KONFLIK HUKUM ANTARA IZIN USAHA PT. SAWIT MANDIRI LESTARI DENGAN KLAIM HAK ULAYAT MASYARAKAT ADAT KINIPAN

Authors

  • Ersa Pratama Sangalang Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.69957/cr.v5i04.2376

Keywords:

Konflik Hukum, Hak Ulayat, Masyarakat Adat, Kinipan

Abstract

Penelitian ini membahas konflik hukum antara izin usaha PT. Sawit Mandiri Lestari (SML) dengan klaim hak ulayat masyarakat adat Kinipan. Konflik ini berakar dari ketidakharmonisan antara pengakuan hukum negara terhadap perizinan usaha perkebunan sawit dan klaim masyarakat adat atas tanah ulayat yang telah dimanfaatkan secara turun-temurun. Penelitian ini tergolong penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian ini menunjukkan secara de jure izin PT. SML sah karena telah memperoleh Izin Usaha Perkebunan dan arahan lokasi melalui surat resmi dari Bupati Kabupaten Lamandau. Kemudian secara de jure masyarakat adat Kinipan belum mempunyai kekuatan hukum atas status Masyarakat Hukum Adat, untuk syarat memperoleh hak ulayat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Pedoman Penyelesaian Masalah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat. Tetapi jika ditinjau secara subtansi hukum masyarakat adat kinipan secara de facto telah memenuhi syarat untuk mendapatkan pengakuan sebagai Masyarakat Hukum Adat sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan. Ketidakharmonisan antara aspek de jure dan de facto menciptakan konflik hukum. Sehingga perlunya transformasi hukum yang berkesesuaian dan menjamin terciptanya keadilan baik secara empirik maupun subtantif.

 

References

(AMAN), Aliansi Masyarakat Adat Nusantara, Laporan Situasi Hak-Hak Masyarakat Adat Di Indonesia (Aliansi Masyarakat Adat Nusantara, 2013)

Adrian Sutedi, S H, Peralihan Hak Atas Tanah Dan Pendaftarannya (Sinar Grafika, 2023) Ali, Achmad, ‘Menguak Teori Hukum (Legal Theory) Dan Teori Peradilan (Judicialprudence)

Termasuk Interpretasi Undang-Undang (Legisprudence)’, Jakarta: Kencana, 1 (2009)

Burlian, Paisol, ‘Sistem Hukum Di Indonesia (Full Text)’ (NoerFikri offset bekerjasama dengan Fak. Dakwah dan Komunikasi UIN Raden Fatah, 2015)

Djamanat, Samosir, ‘Hukum Adat Indonesia’, Medan: CV Nuansa Aulia, 2013

Farina, Thea, Satriya Nugraha, Agus Mulyawan, and Andika Wijaya, ‘Pengakuan Dan Perlindungan Hutan Adat Dalam Mewujudkan Hak Masyarakat Hukum Adat Di Provinsi Kalimantan Tengah’, UNES Law Review, 6.3 (2024), 9377–89

Gultom, Pardomuan, ‘Analisis Yuridis Terhadap Kewajiban Pemenuhan Hak Asasi Manusia Dalam Praktik Bisnis Perkebunan Kelapa Sawit Di Sumatera Utara’, Universitas Jakarta, 2022

Kasmita Widodo, Aldya Saputra, Annas Radin Syarif, and Markus Ratriyono Betty Tiominar, Harizajudin, Lili Marliyuana, PEDOMAN REGISTRASI WILAYAH ADAT BADAN REGISTRASI WILAYAH ADAT (BRWA), 2015

Kelsen, Hans, General Theory of Norms (Oxford University Press, 1991)

Lubis, Ikhsan, Taufik Siregar, Duma Indah Sari Lubis, Rodiatun Adawiyah, and Andi Hakim Lubis, ‘Integrasi Hukum Adat Dalam Sistem Hukum Agraria Nasional: Tantangan Dan Solusi Dalam Pengakuan Hak Ulayat’, Tunas Agraria, 8.2 (2025), 143–58

Marzuki, Peter Mahmud, ‘Penelitian Hukum, Cet. 13’, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2017

Menski, Werner, Perbandingan Hukum Dalam Konteks Global: Sistem Eropa, Asia Dan Afrika (Nusamedia, 2019)

Monthazery, Patullah, ‘HAK KESATUAN MASYARAKAT HUKUM ADAT ATAS

HUTAN ADAT (Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 2904. k/Pdt/2018)’ (Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta)

Mulia, Dody, Agus Adriyanto Agus, Achmed Sukendro Achmed, Pujo Widodo Pujo, and Wilopo Wilopo, ‘Land Conflict Resolution Efforts Of The Laman Kinipan Indigenous Community In Lamandau Regency By Alliansi Indigenous Peoples Of The Archipelago (Aman) To Support National Security’, International Journal Of Humanities Education and Social Sciences, 3.1 (2023)

Natalia, Widia, ‘Press Release Pemprov Kalteng Mengenai PT. Sawit Mandiri Lestari’, MCC KALTENG, 2020 <https://mmc.kalteng.go.id/berita/read/30581/press-release-pemprov-

kalteng-mengenai-pt-sawit-mandiri-lestari> [accessed 1 June 2025]

Pide, A Suriyaman Mustari, and M Sh, Hukum Adat Dahulu, Kini, Dan Akan Datang (Prenada Media, 2017)

Pranawa, Gabriella Genny, and Ismar Hamid, ‘Non-Violence Movement: Gerakan Masyarakat Laman Kinipan Mempertahankan Hutan Adat’, Huma: Jurnal Sosiologi, 2.1 (2023), 10–19

Pudjilianto, Belinda, and Emy Handayani, ‘Penerapan Pluralisme Hukum Dalam Masyarakat’,

Diponegoro Law Journal, 11.2 (2022)

Putra, Arya Indy, Dafiq Febriali Sahl, Gabriele Claresta Zou, and Nabih Rijal Makarim, Bumi Yang Terakhir (Basya Media Utama, 2024)

Sartor, Giovanni, ‘Normative Conflicts in Legal Reasoning’, Artificial Intelligence and Law,

2 (1992), 209–35

Simanjuntak, Truman, Manusia-Manusia Dan Peradaban Indonesia (UGM PRESS, 2021) Sumarto, Hetifah Sj, Inovasi, Partisipasi Dan Good Governance: 20 Prakarsa Inovatif Dan

Partisipatif Di Indonesia (Yayasan Pustaka Obor Indonesia, 2025)

Van der Vlies, I C, ‘Buku Pegangan Perancang Peraturan Perundang-Undangan Diterjemahkan Oleh Linus Doludjawa’, Jakarta Selatan: Direktorat Jenderal Peraturan Perundang- Undangan Departemen Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI, 2005

Widiangela, Apriska, Ika Putri Rahayu, and Lailatul Komaria, ‘Analisis Yuridis Problematika Pengakuan Masyarakat Hukum Adat Laman Kinipan’, Jurnal Hukum Lex Generalis, 2.3 (2021), 213–35

Downloads

Published

2025-07-31

How to Cite

Sangalang, E. P. (2025). KONFLIK HUKUM ANTARA IZIN USAHA PT. SAWIT MANDIRI LESTARI DENGAN KLAIM HAK ULAYAT MASYARAKAT ADAT KINIPAN. COURT REVIEW: Jurnal Penelitian Hukum (e-ISSN: 2776-1916), 5(04), 166–177. https://doi.org/10.69957/cr.v5i04.2376

Issue

Section

HUKUM TATA NEGARA