TANGGUNG JAWAB HUKUM ASISTEN RUMAH TANGGA TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK MAJIKAN MENURUT UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN ANAK

Authors

  • Puspa Hanami Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat
  • Fery Chofa Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat

DOI:

https://doi.org/10.69957/cr.v5i05.2417

Keywords:

Perlindungan Hukum, Asisten Rumah Tangga, UU No 35 Tahun 2014

Abstract

Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) merupakan permasalahan sosial yang dapat menimpa siapa saja, baik pria, wanita, anak-anak, maupun warga lanjut usia. KDRT mencakup kekerasan fisik, psikologis, seksual, dan finansial yang dapat menyebabkan dampak jangka panjang, baik secara fisik maupun psikologis bagi. korban Menurut Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UUPKDRT), lingkup rumah tangga termasuk individu yang bekerja membantu rumah tangga, seperti Asisten Rumah Tangga (ART).Undang-Undang Perlindungan Anak (UU Nomor 35 Tahun 2014) mengatur perlindungan bagi anak korban kekerasan, yang mencakup penanganan medis, rehabilitasi sosial, pendampingan psikologis, dan perlindungan dalam proses peradilan. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif dengan studi pustaka untuk menganalisis peraturan hukum terkait kekerasan dalam rumah tangga.Adapun tujuan dari peneletin ini ada untuk mengetahui bagaimana pengaturan  sanksi terhadap pelaku Kekerasan dalam rumah tangga dan bagaimana perlindungan hukum terhadap anak dalam tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga dan metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian normative.

References

Aliya Sandra Dewi Fransiska Novita Eleanora,”Perlindungan Hukum Bagi Perempuan Dalam Tindak Kekerasan Rumah Tangga ,Cet 1,( Madza Media :Bojonegoro 2024) https://repository.ubharajaya.ac.id/29606/1/Buku Perlindungan Hukum.pdf

Siti Haniyah,Meliana Damayanti,”Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Dalam Perspektif Hukum dan Ilmu Keperawatan,Cet 1,( CV Literasi Nusantara Abadi :Malang November 2020) https://id.scribd.com/document/740085264/Kekerasan-Dalam-Rumah-Tangga

Hanandini Dwiyanti, Wahyu Pramono, ”Tindak Kekerasan Terhadap Anak Di Sekolah: Bentuk dan Aktor Pelaku”,Jurnal Administrasi Publik dan Pemerintahan.Vol.1.No.1 Januari 2022

Lesmana CSA Teddy,Tesa Aisawa” Hak Anak Yang Menjadi Korban Perlakuan Tindak KDRT Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak”,Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains.Vol.2.No.01 Januari 2023

Pasela Cindy ,dkk,”Kekerasan Terhadap Asisten Rumah Tangga Dalam Prespektif Kriminologis (Studi Polresta Kota Bandar Lampung),Jurnal Ilmu Pertahanan,Politik dan Hukum Indonesia.Vol.1.No.2 April 2024

Riwanto Agus ,Atikah Ayu Gita,” Analisis Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Ditinjau Dari Perspektif Hak Asasi Perempuan Dalam Upaya Mewujudkan Accsess To Justice Bagi Perempuan Korban Kekeasan,Jurnal Res Publica,Vol.4.No.1 Januari-April 2020

Setiyono Joko, Auliya Hamida”Analisis Kritis Perlindungan Terhadap Anak Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga Kajian Perbandingan Hukum”,Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia.Vol.4.No.1 Tahun 2022

Siahaan Yessika Ruth.dkk,”Analisis Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT),Jurnal Ilmu Hukun dan Tata Negara,Vol.1.No.4 Desember 2023

Simatupang Rajarif Syah Akbar,”Pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia Perspektif Nilai Keadilan”,Jurnal Yuridis.Vol.11.No.1 Juni 2024

Toto Kushartono Toto, Tegar Sukma Wahyudi” Perlindungan Hukum Terhadap Hak Anak Yang Menjadi Korban Perlakuan Tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak”,Jurnal Dialektika Hukum.Vol.2.No.1 Tahun 2020

Downloads

Published

2025-10-13

How to Cite

Hanami, P., & Chofa, F. (2025). TANGGUNG JAWAB HUKUM ASISTEN RUMAH TANGGA TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK MAJIKAN MENURUT UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN ANAK. COURT REVIEW: Jurnal Penelitian Hukum (e-ISSN: 2776-1916), 5(05), 193–199. https://doi.org/10.69957/cr.v5i05.2417

Issue

Section

ILMU HUKUM