TANGGUNG JAWAB HUKUM ASISTEN RUMAH TANGGA TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK MAJIKAN MENURUT UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN ANAK
DOI:
https://doi.org/10.69957/cr.v5i05.2417Keywords:
Perlindungan Hukum, Asisten Rumah Tangga, UU No 35 Tahun 2014Abstract
Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) merupakan permasalahan sosial yang dapat menimpa siapa saja, baik pria, wanita, anak-anak, maupun warga lanjut usia. KDRT mencakup kekerasan fisik, psikologis, seksual, dan finansial yang dapat menyebabkan dampak jangka panjang, baik secara fisik maupun psikologis bagi. korban Menurut Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UUPKDRT), lingkup rumah tangga termasuk individu yang bekerja membantu rumah tangga, seperti Asisten Rumah Tangga (ART).Undang-Undang Perlindungan Anak (UU Nomor 35 Tahun 2014) mengatur perlindungan bagi anak korban kekerasan, yang mencakup penanganan medis, rehabilitasi sosial, pendampingan psikologis, dan perlindungan dalam proses peradilan. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif dengan studi pustaka untuk menganalisis peraturan hukum terkait kekerasan dalam rumah tangga.Adapun tujuan dari peneletin ini ada untuk mengetahui bagaimana pengaturan sanksi terhadap pelaku Kekerasan dalam rumah tangga dan bagaimana perlindungan hukum terhadap anak dalam tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga dan metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian normative.
References
Aliya Sandra Dewi Fransiska Novita Eleanora,”Perlindungan Hukum Bagi Perempuan Dalam Tindak Kekerasan Rumah Tangga ,Cet 1,( Madza Media :Bojonegoro 2024) https://repository.ubharajaya.ac.id/29606/1/Buku Perlindungan Hukum.pdf
Siti Haniyah,Meliana Damayanti,”Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Dalam Perspektif Hukum dan Ilmu Keperawatan,Cet 1,( CV Literasi Nusantara Abadi :Malang November 2020) https://id.scribd.com/document/740085264/Kekerasan-Dalam-Rumah-Tangga
Hanandini Dwiyanti, Wahyu Pramono, ”Tindak Kekerasan Terhadap Anak Di Sekolah: Bentuk dan Aktor Pelaku”,Jurnal Administrasi Publik dan Pemerintahan.Vol.1.No.1 Januari 2022
Lesmana CSA Teddy,Tesa Aisawa” Hak Anak Yang Menjadi Korban Perlakuan Tindak KDRT Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak”,Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains.Vol.2.No.01 Januari 2023
Pasela Cindy ,dkk,”Kekerasan Terhadap Asisten Rumah Tangga Dalam Prespektif Kriminologis (Studi Polresta Kota Bandar Lampung),Jurnal Ilmu Pertahanan,Politik dan Hukum Indonesia.Vol.1.No.2 April 2024
Riwanto Agus ,Atikah Ayu Gita,” Analisis Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Ditinjau Dari Perspektif Hak Asasi Perempuan Dalam Upaya Mewujudkan Accsess To Justice Bagi Perempuan Korban Kekeasan,Jurnal Res Publica,Vol.4.No.1 Januari-April 2020
Setiyono Joko, Auliya Hamida”Analisis Kritis Perlindungan Terhadap Anak Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga Kajian Perbandingan Hukum”,Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia.Vol.4.No.1 Tahun 2022
Siahaan Yessika Ruth.dkk,”Analisis Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT),Jurnal Ilmu Hukun dan Tata Negara,Vol.1.No.4 Desember 2023
Simatupang Rajarif Syah Akbar,”Pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia Perspektif Nilai Keadilan”,Jurnal Yuridis.Vol.11.No.1 Juni 2024
Toto Kushartono Toto, Tegar Sukma Wahyudi” Perlindungan Hukum Terhadap Hak Anak Yang Menjadi Korban Perlakuan Tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak”,Jurnal Dialektika Hukum.Vol.2.No.1 Tahun 2020
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Puspa Hanami; Fery Chofa

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
The formal legal provisions for accessing digital articles of this electronic journal are subject to the terms of the Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA) license, which means that the COURT REVIEW Journal, e-ISSN: 2776-1916 has the right to store, change formats, manage in databases, maintain and publish articles without asking permission from the Creator as long as the Creator's name is maintained as the Copyright owner.




