PENYELESAIAN SENGKETA PELANGGARAN HAK PATEN
STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 47/PDT.SUS-PATEN/2021PN NIAGA JKT.PST ANTARA NOKIA TECNOLOGIES OY DENGAN PT BRIGHT MOBILE TELECOMMUNICATION
DOI:
https://doi.org/10.69957/cr.v5i06.2335Keywords:
Pelanggaran, Paten, Penyelesaian Sengketa, Pertimbangan HakimAbstract
Hak Paten merupakan hasil karya intelektual manusia yang diwujudkan dalam suatu bentuk dan fungsi tertentu, yang memiliki nilai immaterial dan nilai ekonomi, sehingga banyak pihak yang ingin mengambil keuntungan dengan cara melanggar hukum yang dapat menimbukan sengketa. Tipe penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah yuridis normatif, yaitu penelitian yang ditujukan untuk mengkaji suatu kaidah- kaidah berdasarkan keabsahan bahan hukum utama dengan cara menganalisis teori, konsep, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang sesuai dengan permasalahan yang dikaji. Hasil penelitian ini bahwa penyelesaian sengketa antara Nokia Technologies OY dengan PT Bright Mobile Communication awalnya diselesaikan secara damai di luar pengadilan, namun karena belum mendapatkan titik temu akirnya Nokia Technologies OY mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga dan selanjutnya mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung. Di Pengadilan Niaga, gugatan tersebut tidak diterima dengan pertimbangan kurang pihak dalam Tergugat dan pada tingkat Kasasi, Gugatan tersebut ditolak dengan pertimbangan hakim bahwa Hakim sependapat dan menguatkan putusan Pengadilan Niaga.
References
Abdul Atsar, 2022, Hukum Paten, Grup Penerbitan CV Budi Utama. 2022 .Jl Rajawali, Sleman Jogjakarta.
Mulan Kasisty Anami.Rasya Radella Syahreza,dkk.2021.jurnal Analisa Penyelesaian Sengketa Hak Pat,enAntara Nokia Terhadap Oppo.
Dudu Duswara Macmudin.2019 .Ilmu Pengantar Hukum.JurnalRefika Adtama.Bandung. Muhammad Citra Ramadhan. 2020.Paten Jilid I.CV.Merdeka Kreasi Group.Jl Gagak Hitam
Komplek Bumi Seroja Permai.
Mukni fajar ND dan Yulianto Acmad.2019.Dualisme Penelitian Nomatif dan Empiris.Pustaka Pelajar.Ypgyakarta.
Felisa Novelia.Perlindungan Hak Paten Di Indonesia.Jurnal.
Muhammad Fatichurachman. 2022.Perlindungan Hak Paten Produk Yang Telah Di Pasarkan Berdasarkan UU No.13 Tahun 2016.Skripsi.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 176 - Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 5922); Jakarta
Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Nomor 47/Pdt.Sus-Paten/2021/PN Niaga Jkt.Pst
Cita, Iswi dkk. 2018. Buku Pintar HAKI dan Warisan Budaya. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Djumhana, Muhammad, R. Djubaedillah. 2014. Hak Milik Intelektual (Sejarah, Teori dan Prakteknya di Indonesia). Bandung: Citra Aditya Bakti.
Purwaningsih, Endang. 2020. Paten dan Merek (Economic and Technological Interest dalam Eksploitasi Paten dan Merek. Malang: Setara Press.
Henry Donald Toruan.“Penyelesaian Sengketa Hak Kekayaan Intelektual Melalui Acara Cepat”, Jurnal Penelitian Hukum De Jure Kemenkumham RI Vol. 07 Number 01, 2017.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Bima Putra Agung; Sri Astutik; Dedi Wardana Nasution

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
The formal legal provisions for accessing digital articles of this electronic journal are subject to the terms of the Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA) license, which means that the COURT REVIEW Journal, e-ISSN: 2776-1916 has the right to store, change formats, manage in databases, maintain and publish articles without asking permission from the Creator as long as the Creator's name is maintained as the Copyright owner.