elektronik. Selain itu, sistem ini memperkuat asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Namun demikian, pelaksanaannya masih menghadapi beberapa kendala seperti keterbatasan literasi digital masyarakat, kesiapan sumber daya manusia, serta infrastruktur teknologi yang belum merata. Untuk mencapai efektivitas yang optimal, diperlukan peningkatan sosialisasi, pelatihan, dan pengembangan infrastruktur teknologi informasi di seluruh wilayah Indonesia. Kesimpulannya, E-Court merupakan langkah maju Mahkamah Agung dalam mewujudkan transformasi digital peradilan yang lebih efisien, transparan, dan akuntabel, sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap keadilan.

References

Astarini, Dwika Rahma. (2020). “Asas Peradilan Sederhana, Cepat, dan Biaya Ringan dalam Implementasi E-Court di Pengadilan Negeri.” Jurnal Hukum dan Peradilan, Vol. 9 No. 3, hlm. 42.

Hidayat, Rahmat. (2020). “Modernisasi Sistem Peradilan Melalui E-Court: Tantangan dan Peluang.” Jurnal Lex Renaissance Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Vol. 5 No. 2, hlm. 13.

Mertokusumo, Sudikno. (2017). Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta: Liberty.

Nuzul Rahmayani. (2021). Hukum Acara Perdata Indonesia: Teori dan Praktik. Jakarta: Kencana.

Soekanto, Soerjono. (2014). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.

Mahkamah Agung RI. (2020). “Ketua Mahkamah Agung Luncurkan Aplikasi E-Court.” Diakses dari www.mahkamahagung.go.id.

Downloads

Published

2025-10-13

How to Cite

Triana, S., & Chofa, F. (2025). IMPLEMENTASI SISTEM E-COURT DALAM PENEGAKAN HUKUM DI PENGADILAN NEGERI. COURT REVIEW: Jurnal Penelitian Hukum (e-ISSN: 2776-1916), 5(05), 208–215. https://doi.org/10.69957/cr.v5i05.2428

Issue

Section

ILMU HUKUM