PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PERBANKAN DALAM STUDI KASUS PEMBOBOLAN DANA NASABAH
DOI:
https://doi.org/10.69957/cr.v5i06.2424Keywords:
Tindak Pidana Perbankan, Pembobolan Dana Nasabah, Penegakan Hukum, Efektivitas Hukum, Kejahatan PerbankanAbstract
Tindak pidana perbankan, khususnya pembobolan dana nasabah, merupakan kejahatan yang mengancam kepercayaan publik terhadap sistem perbankan nasional. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas penegakan hukum terhadap tindak pidana perbankan dengan fokus pada kasus pembobolan dana nasabah. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Indonesia telah memiliki kerangka hukum yang memadai melalui Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan KUHP, efektivitas penegakannya masih menghadapi berbagai kendala seperti kompleksitas pembuktian, keterbatasan sumber daya aparat penegak hukum, dan lemahnya sistem pengawasan internal bank. Penelitian ini merekomendasikan perlunya penguatan koordinasi antar lembaga, peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, dan penerapan teknologi dalam pengawasan transaksi perbankan.
References
Djumhana, M. (2023). Hukum Perbankan di Indonesia Edisi Revisi. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Hermansyah. (2024). Hukum Perbankan Nasional Indonesia: Tinjauan Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Marpaung, L. (2023). Kejahatan Terhadap Perbankan dan Penanganannya. Jakarta: Sinar Grafika.
Soekanto, S. (2024). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Sjahdeini, S. R. (2023). Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam Hukum Perbankan. Jakarta: Grafiti Pers.
Arianto, D., & Putri, A. (2024). "Penegakan Hukum Pidana terhadap Tindak Pidana Perbankan di Era Digital." Jurnal Hukum Pidana dan Kriminologi, 12(1), 45-62.
Dewi, K. S. (2023). "Analisis Yuridis terhadap Tindak Pidana Pembobolan Rekening Nasabah: Studi Kasus Tahun 2020-2023." Jurnal Ilmu Hukum, 18(2), 178-195.
Harahap, M. R., & Simanjuntak, T. (2024). "Efektivitas Pengawasan OJK dalam Mencegah Tindak Pidana Perbankan." Jurnal Kajian Hukum Ekonomi, 15(1), 101-118.
Pradana, Y. (2024). "Kendala Penegakan Hukum Tindak Pidana Perbankan di Era Digital Banking." Indonesian Journal of Criminal Law, 6(2), 234-252.
Rahayu, S., & Wijaya, I. (2023). "Perlindungan Hukum bagi Nasabah Bank dalam Hal Terjadinya Pembobolan Dana." Jurnal Hukum Perdata dan Bisnis, 11(3), 312-330.
Santoso, B. (2024). "Implementasi Forensik Digital dalam Penanganan Kejahatan Perbankan." Jurnal Teknologi Informasi dan Hukum, 7(1), 89-106.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Sherin; Mairul

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
The formal legal provisions for accessing digital articles of this electronic journal are subject to the terms of the Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA) license, which means that the COURT REVIEW Journal, e-ISSN: 2776-1916 has the right to store, change formats, manage in databases, maintain and publish articles without asking permission from the Creator as long as the Creator's name is maintained as the Copyright owner.




