PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KREDITUR TERHADAP BERAKHIRNYA HAK GUNA USAHA SEBAGAI OBYEK HAK TANGUNAN

Authors

  • Dharmahita Yuang Raditya Universitas Dr. Soetomo
  • Ernu Widodo Universitas Dr. Soetomo
  • Sri Astutik Universitas Dr. Soetomo

DOI:

https://doi.org/10.69957/cr.v5i05.2380

Keywords:

Perlindungan Hukum, Kreditur, Hak Guna Usaha, Hak Tanggungan

Abstract

Hak Tanggungan memberikan kepastian hukum bagi kreditur, tetapi hapusnya Hak Tanggungan akibat berakhirnya Hak Guna Usaha (HGU) menimbulkan kerentanan hukum yang signifikan. Kreditur kehilangan hak preferennya dan berada pada posisi lemah, sehingga permasalahan ini berdampak pada sektor investasi dan properti. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis akibat hukum bagi kreditur atas hapusnya Hak Tanggungan karena berakhirnya HGU serta mengidentifikasi bentuk perlindungan hukum yang dapat diberikan. Menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, penelitian ini menemukan bahwa pengaturan hukum dalam Undang- Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan belum secara komprehensif mengatur perlindungan kreditur dalam situasi tersebut. Regulasi yang ada tidak mencakup mekanisme perlindungan ketika HGU, sebagai objek Hak Tanggungan, berakhir dan kembali menjadi milik negara. Selain itu, implementasi perlindungan hukum dalam praktik perbankan masih menghadapi kendala, terutama dalam eksekusi jaminan. Hal ini disebabkan oleh kurangnya koordinasi antar lembaga terkait dan ketiadaan prosedur standar penyelesaian. Oleh karena itu, diperlukan regulasi dan mekanisme yang lebih komprehensif untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang memadai bagi kreditur.

References

Bahsan, M. (2010). Hukum Jaminan Dan Jaminan Kredit Perbankan Indonesia.

Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Fuady, M. (2013). Hukum Jaminan Utang. Jakarta: Penerbit Erlangga.

Ginting, D. (2010). Hukum Kepemilikan Hak Atas Tanah, Bidang Agribisnis. Bogor: Penerbit Ghalia Indonesia.

Hermansyah. (2005). Hukum Perbankan Nasional Indonesia. Jakarta: Kencana. Kasmir. (2014). Bank Dan Lembaga Keuangan Lainnya Edisi Revisi. Jakarta: PT.

Raja Grafindo Persada.

Muljadi, K., & Widjaja, G. (2014). Hak-Hak Atas Tanah. Jakarta: Kencana.

Salim, H. S. (2004). Perkembangan Hukum Jaminan Di Indonesia. Jakarta: PT. Rajagrafindo.

Sutedi, A. (2010). Hukum Hak Tanggungan. Jakarta: Sinar Grafika. Usman. (2009). Hukum Jaminan Keperdataan. Jakarta: Sinar Grafika.

Fajar, M. A., Qamar, N., & Alam, S. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Hak Tanggungan Atas Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Yang Dibatalkan Pengadilan. Journal of Lex Philosophy (JLP), 5(2), 649-665.

Firmansyah, M. A. W., & Rosando, A. F. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Kreditur Akibat Hapusnya Hak Milik Atas Tanah Sebagai Objek Jaminan Hak Tanggungan. Seikat: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, 2(6), 600- 605.

Sholichah, S., Cornelis, V. I., Astutik, S., & Soekorini, N. (2023). Efektifita Perlindungan Hukum Terhadap Kreditur Dalam Perjanjian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro Pada Bank Jatim Cabang Tulungagung Court REVIEW: Jurnal Penelitian Hukum (e-ISSN: 2776-1916), 3(05), 33-46.

Sugianto, K., & Putra, M. F. M. (2022). Tinjauan Mengenai Kedudukan Bank Sebagai Pihak Kreditur Pemegang Hak Tanggungan Atas Tanah Yang Musnah Akibat Bencana Alam. JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan), 6(3).

Wahyuono, B., & Haryadi, W. T. (2023). Kepastian Hukum Bagi Kreditur Pemegang Hak Tanggungan Atas Jaminan Hak Guna Bangunan Yang Sudah Berakhir Jangka Waktunya. Judiaciary Hukum & Keadilan, 12(2), 14-31.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Aturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2015 tentang Kementerian Agraria dan Tata Ruang.

Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2015 tentang Badan Pertanahan Nasional. Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar

Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.

Downloads

Published

2025-08-07

How to Cite

Raditya, D. Y., Widodo, E., & Astutik, S. (2025). PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KREDITUR TERHADAP BERAKHIRNYA HAK GUNA USAHA SEBAGAI OBYEK HAK TANGUNAN. COURT REVIEW: Jurnal Penelitian Hukum (e-ISSN: 2776-1916), 5(05), 172–184. https://doi.org/10.69957/cr.v5i05.2380

Issue

Section

ILMU HUKUM