PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA YANG MENGAKIBATKAN LUKA BERAT MENURUT UU NO 23 TAHUN 2004
DOI:
https://doi.org/10.69957/cr.v5i05.2422Keywords:
Pertanggungjawaban Pidana, Pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga, UU No 23 Tahun 2004Abstract
Kekerasan Dalam Rumah Tangga diartikan sebagai tindakan kekerasan yang dilakukan pengasuh, orang tua, pasangan. Pokok permasalahannya yaitu, pengaturan hukum tentang pertanggungjawaban pidana bagi pelaku kekerasan dalam rumah tangga di Indonesia, faktor-faktor penyebab terjadinya perbuatan kekerasan fisik dalam rumah tangga, dan pertanggungjawaban pidana bagi pelaku kekerasan fisik dalam rumah tangga Tindak kekerasan rumah tangga dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, dikaji menyeluruh mengikuti hukum pidana umum pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagai upaya penanggulangan kekerasan dalam rumah tangga, kekerasan fisik dalam rumah tangga dipengaruhi, faktor sosial budaya, politik, ekonomi, pendidikan secara langsung mempengaruhi individu dalam masyarakat dan keluarga, pertanggungjawaban pidana bagi pelaku kekerasan dalam rumah tangga berupa hukuman kurungan yaitu pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah). Pertanggungjawaban pidana kekerasan dalam bahwa Undang-Undang tersebut menjadi landasan utama dalam pemberian hukuman bagi kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga, tindak pidana kekerasan.
References
Redaksi Sinar Grafika, KUHAP dan KUHP,Sinar Grafika, Jakarta, 2005
Romli Atmasasmita, Teori dan Kapita Selekta Krimonologi, Rafika Aditama, 2007
Eti Karini “Kekerasan Fisik Dalam Rumah Tangga Menurut KUHP Dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga”, Jurnal Kepastian Hukum Dan Keadilan, Vol 5 No. 1 Juni 2023, Hlm 79
Irsyaf Marsal ”Tinjauan Hukum Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang menyebabkan luka berat “ Iblam Law Review, Vol 4 No1 Tahun 2024
Muhammad Yusuf “Tinjauan Yuridis sebagai korban kekerasan dalam rumah tangga menurut undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga” Jurnal ilmu hukum, Vol 5 No 2 Tahun 2019, Hlm 5
Siti Meylissa Puspitasari “Perlindungan hukum terhadap tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga” Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum,Vol 1 No 3 Tahun 2019
Siti Rahmah “Penegakan Hak Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga menurut undang-undang no 23 tahun 2004” Jurnal Das Sollen, Vol 7 No 1 Tahun 2022. Hlm 237
Yusuf Hanafi Pasaribu “Pertanggungjawaban Pidana Bagi Pelaku kekerasan Dalam Rumah Tangga” Journal of Science and Social Research, Vol. 7 No 4 Tahun 2024, Hlm 3
Zainudin Hasan “Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga”, JURNAL HUKUM, POLITIK DAN ILMU SOSIAL, Vol.2, No.2 Juni 2023, Hlm 105
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Delvia; Fery Chofa

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
The formal legal provisions for accessing digital articles of this electronic journal are subject to the terms of the Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA) license, which means that the COURT REVIEW Journal, e-ISSN: 2776-1916 has the right to store, change formats, manage in databases, maintain and publish articles without asking permission from the Creator as long as the Creator's name is maintained as the Copyright owner.




