ASPEK HUKUM PEMBAYARAN SISA TRANSAKSI JUAL BELI BUKAN BENTUK MATA UANG

Authors

  • Muhammad Rafil Fadhli Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.69957/cr.v5i06.2328

Keywords:

Pembayaran Non Mata Uang, Hak Konsumen, Undang-Undang Perlindungan Konsumen

Abstract

Di Indonesia, praktik pengembalian sisa uang dalam transaksi jual beli dengan menggunakan barang lain, seperti permen, cukup umum ditemui, terutama di sektor ritel. Praktik ini kerap terjadi karena alasan praktis, misalnya keterbatasan ketersediaan uang koin atau pecahan kecil. Namun, praktik ini menimbulkan permasalahan hukum karena konsumen tidak menerima hak mereka untuk mendapatkan kembalian dalam bentuk mata uang yang sah. Penelitian ini bertujuan untuk menelaah aspek hukum dari penggantian uang kembalian dengan bentuk non-mata uang, ditinjau dari perspektif hukum perlindungan konsumen dan perundang-undangan tentang mata uang di Indonesia. Dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif dan empiris, penelitian ini mengkaji landasan hukum, termasuk Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Mata Uang yang mewajibkan penggunaan Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah dalam setiap transaksi di wilayah Republik Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggantian uang kembalian dengan barang non-mata uang tidak hanya merugikan konsumen secara materiil tetapi juga melanggar hak-hak konsumen sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, praktik ini berpotensi dikenakan sanksi pidana bagi pelaku usaha yang tidak mematuhi kewajiban hukum dalam menyediakan kembalian sesuai nominal yang dibayarkan konsumen. Penelitian ini merekomendasikan agar pemerintah meningkatkan sosialisasi dan pengawasan terhadap praktik ini serta menyarankan agar pelaku usaha di sektor ritel mematuhi peraturan terkait guna menjaga kepercayaan dan kepuasan konsumen.

References

Abdi Salam, I. (2022). Gradasi Maqashid Syariah. El-Faqih: Jurnal Pemikiran dan Hukum Islam, 8(1). https://ejournal.iaifa.ac.id/index.php/faqih

Creswell, J. W. (2014). Research design: Qualitative, quantitative, and mixed methods approaches (4th ed.). Thousand Oaks, CA: Sage Publications.

Ghozali, I. (2016). Aplikasi analisis multivariate dengan program IBM SPSS 23. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro.

Kusuma, T. (2020). Cryptocurrency dalam perdagangan berjangka komoditi Indonesia perspektif hukum Islam. ICOLEESS, 275, 276.

Listiani, E. (2022). Perlindungan konsumen terhadap pengalihan uang kembalian dengan barang menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta.

Musataklima. (2022). Pendekatan holistik pembayaran uang kembalian dengan non-rupiah dalam kerangka hukum perjanjian syariah, pidana dan implikasinya terhadap perlindungan konsumen. Al-Huquq: Journal of Indonesian Islamic Economic Law, 4(2), 213-238. https://doi.org/10.19105/alhuquq.v4i2.7003.

Manolong, A. R., Tampongangoy, G. H., & Tinangon, E. N. (2023). Perlindungan konsumen terhadap sistem pengembalian uang kembalian pelanggan pada industri retail di Manado. Lex Privatum, 11(5).

Wijaya, S. (2018). Transaksi jual beli Bitcoin dalam perspektif hukum Islam. Universitas Islam Indonesia.

Rosa, M. (2023). Tinjauan yuridis pengalihan bentuk uang kembalian konsumen ke dalam bentuk sumbangan oleh pelaku usaha ditinjau dari aspek hukum perlindungan konsumen: Studi pada Alfamart Kotabumi Lampung Utara. Universitas Lampung.

Salim, M. (2017). Jual beli secara online menurut pandangan hukum Islam. Jurnal Alauddin, 6(2).

Sugiyono. (2015). Metode penelitian kuantitatif, kualitatif, dan R&D. Alfabeta.

Sudiarni, O., Ompusunggu, H. P., Maisah, M., & Sari, S. P. (2023). Perlindungan hukum terhadap konsumen terhadap pemberian permen sebagai pengganti uang kembalian di Kota Tanjungpinang. Humantech: Jurnal Ilmiah Multi Disiplin Indonesia, 2(6), 2809-1612.

Downloads

Published

2025-07-22

How to Cite

Fadhli, M. R. . (2025). ASPEK HUKUM PEMBAYARAN SISA TRANSAKSI JUAL BELI BUKAN BENTUK MATA UANG. COURT REVIEW: Jurnal Penelitian Hukum (e-ISSN: 2776-1916), 5(06), 193–210. https://doi.org/10.69957/cr.v5i06.2328

Issue

Section

HUKUM PERDATA