PENERAPAN HUKUMAN MATI TERHADAP KASUS PEMBUNUHAN BERENCANA DALAM PERSPEKTIF HAM DAN KUHP

Authors

  • Qhas Karina Salsabila Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat
  • Sari Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat

DOI:

https://doi.org/10.69957/cr.v5i05.2423

Keywords:

Hukuman Mati, Pembunuhan Berencana, HAM, KUHP

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan hukuman mati terhadap pembunuhan berencana dan mengkaji faktor-faktor penghambat dari penerapan hukuman mati terhadap pelaku pembunuhan berencana. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah tipe penelitian hukum normatif/doktrinal (normative legal research) yaitu tipe penelitian yang dilakukan dengan cara mengkaji peraturan perundang-undangan yang diterapkan terhadap suatu permasalahan hukum tertentu. Haruslah diberlakukan terhadap pembunuhan berencana karena, penerapan hukuman mati tidaklah bertentangan dengan hak asasi manusia yang dipersoalkan selama ini, sedangkan faktor-faktor yang menjadi penghambat dilaksanakan eksekusi  mati tersebut antara lain: dari aspek yuridisnya, kebijakan pemerintah, dan lemahnya koordinasi antara aspek penegak hukum. Adapun saran yang diberikan kepada pembuat undang-undang agar melakukan pembaharuan terhadap KUHP terkhusus lagi mengenai pasal tentang Pembunuhan Berencana, agar sebaiknya dicantumkan dalam pasal ataupun penjelasan tersebut tentang kualitas dan kuantitas yang didasarkan pada alternatif hukuman yang diberikan. Selanjutnya merekomendasikan mengenai batasan dan waktu dalam hal pengajuan remisi dan grasi terhadap hak terpidana yang melakukan kejahatan pembunuhan berencana karen hal tersebut dapat menjadi celah bagi para terpidana.

References

Pane, Musa Darwin dan Pudjiastuti, Diah. (2021). Pidana Mati Indonesia. Surabaya: Pustaka Askara.

Purba, Nelvita. (2020). Hukuman Mati Perspektif Hak Asasi Manusia dan Hukum Pidana di Indonesia. Banten: CV. AA RIZKY

Smith, R.K.M. (2008). Hukum Hak Asasi Manusia. Yogyakarta: PUSHAM UII.

Eddyono, Supriyadi W. (2017). Politik Kebijakan Hukuman Mati dari Masa ke Masa. Jakarta: Institute for Criminal Justice Reform.

Nahak, A.U., Pakpahan, H., Laila, K., Sabrina, N., Lailawati, F.D. (2023). Analisis Yuridis Hukuman Mati pada Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Berencna. Bhirawa Law Journal. 4 (2): 130.

Herman. (2024). Analisis Hukum Pidana Masa Tunggu Pidana Mati dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional dalam Perspektif Keadilan Korektif. Halu Oleo Legal Research. 6 (2): 525.

Ismaidar, Hanafian. (2024). Politik Hukum Pidana di Saat Penerapan Hukuman Mati terhadap Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Pasal 340 KUHP. Journal Of Social Science Research. 4 (1): 1879-1893.

Khairunnisa, K., Ravena, D. (2021). Analisis Hambatan Pelaksanaan Eksekusi Pidana Mati pada Pelaku Tindak Pidana Peredaran Narkotika Di Dalam Lembaga Permasyarakatan Dihubungkan dengan Putusan Mahakamah Konstitusi Nomor 107/PUU XIII/2015. Journal Riset Ilmu Hukum. 1 (1): 18.

Simajuntak, Lesti. (2025). Hukuman Mati (Literature Review). Journal Transformation of Mandalika. 6 (1): 9.

Abshar, R.U. Kebijakan Hukuman Mati dan Problematika Penerapan Ditinjau dari Hak Asasi Manusia. AKTA YUDISIA. 8 (2): 113.

Pratama, W.A., Yuliani, A.N. (2024). Penegakan Hukuman Mati terhadap Pelaku Pembunuhan Berencana dengan Mutilasi dalam Perspektif HAM. Jurnal Bela Negala UPN Veteran Jakarta. 2 (1): 22-23.

Pratama, W.A. (2019). Penegakan Hukuman Mati terhadap Pembunuhan Berencana. SIGn Jurnal Hukum. 1 (1): 30.

Downloads

Published

2025-10-14

How to Cite

Salsabila, Q. K. ., & Sari. (2025). PENERAPAN HUKUMAN MATI TERHADAP KASUS PEMBUNUHAN BERENCANA DALAM PERSPEKTIF HAM DAN KUHP. COURT REVIEW: Jurnal Penelitian Hukum (e-ISSN: 2776-1916), 5(05), 226–234. https://doi.org/10.69957/cr.v5i05.2423

Issue

Section

ILMU HUKUM