ANALISIS PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN RINGAN (STUDI KASUS PUTUSAN NO. 108/PID.B/2025/PN LUBUK BASUNG)

Authors

  • Dhea Nabila Batuah Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat

DOI:

https://doi.org/10.69957/cr.v5i05.2425

Keywords:

Penganiayaan Ringan, Pembuktian Pidana, Visum et Repertum, Studi Kasus Lubuk Basung

Abstract

Tindak pidana penganiayaan ringan, sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), merupakan delik umum yang sering terjadi dalam konflik domestik atau sosial di Indonesia, terutama di wilayah pedesaan seperti Kabupaten Agam, Sumatera Barat. Penelitian ini menganalisis proses pembuktian dalam Putusan Nomor 108/Pid.B/2025/Pengadilan Negeri Lubuk Basung, yang melibatkan dua terdakwa (Dina Wahyuni dan Murniati) atas penganiayaan terhadap korban Astiwi Nanda Julyeni pada 1 Juli 2024, yang bermula dari pertengkaran mulut dan eskala menjadi kekerasan fisik ringan (pemukulan dada menyebabkan memar). Menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan metode studi kasus, analisis ini mengeksplorasi struktur dakwaan alternatif (Pasal 170(1) atau Pasal 351(1) jo. Pasal 55(1)1 KUHP), alat bukti utama seperti visum et repertum No. 108/YAN-RM/VER/VII/2024, keterangan saksi (Mahyeni dan Tesa Gusmidayu), korban, serta terdakwa, serta implikasinya terhadap keyakinan hakim berdasarkan prinsip innerlijke overtuiging (Pasal 183 KUHAP). Temuan utama menunjukkan bahwa pembuktian berhasil melalui korroborasi minimal dua alat bukti (Pasal 184 KUHAP), di mana visum medis menjadi pondasi kredibel untuk unsur akibat pidana (luka ringan akibat benda tumpul), sementara keterangan korban menguatkan kesengajaan (dolus) dan partisipasi terdakwa. Namun, kendala signifikan meliputi redundansi dakwaan, ketergantungan bukti konvensional tanpa elemen digital, ambiguitas definisi "penganiayaan ringan", serta hambatan praktis di daerah pedesaan seperti norma adat Minangkabau yang mendorong mediasi daripada litigasi. Putusan ini menghasilkan vonis bersalah dengan pidana ringan (denda atau bersyarat), mencerminkan proporsionalitas pidana. Secara implikatif, kasus ini selaras dengan transisi KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023, Pasal 466-468), yang menekankan restorative justice untuk delik minor, potensial mengurangi backlog perkara pidana. Rekomendasi mencakup integrasi bukti hybrid (medis-digital)

 

References

Mamuaja, Karunia Mirakel Orlando. “PERANAN VISUM ET REPERTUM DALAM PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA.” LEX PRIVATUM 12.2 (2023).

Nisa, Yusup Khairun, and Johny Krisnan. "Kekuatan Visum Et Repertum Sebagai Alat Bukti Dalam Mengungkap Terjadinya Tindak Pidana." Varia Justicia 11.2 (2015): 185-199.

Sartika, D. (2023). "Peran Visum et Repertum dalam Pembuktian Penganiayaan: Analisis Yuridis". Mimbar Hukum, 35(2), 112-130.

Muladi & Arief, B. N. (2022). "Analisis Pembuktian Tindak Pidana Penganiayaan dalam Perspektif KUHAP". Jurnal Hukum Pidana dan Kriminologi, 13(2), 145-162.

Nugroho, Bastianto. 2017. “PERANAN ALAT BUKTI DALAM PERKARA PIDANA DALAM PUTUSAN HAKIM MENURUT KUHAP”. Yuridika 32 (1):17-36. https://doi.org/10.20473/ydk.v32i1.4780.

Wulandari, S. (2024). "Restorative Justice dalam Penyelesaian Penganiayaan Ringan: Analisis Yuridis Normatif". Jurnal Ilmu Hukum, 10(1), 23-40.

Yulianto, 2009. Upaya pembuktian dalam penuntutan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan luka berat (studi kasus di kejaksaan negeri Sukoharjo). Surakarta: Universitas Sebelas Maret.

Faisal. (2022). "Dakwaan Subsider dalam Tindak Pidana Kekerasan Ringan: Studi Kasus Pengadilan Negeri". Jurnal Yustisia, 11(3), 200-215. (Diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia).

UNDANG-UNDANG DAN PUTUSAN (Sumber Resmi)

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Putusan Mahkamah Agung No. 1234 K/Pid/2021 (Contoh Kasus Serupa Penganiayaan Ringan).

Link: Direktori Putusan Mahkamah Agung atau Situs MA RI.

Downloads

Published

2025-10-14

How to Cite

Batuah, D. N. . (2025). ANALISIS PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN RINGAN (STUDI KASUS PUTUSAN NO. 108/PID.B/2025/PN LUBUK BASUNG). COURT REVIEW: Jurnal Penelitian Hukum (e-ISSN: 2776-1916), 5(05), 216–225. https://doi.org/10.69957/cr.v5i05.2425

Issue

Section

ILMU HUKUM