PENGATURAN PENGELOLAAN TANAH ADAT YANG TELAH DIPERGUNAKAN MENJADI DAERAH WISATA OLEH WARGA NEGARA ASING
DOI:
https://doi.org/10.69957/cr.v5i06.2318Keywords:
Tanah Adat, Warga Negara Asing, Hak Pakai, Pariwisata, Hukum Agraria, Masyarakat AdatAbstract
Penelitian ini membahas tentang pengaturan hukum terkait pengelolaan tanah adat oleh warga negara asing (WNA) di wilayah yang telah berkembang menjadi kawasan wisata. Dalam era globalisasi dan pertumbuhan pariwisata, tanah adat kerap menjadi sasaran investasi asing, sehingga menimbulkan persoalan hukum dan sosial, terutama bagi masyarakat adat yang memiliki ikatan historis, kultural, dan spiritual dengan tanah mereka. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan metode studi pustaka, yang bertujuan untuk menganalisis peraturan-peraturan yang berlaku, seperti Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), Peraturan Menteri, hingga peraturan daerah terkait hak atas tanah. Hasil kajian menunjukkan bahwa secara hukum, WNA tidak diperkenankan memiliki hak milik atas tanah di Indonesia, tetapi dapat diberikan hak pakai dalam batas waktu tertentu. Namun, dalam praktiknya, masih ditemukan berbagai bentuk penyelundupan hukum melalui perjanjian-perjanjian seperti nominee, kuasa mengelola, dan sewa menyewa yang merugikan masyarakat adat. Oleh karena itu, diperlukan penguatan perlindungan hukum terhadap tanah adat serta peningkatan kesadaran hukum masyarakat adat agar tidak mudah terjebak dalam perjanjian yang merugikan. Penelitian ini diharapkan dapat menjadi landasan dalam merumuskan kebijakan yang adil dan berkelanjutan terkait pengelolaan tanah adat di tengah perkembangan pariwisata.
References
Ardiansyah Lubis, M., & Harahap, M. Y. (2023). Perlindungan hukum terhadap kreditur sebagai pemegang hak jaminan dalam perkara debitur wanprestasi. Jurnal Interpretasi Hukum, 4(2), 2746–5047. https://www.ejournal.warmadewa.ac.id/index.php/juinhum
Boedi Harsono. (2003). Hukum agraria Indonesia: Sejarah pembentukan UUPA, isi dan pelaksanaannya (Jilid 1). Djambatan.
Et. Tjukup, I. K. (2016). Pemberian kredit bank dengan jaminan hak guna bangunan yang jangka waktunya telah berakhir sedangkan perjanjian kreditnya belum berakhir. Jurnal Ilmiah, 1, 188–195.
Gloria Thomas, Wahongan, A. S., & Roeroe, S. D. L. (2016). Penggunaan hak prioritas terhadap pemegang hak guna bangunan yang berakhir jangka waktunya.
H.M. Arba. (2016). Hukum Agraria Indonesia. Sinar Grafika.
Husein, F. P., Abubakar, L., & Lubis, N. A. (2018). Kepastian hukum penerapan jangka waktu perpanjangan hak guna bangunan yang berakhir masa berlakunya sebagai obyek hak tanggungan sebelum perjanjian pokok berakhir dikaitkan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Acta Diurnal: Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan dan Ke-PPAT-an, 2(1), 84. https://doi.org/10.24198/acta.v2i1.162
Irmayanti, A., Simanjuntak, K., & Naim, S. (2024). Perlindungan hukum bagi kreditur akibat berakhirnya jangka waktu hak guna bangunan yang dibebani hak tanggungan. Jurnal Ilmiah, 5(2), 120–132.
Isra, Muhammad Ibnu, dan Agus Supriyo. “Penguasaan Hak Atas Tanah oleh Warga Negara Asing berlandaskan Perjanjian Pinjam Nama.” Jurnal Sains Sosio Humaniora 7, no. 1 (2017): 1–15.
Lestari, N. M. M. D., Budiartha, I. N. P., & Sri, N. G. K. (2022). Upaya perlindungan hukum terhadap kreditur atas debitur wanprestasi dalam perjanjian kredit pada masa pandemi Covid-19. Jurnal Interpretasi Hukum, 3(1), 176–181. https://doi.org/10.22225/juinhum.3.1.4740.176-181
Mahmud Marzuki, P. (2016). Penelitian hukum. Kencana Prenada Media Group.
Martinelli, Imelda, Jesslynn, Revan Filbert, Nathaniel Tius, dan Imelda Martinelli. “Dampak Penyalahgunaan Regulasi terhadap dalam Perjanjian Nominee” 4, no. 3 (2024): 219–24.
Nisa, A. N. S., et al. (2014). Perlindungan hukum bagi kreditur atas sengketa kepemilikan obyek jaminan yang dibebani hak tanggungan [Skripsi, Universitas Brawijaya].
Pemerintah Republik Indonesia. “Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria,” n.d., 1–33.
Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN No 5 Tahun 1999 tentang Pedoman Penyelesaian Masalah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak atas Tanah.
Permatadani, Ega, dan Anang Dony Irawan. “Kepemilikan Tanah Bagi Warga Negara Asing Ditinjau Dari Hukum Tanah Indonesia.” Khatulistiwa Law Review 2, no. 2 (2021): 348–58. https://doi.org/10.24260/klr.v2i2.356.
Pratiwi, R. N., & Najicha, F. U. (2021). Mengenal macam-macam hak atas tanah di Indonesia sesuai dengan UUPA. Jurnal Hukum, 4(2), 3–4.
Rahardjo, S. (2009). Penegakan hukum: Suatu tinjauan sosiologis. Genta Publishing.
Thomas, G., Wahongan, A. S., & Roeroe, S. D. L. (2016). Penggunaan hak prioritas terhadap pemegang hak guna bangunan yang berakhir jangka waktunya.
Wahyuono, B., et al. (2024). Kepastian hukum bagi kreditur pemegang hak. Jurnal Hukum, 14(2).
Winahyu Erwiningsih. (2009). Hak menguasai negara atas tanah. Total Media.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Antonius Frandyanto Putraman Habut; Muh. Jufri Ahmad

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
The formal legal provisions for accessing digital articles of this electronic journal are subject to the terms of the Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA) license, which means that the COURT REVIEW Journal, e-ISSN: 2776-1916 has the right to store, change formats, manage in databases, maintain and publish articles without asking permission from the Creator as long as the Creator's name is maintained as the Copyright owner.