PERJANJIAN PEMBIAYAAN BAGI EKSPORTIR DI PLATFORM LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA (LPEI) ATAS PROGRAM PEMERINTAH

Authors

  • Bintang Rizal Pangestu Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
  • Krisnadi Nasution Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.69957/cr.v5i06.2351

Keywords:

Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, Ekspor, Perjanjian

Abstract

Hubungan hukum antara kerditur dan debitur dalam kegiatan pembiayaan dalam menentukan batas jangka waktu pengembalian dana pembiayaan dikarenakan dalam melakukakan kegiatan pembiayaan tersebut telah memenuhi unsur-unsur hubungan hukum. Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) yang selanjutnya adalah lembaga keuangan yang khusus dibawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang berfungsi untuk memberikan jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik melalui pinjaman atau pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat, pengelolaan simpanan, maupun pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha yang tidak sematamata mencari keuntungan agar para pihak yang terlibat dalam transaksi ini mendapat kepastian yang konkrit. Dengan demikian, belum diaturnya hubungan hukum atara pihak yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam penentuan batas waktu atau tenggang waktu pengembalian fasilitas dana pembiayaan merupakan suatu kekosongan norma hukum tentu hal ini dapat menimbulkan suatu ketidakpastian hukum. Dari penjelasan diatas, penelitian ini bertujuan menganalisis prosedur pembiayaan LPEI terhadap perusahaa perorangan berorientasi ekspor. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif, yang menempatkan hukum sebagai bangunan sistem norma hukum. Sistem norma hukum yang dibangun adalah mengenai prinsip, norma, aturan perundang-undangan, putusan pengadilan, kesepakatan, dan doktrin hukum. Hasil dari penelitian ini adalah Pembiayaan ekspor di Indonesia sendiri memiliki tujuan dan beberapa urgensi, yakni mendukung pertumbuhan ekonomi, meningkatkan daya saing produk, dan memfasilitasi akses pasar baru bagi UKM.. Beberapa hal tersebut antara lain Mendukung pertumbuhan ekonomi, Meningkatkan daya saing produk, dan memfasilitasi akses pasar baru bagi UMKM.

References

A. Lailiyah, 'Urgensi analisa 5c pada pemberian kredit perbankan untuk meminimalisir resiko', Yuridika, 29.2 (2014), 217-232.

A. Lailiyah, 'Urgensi analisa 5c pada pemberian kredit perbankan untuk meminimalisir resiko', Yuridika, 29.2 (2014), 217-232.

A. Lailiyah, 'Urgensi analisa 5c pada pemberian kredit perbankan untuk meminimalisir resiko', Yuridika, 29.2 (2014), 217-232

F. Hariadi, D. Badruzaman, I. Setiawan, dan S. Indrawanto, 'Tinjauan Ekonomi Islam Terhadap Kredit Syariah', AL-INTIFA, 1.2 (2023), 109-122.

F. Hariadi, D. Badruzaman, I. Setiawan, dan S. Indrawanto, 'Tinjauan Ekonomi Islam Terhadap Kredit Syariah', AL-INTIFA, 1.2 (2023), 109-122.

H. Moho, 'Penegakan Hukum di Indonesia Menurut Aspek Kepastian Hukum, Keadilan dan Kemanfaatan', Warta Dharmawangsa, 13.1 (2019).

Nurhaedah Nurhaedah, Andi Sri Rezky Wulandari, and Marif Marif, ‘The Impact of the Job Creation Law on the Concept of Limited Liability Companies in Indonesia’, Amsir Law Journal, 5.1 (2023) <https://doi.org/10.36746/alj.v5i1.301>.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Kebijakan Dasar Pembiayaan Ekspor Nasional

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Kebijakan Dasar Pembiayaan Ekspor Nasional

Perjanjian Kredit Bank di Indonesia, Pustaka Utama Grafiti: Jakarta.

R. Rakhmadi, N. Fadhlilah, dan A. Hadiawan, 'Sosialisasi Peran dan Fungsi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dalam Mendukung Ekspor Komoditas Potensial Provinsi Lampung Bagi Para Pegiat UMKM Di Bandar Lampung', Ragom, 1.1 (2023), 15-20.

R. Rakhmadi, N. Fadhlilah, dan A. Hadiawan, 'Sosialisasi Peran dan Fungsi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dalam Mendukung Ekspor Komoditas Potensial Provinsi Lampung Bagi Para Pegiat UMKM Di Bandar Lampung', Ragom, 1.1 (2023), 15-20.

Republik Indonesia. 2009. ‘Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia’ (Republik Indonesia), pp. 1–39

Rika Anggraeni, 'Sri Mulyani Laporkan Fraud Rp2,5 Triliun, Intip Kondisi Kredit Macet LPEI', diakses pada 28 Mei 2024, https://ekonomi.bisnis.com/read/20240318/9/1750259/sri-mulyani-laporkan-fraud-rp25-triliun-intip-kondisi-kredit-macet-lpei, (2024).

S. Afhami, Hukum Perjanjian Kredit: Rekontruksi Perjanjian Standard Dalam Perjanjian Kredit Di Indonesia (2019).

S.R. Sjahdeini, "Kebebasan Berkontrak dan Perlindungan yang Seimbang Bagi Para Pihak" (2009).

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan

Downloads

Published

2025-07-22

How to Cite

Pangestu, B. R., & Nasution, K. (2025). PERJANJIAN PEMBIAYAAN BAGI EKSPORTIR DI PLATFORM LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA (LPEI) ATAS PROGRAM PEMERINTAH. COURT REVIEW: Jurnal Penelitian Hukum (e-ISSN: 2776-1916), 5(06), 223–228. https://doi.org/10.69957/cr.v5i06.2351

Issue

Section

ILMU HUKUM