PERJANJIAN PEMBIAYAAN BAGI EKSPORTIR DI PLATFORM LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA (LPEI) ATAS PROGRAM PEMERINTAH
DOI:
https://doi.org/10.69957/cr.v5i06.2351Keywords:
Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, Ekspor, PerjanjianAbstract
Hubungan hukum antara kerditur dan debitur dalam kegiatan pembiayaan dalam menentukan batas jangka waktu pengembalian dana pembiayaan dikarenakan dalam melakukakan kegiatan pembiayaan tersebut telah memenuhi unsur-unsur hubungan hukum. Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) yang selanjutnya adalah lembaga keuangan yang khusus dibawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang berfungsi untuk memberikan jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik melalui pinjaman atau pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat, pengelolaan simpanan, maupun pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha yang tidak sematamata mencari keuntungan agar para pihak yang terlibat dalam transaksi ini mendapat kepastian yang konkrit. Dengan demikian, belum diaturnya hubungan hukum atara pihak yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam penentuan batas waktu atau tenggang waktu pengembalian fasilitas dana pembiayaan merupakan suatu kekosongan norma hukum tentu hal ini dapat menimbulkan suatu ketidakpastian hukum. Dari penjelasan diatas, penelitian ini bertujuan menganalisis prosedur pembiayaan LPEI terhadap perusahaa perorangan berorientasi ekspor. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif, yang menempatkan hukum sebagai bangunan sistem norma hukum. Sistem norma hukum yang dibangun adalah mengenai prinsip, norma, aturan perundang-undangan, putusan pengadilan, kesepakatan, dan doktrin hukum. Hasil dari penelitian ini adalah Pembiayaan ekspor di Indonesia sendiri memiliki tujuan dan beberapa urgensi, yakni mendukung pertumbuhan ekonomi, meningkatkan daya saing produk, dan memfasilitasi akses pasar baru bagi UKM.. Beberapa hal tersebut antara lain Mendukung pertumbuhan ekonomi, Meningkatkan daya saing produk, dan memfasilitasi akses pasar baru bagi UMKM.
References
A. Lailiyah, 'Urgensi analisa 5c pada pemberian kredit perbankan untuk meminimalisir resiko', Yuridika, 29.2 (2014), 217-232.
A. Lailiyah, 'Urgensi analisa 5c pada pemberian kredit perbankan untuk meminimalisir resiko', Yuridika, 29.2 (2014), 217-232.
A. Lailiyah, 'Urgensi analisa 5c pada pemberian kredit perbankan untuk meminimalisir resiko', Yuridika, 29.2 (2014), 217-232
F. Hariadi, D. Badruzaman, I. Setiawan, dan S. Indrawanto, 'Tinjauan Ekonomi Islam Terhadap Kredit Syariah', AL-INTIFA, 1.2 (2023), 109-122.
F. Hariadi, D. Badruzaman, I. Setiawan, dan S. Indrawanto, 'Tinjauan Ekonomi Islam Terhadap Kredit Syariah', AL-INTIFA, 1.2 (2023), 109-122.
H. Moho, 'Penegakan Hukum di Indonesia Menurut Aspek Kepastian Hukum, Keadilan dan Kemanfaatan', Warta Dharmawangsa, 13.1 (2019).
Nurhaedah Nurhaedah, Andi Sri Rezky Wulandari, and Marif Marif, ‘The Impact of the Job Creation Law on the Concept of Limited Liability Companies in Indonesia’, Amsir Law Journal, 5.1 (2023) <https://doi.org/10.36746/alj.v5i1.301>.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Kebijakan Dasar Pembiayaan Ekspor Nasional
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Kebijakan Dasar Pembiayaan Ekspor Nasional
Perjanjian Kredit Bank di Indonesia, Pustaka Utama Grafiti: Jakarta.
R. Rakhmadi, N. Fadhlilah, dan A. Hadiawan, 'Sosialisasi Peran dan Fungsi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dalam Mendukung Ekspor Komoditas Potensial Provinsi Lampung Bagi Para Pegiat UMKM Di Bandar Lampung', Ragom, 1.1 (2023), 15-20.
R. Rakhmadi, N. Fadhlilah, dan A. Hadiawan, 'Sosialisasi Peran dan Fungsi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dalam Mendukung Ekspor Komoditas Potensial Provinsi Lampung Bagi Para Pegiat UMKM Di Bandar Lampung', Ragom, 1.1 (2023), 15-20.
Republik Indonesia. 2009. ‘Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia’ (Republik Indonesia), pp. 1–39
Rika Anggraeni, 'Sri Mulyani Laporkan Fraud Rp2,5 Triliun, Intip Kondisi Kredit Macet LPEI', diakses pada 28 Mei 2024, https://ekonomi.bisnis.com/read/20240318/9/1750259/sri-mulyani-laporkan-fraud-rp25-triliun-intip-kondisi-kredit-macet-lpei, (2024).
S. Afhami, Hukum Perjanjian Kredit: Rekontruksi Perjanjian Standard Dalam Perjanjian Kredit Di Indonesia (2019).
S.R. Sjahdeini, "Kebebasan Berkontrak dan Perlindungan yang Seimbang Bagi Para Pihak" (2009).
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Bintang Rizal Pangestu; Krisnadi Nasution

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
The formal legal provisions for accessing digital articles of this electronic journal are subject to the terms of the Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA) license, which means that the COURT REVIEW Journal, e-ISSN: 2776-1916 has the right to store, change formats, manage in databases, maintain and publish articles without asking permission from the Creator as long as the Creator's name is maintained as the Copyright owner.