PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP SUBJEK YANG BERTUJUAN UNTUK PROPAGASI BENIH TANPA IZIN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 29 TAHUN 2000 TENTANG PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN

Authors

  • Akbar Adya Barrasaki Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat
  • Fery Chofa Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat

DOI:

https://doi.org/10.69957/cr.v5i06.2427

Keywords:

Pertanggungjawaban Pidana, Propagasi Benih, Perlindungan Varietas Tanaman (PVT)

Abstract

Perlindungan terhadap varietas tanaman telah menjadi isu global yang strategis, terutama bagi negara agraris seperti Indonesia. Keberlanjutan sektor pertanian dan ketahanan pangan nasional sangat bergantung pada ketersediaan varietas tanaman unggul. Untuk merangsang inovasi di bidang pemuliaan tanaman yang membutuhkan investasi besar dan waktu lama, Indonesia memberlakukan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman (UU PVT). UU ini tidak hanya mengakui hak keperdataan pemulia tetapi juga mencantumkan ketentuan pidana. Salah satu pelanggaran krusial adalah kegiatan propagasi atau memperbanyak benih varietas yang dilindungi tanpa izin dari Pemegang Hak PVT. Tindakan ini merupakan bentuk pencurian kekayaan intelektual yang dapat merusak ekosistem inovasi, merugikan pemulia secara ekonomi, dan pada akhirnya mengancam stabilitas sistem perbenihan nasional. Oleh karena itu, konstruksi pertanggungjawaban pidana dalam UU PVT dibangun di atas fondasi filosofis yang kuat, yaitu keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum, untuk memberikan efek jera dan perlindungan yang komprehensif.  rumusan masalah yang diangkat dalam penelitian ini adalah Bagaimana konstruksi pertanggungjawaban pidana terhadap subjek hukum yang melakukan tindakan propagasi benih tanpa izin berdasarkan ketentuan dalam UU No. 29 Tahun 2000?. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif atau doktrinal. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach) dengan menganalisis ketentuan-ketentuan dalam UU No. 29 Tahun 2000 dan peraturan terkait lainnya. Teknik analisis data yang digunakan adalah kualitatif, di mana data dan informasi hukum dianalisis secara deskriptif dengan menggunakan logika hukum, peraturan perundang-undangan, serta konsep dan teori hukum yang relevan untuk menjawab permasalahan yang diteliti. 

References

Kartikawati, D. R. (2025). Pengantar Hukum Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)

Qamar, N., & Rezah, F. S. (2020). Metode Penelitian Hukum: Doktrinal dan Non Doktrinal. CV. Social Politic Genius (SIGn).

Rahayu, D. P. (2020). Metode Penelitian Hukum. Thafa Media.

Soekanto, S. (2003). Metode penelitian hukum.

Suleman, D. (2025). BUKU PENGANTAR AGRIBISNIS DAN KETAHANAN PANGAN. Penerbit Widina.

Afdhali, D. R., & Syahuri, T. (2023). Idealitas Penegakkan Hukum Ditinjau Dari Perspektif Teori Tujuan Hukum. Collegium Studiosum Journal, 6(2), 334-348.

Anandari, W. (2014). Implementasi Asas Keseimbangan Dalam Perlindungan Varietas Tanaman Di Indonesia. Jurnal Hukum, 21(1), 120-135.

Ananto, N. (2016). Advokasi Perlawanan Petani terhadap Kebijakan Sistem Budidaya Tanaman. Jurnal Pembaruan Hukum, 3(2), 150-165.

Anisyaniawati, A., & Chandra, H. A. (2024). Konsep Hukum dan Keadilan dalam Pemikiran Gustav Radbruch. Praxis: Jurnal Filsafat Terapan, 2(01), 45-60.

Batrisyia, B., & Haryanto, I. (2023). Analisis regulasi pada tanaman transgenik dalam perlindungan varietas tanaman bagi pemulia tanaman. Jurnal USM Law Review, 6(3), 931-942.

Fauzi, F. (2023). Perlindungan Hukum Bagi Pemulia dan Varietas Tanaman dalam Kerangka Hukum Perlindungan Varietas Tanaman di Indonesia. Wijaya Putra Law Review, 2(2), 95-116.

Fikria, L. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Hak Perlindungan Varietas Tanaman Jagung Manis Talenta. Pro Patria: Jurnal Pendidikan, Kewarganegaraan, Hukum, Sosial, dan Politik, 6(1), 179-192.

Imanullah, M. N. (2013). Politik Hukum Ketahanan Pangan Nasional (Kajian Sinkronisasi Politik Hukum Undang-Undang Hak PVT Dan Undang-Undang Pangan). Yustisia, 2(1), 80-95.

Muslih, M. (2017). Negara hukum Indonesia dalam perspektif teori hukum Gustav Radbruch (Tiga nilai dasar hukum). Legalitas: Jurnal Hukum, 4(1), 135-150.

Suciptoroso, A. (2018). Pertanggungjawaban pidana terhadap korporasi sebagai subjek tindak pidana korupsi. Jurnal Hukum Pidana, 5(1), 70-85.

Wangania, N. T. V. (2019). Tindak Pidana Atas Pembajakan Film Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Lex Privatum, 7(7), 110-125.

Downloads

Published

2025-10-17

How to Cite

Barrasaki, A. A. ., & Chofa, F. (2025). PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP SUBJEK YANG BERTUJUAN UNTUK PROPAGASI BENIH TANPA IZIN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 29 TAHUN 2000 TENTANG PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN. COURT REVIEW: Jurnal Penelitian Hukum (e-ISSN: 2776-1916), 5(06), 229–236. https://doi.org/10.69957/cr.v5i06.2427

Issue

Section

ILMU HUKUM