PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA YANG MENGAKIBATKAN LUKA BERAT MENURUT UU NO 23 TAHUN 2004

Authors

  • Delvia Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat
  • Fery Chofa Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat

DOI:

https://doi.org/10.69957/cr.v5i05.2422

Keywords:

Pertanggungjawaban Pidana, Pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga, UU No 23 Tahun 2004

Abstract

Kekerasan Dalam Rumah Tangga diartikan sebagai tindakan kekerasan yang dilakukan pengasuh, orang tua, pasangan. Pokok permasalahannya yaitu, pengaturan hukum tentang pertanggungjawaban pidana bagi pelaku kekerasan dalam rumah tangga di Indonesia, faktor-faktor penyebab terjadinya perbuatan kekerasan fisik dalam rumah tangga, dan pertanggungjawaban pidana bagi pelaku kekerasan fisik dalam rumah tangga Tindak kekerasan rumah tangga dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, dikaji menyeluruh mengikuti hukum pidana umum pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagai upaya penanggulangan kekerasan dalam rumah tangga, kekerasan fisik dalam rumah tangga dipengaruhi, faktor sosial budaya, politik, ekonomi, pendidikan secara langsung mempengaruhi individu dalam masyarakat dan keluarga, pertanggungjawaban pidana bagi pelaku kekerasan dalam rumah tangga berupa hukuman kurungan yaitu pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah). Pertanggungjawaban pidana kekerasan dalam bahwa Undang-Undang tersebut menjadi landasan utama dalam pemberian hukuman bagi kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga, tindak pidana kekerasan.

References

Redaksi Sinar Grafika, KUHAP dan KUHP,Sinar Grafika, Jakarta, 2005

Romli Atmasasmita, Teori dan Kapita Selekta Krimonologi, Rafika Aditama, 2007

Eti Karini “Kekerasan Fisik Dalam Rumah Tangga Menurut KUHP Dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga”, Jurnal Kepastian Hukum Dan Keadilan, Vol 5 No. 1 Juni 2023, Hlm 79

Irsyaf Marsal ”Tinjauan Hukum Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang menyebabkan luka berat “ Iblam Law Review, Vol 4 No1 Tahun 2024

Muhammad Yusuf “Tinjauan Yuridis sebagai korban kekerasan dalam rumah tangga menurut undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga” Jurnal ilmu hukum, Vol 5 No 2 Tahun 2019, Hlm 5

Siti Meylissa Puspitasari “Perlindungan hukum terhadap tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga” Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum,Vol 1 No 3 Tahun 2019

Siti Rahmah “Penegakan Hak Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga menurut undang-undang no 23 tahun 2004” Jurnal Das Sollen, Vol 7 No 1 Tahun 2022. Hlm 237

Yusuf Hanafi Pasaribu “Pertanggungjawaban Pidana Bagi Pelaku kekerasan Dalam Rumah Tangga” Journal of Science and Social Research, Vol. 7 No 4 Tahun 2024, Hlm 3

Zainudin Hasan “Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga”, JURNAL HUKUM, POLITIK DAN ILMU SOSIAL, Vol.2, No.2 Juni 2023, Hlm 105

Downloads

Published

2025-10-13

How to Cite

Delvia, & Chofa, F. (2025). PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA YANG MENGAKIBATKAN LUKA BERAT MENURUT UU NO 23 TAHUN 2004. COURT REVIEW: Jurnal Penelitian Hukum (e-ISSN: 2776-1916), 5(05), 200–207. https://doi.org/10.69957/cr.v5i05.2422

Issue

Section

ILMU HUKUM