ANALISIS PRAKTIK PEMUNGUTAN RETRIBUSI BAGI PEDAGANG SEBAGAI PENDAPATAN ASLI DAERAH DI PASAR PADANG LUA KECAMATAN BANUHAMPU KABUPATEN AGAM
DOI:
https://doi.org/10.69957/cr.v5i05.2415Keywords:
Retribusi, Pendapatan, DaerahAbstract
Pendapatan asli daerah (PAD) adalah sumber pendapatan yang berasal langsung dari kegiatan ekonomi dan sumber daya yang dimiliki oleh suatu daerah atau pemerintah daerah. PAD mencakup berbagai pungutan, retribusi, hasil usaha milik daerah, serta sumber pendapatan lainnya yang dihasilkan dari kegiatan perekonomian di tingkat daerah. Pemungutan retribusi di pasar Padang Lua ini mengacu pada Pasal 27 Peraturan Nagari Padang Lua Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Pasar Nagari. Penelitian ini merupakan penelitian normatif-empiris yang mana mengabungkan studi tentang norma hukum dengan pengamatan langsung terhadap bagaimana hukum tersebut diterapkan dalam masyarakat. Penulis menggunakan teknik pengumpulan data observasi dan studi dokumen dengan mengumpulkan data dari dokumen tertulis atau arsip yang relevan dengan judul penelitian penulis. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pemungutan retribusi di Pasar Padang Lua dan untuk memahami pengelolaan dari hasil retribusi tersebut. Pemungutan retribusi sudah dimulai sejak pukul 06.00 WIB sampai pukul 14.00, untuk harga sayur masuk sendiri dipatok Rp. 1.000,- per karung. Terhadap kendaraan juga dikenai retribusi, berbeda dengan retribusi toko dan sayur masuk. Retribusi kendaraan diberikan karcis dan dipatok Rp. 3.000,- untuk minibus dan Rp. 5.000,- untuk mobil prah/cold diessel. Hasil dari retribusi dihitung menjadi penerimaan pasar yang nantinya akan dibukukan dalam buku Keuangan pengelolaan Pasar yang dipegang oleh Kepala Urusan Administrasi dan Keuangan di Kantor Pasar Padang Lua.
References
Kamaroellah, Agoes, Pajak dan Retribusi Daerah, (Surabaya: Jakad Media Publishing, 2021).
Mahfudh. dkk, Analisis Peningkatan Pendapatan Asli Daerah, (Gowa; Pusaka Almaida, 2022).
Firdiansyah, Muhammad Iqbal dan Isnan Murdiansyah, “Evaluasi Pendapatan Daerah Melalui Retribusi Pasar Kota Malang Tahun 2018-2022,” Sharin: Sharia Finance and Accounting Journal, Vol. 4 No. 2 (2024).
Choirul Hana dan Dwi Sunarti, “Analisis Pengelolaan Retribusi Pasar Tradisional Dalam Rangka Meningkatkat Pendapatan Asli Daerah,” Jurnal Akuntansi dan Ekonomi Bisnis, Vol. 11 No. 1 (2022).
Handayani, Sutri, “Potensi Retribusi Pasar Terhadap Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Lamongan,” Jurnal Penelitian Ekonomi dan Akuntansi, Vol. II No. 1 (2017).
Pratiwi, “Pengaruh Retribusi Daerah Terhadap Peningkatan Pendapatan Asli Daerah di Kota Palopo,” Jurnal Ekonomi Pembangunan, (2020).
Tanzil, Desy Sofiya dan Whinarko Juliprijanto, “Efektivitas Pemungutan Retribusi Pasar Serta Kontribusinya Dalam Realisasi Penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” Jurnal Pradigma Multidisipliner, Vol. 2 No. 1 (2021).
Toduho, Dessy Ayuni M., dkk “Penerimaan Retribusi Pasar Dalam Upaya Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kota Tidore Kepulauan,” Jurnal Riset Ekonomi, Manajemen, Bisnis dan Akuntansi, Vol. 2 No. 2 (2014).
Peraturan Daerah Kabupaten Agam Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Peraturan Nagari Padang Lua Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Pasar Nagari.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Muhammad Rovi Amerta

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
The formal legal provisions for accessing digital articles of this electronic journal are subject to the terms of the Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA) license, which means that the COURT REVIEW Journal, e-ISSN: 2776-1916 has the right to store, change formats, manage in databases, maintain and publish articles without asking permission from the Creator as long as the Creator's name is maintained as the Copyright owner.




