GUGATAN ARBITRASE DALAM HUKUM PERDATA INTERNASIONAL TERHADAP KONFLIK BISNIS KASUS PARBULK II AS VS PT HUMPUSS INTERMODA TRANSPORTASI

Authors

  • Annisa Syara Amalia Universitas Dr. Soetomo
  • M. Syahrul Borman Universitas Dr. Soetomo
  • Wahyu Prawesthi Universitas Dr. Soetomo
  • Nur Handayati Universitas Dr. Soetomo

DOI:

https://doi.org/10.69957/cr.v5i05.2379

Keywords:

Gugatan Arbitase, Hukum Perdata Internasional, Sengketa Bisnis, Parbulk II AS, PT Humpuss Intermoda Transportasi, Penyelesaian Sengketa Internasional

Abstract

Permasalahan mengenai gugatan arbitrase dalam hukum perdata internasional dibahas dalam konflik bisnis antara Parbulk II dari Amerika Serikat dan PT Humpuss Intermoda Transportasi. Kasus ini adalah contoh sengketa bisnis internasional di mana perusahaan dari berbagai negara menggunakan mekanisme arbitrase untuk menyelesaikannya. Tujuan utama penelitian ini adalah untuk melihat bagaimana hukum perdata internasional mengatur proses arbitrase dan bagaimana arbitrase dapat menjadi cara yang efektif untuk menyelesaikan sengketa dalam konteks bisnis internasional. Metode normatif dan analisis kasus yang relevan digunakan dalam penelitian ini. Berbagai elemen hukum yang terlibat dalam proses arbitrase diidentifikasi dalam penelitian ini, termasuk kontrak internasional yang mengatur proses penyelesaian sengketa. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses arbitrase sengketa bisnis PT Humpuss Intermoda Transportasi dan Parbulk II AS telah dilakukan sesuai dengan konvensi dan hukum perdata internasional. Arbitrase telah terbukti menjadi metode yang efektif dan menguntungkan bagi semua pihak yang terlibat karena dapat mengurangi kemungkinan sengketa akan diselesaikan di pengadilan, yang akan memakan waktu dan biaya yang lebih besar. Selain itu, penelitian ini menunjukkan masalah yang dihadapi oleh para pihak ketika mereka memilih forum arbitrase dan menerapkan hukum yang sesuai dengan ketentuan kontrak.

References

Afifah Kusumadra. (2022). Pemakaian Hukum Asing Dalam Hukum Perdata Internasional Kewajiab Dan Pelaksanannya Di Indonesia. 15, 1–9.

Agung Dewi Utari, A., Riendy, Y., & Sofwan, E. (2022). Akibat Hukum Wanprestasi Dalam Perjanjian Sewa Menyewa Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. PLEDOI (Jurnal Hukum dan Keadilan), 1(1), 48–58. https://doi.org/10.56721/pledoi.v1i1.30

Amiq, B., & Prawesthi, W. (2021). Standard Contract Based on the Legal Positivist Paradigm of Study.

Artha Adventy. (2023, Agustus 15). Digugat Rp738,31 Miliar, Humpuss (HITS) Dicecar Bursa . https://market.bisnis.com/read/20230815/192/1685028/digugat-rp73831-miliar- humpuss-hits-dicecar-bursa.

Asst. Prof. Dr. Ariawan Gunadi, S. H. , M. H. Drs. T. N. S. H. , M. A. I. S. A. S. H. (2021). Pengantar Hukum Arbitrase dan Penyelesaian Sengketa (I. Siti Aprilia, Ed.). Guepedia.

Esti Royani. (2023). Ajaran Buku Hukum Perdata Internasional. Dalam Indy (Ed.),

Ajaran buku hukum perdata internasional (hlm. 1–9). ZahirPublising.

Leghina Nadhilah Qomarani. (2023). Penyelesaian sengketa secara Arbitrase di Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keungan Dan Badan Arbitrase Nasional pada Indonesia pada Sektor jasa Keuangan [Skripsi]. Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta.

Mahalia Nola Pohan. (2020). ASPEK HUKUM TERHADAP WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN SEWA MENYEWA MENURUT KITAB UNDANG

UNDANG HUKUM PERDATA . JurnalPerspektifHukum, 1,Nomor1, 48–49. Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2023). Putusan 116 2023. GUGATAN

ANTARA PARBULK II AS LAWAN PT HUMPUSS INTERMODA TRANSPORTASI, TBK.

Mochammad Farhan. (2023). WANPRESTASI PENERIMA MODAL DALAM PERJANJIAN KERJASAMA TIDAK TERTULIS PENANAMAN MODAL DIHUBUNGKAN DENGAN BUKU III KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA. UNIVERSITAS PASUNDAN.

PT Bursa Efek Indonesia. (2023). Humpuss Intermoda Hormati Gugatan Parbulk II AS, Jalankan Prosedur Hukum Dengan Sebaik-baiknya. https://www.idx.co.id/StaticData/NewsAndAnnouncement/ANNOUNCEMEN TSTOCK/From_EREP/202308/5ba1ba1e0a_a5bd770a28.pdf

Rahmawati, B. P. D. (2024). Hukum Penyelesaian Arbitrase. CV.GitaLentera. Suharnoko, S. H. , M. L. I. (2008). hukum perjanjian teori dan analisa kasus . Utsman Anhar. (2024). Akibat Tidak Terpenuhnya Pembayaran Dalam Perjanjian

Sewa Menyewa Peralatan Entertaiment Blass Group Yogyakarta [Skripsi].

Dalam Akibat Tidak Terpenuhnya Pembayaran Dalam Perjanjian Sewa Menyewa Peralatan Entertaiment Blass Group Yogyakarta (Nomor Perjanjian Sewa Menyewa). Universitas Islam Indonesia.

William H. Sianipar. (2021). PENERAPAN ASAS ITIKAD BAIK DALAM PERJANJIAN SEWA MENYEWA DI TINAJU BERDASARKAN PASAL 1338 KITAB UNDANG UNDANG HUKUM PERDATA . RECTUM, 3.no2,

–410.

Yuanitasari, D. (2020). ACTA DIURNAL Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan Fakultas Hukum Unpad PENGEMBANGAN HUKUM PERJANJIAN DALAM PELAKSANAAN ASAS ITIKAD BAIK PADA TAHAP PRA KONTRAKTUAL.

Downloads

Published

2025-08-07

How to Cite

Amalia, A. S., Borman, M. S., Prawesthi, W., & Handayati, N. (2025). GUGATAN ARBITRASE DALAM HUKUM PERDATA INTERNASIONAL TERHADAP KONFLIK BISNIS KASUS PARBULK II AS VS PT HUMPUSS INTERMODA TRANSPORTASI. COURT REVIEW: Jurnal Penelitian Hukum (e-ISSN: 2776-1916), 5(05), 159–171. https://doi.org/10.69957/cr.v5i05.2379

Issue

Section

ILMU HUKUM