PERTANGGUNGJAWABAN TINDAK PIDANA MALPRAKTIK SIRKUMSISI PADA PRAKTIK MANDIRI (Studi Putusan Nomor 46/Pid.Sus/2020/PN Liw)
DOI:
https://doi.org/10.69957/cr.v5i04.2312Keywords:
Malpraktik, Pertanggungjawaban Hukum, Hukum Pidana, SirkumsisiAbstract
Pelayanan kesehatan sebagai upaya meningkatkan derajat kesehatan individu dan masyarakat, salah satunya adalah melakukan tindakan sirkumsisi/ khitan kepada anak, sebagai upaya menjaga kesehatan reproduksi. Seiring perkembangan jaman, tindakan sirkumsisi adalah tindakan medis yang berwenang adalah tenaga medis / dokter, tetapi masyarakat lebih memilih membawa anaknya ke tenaga kesehatan seorang perawat, alasannya biaya lebih terjangkau, sehingga menjadi peluang seorang yang bukan tenaga kesehatan yang hanya berbekal kursus dan belum memiliki izin resmi untuk praktik mandiri, sehingga berpeluang terjadi tindakan malpraktik dan kelalaian. Dalam hal tersebut penulis juga melakukan studi putusan Nomor 46/Pid.Sus/2020/PN Liw terkait malpraktik, berdasarkan latar belakang diambil rumusan masalah terkait tanggung jawab tindak pidana malpraktik sirkumsisi dan pertimbangan hakim dalam memutus perkara, untuk mendapatkan jawaban melalui pendekatan perundang-undangan, konseptual dan studi kasus, dari pendekatan tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa yang bisa melakukan tindakan sirkumsisi karena termasuk tindakan medis, adalah tenaga medis serta tenaga kesehatan yang memiliki izin praktik dan memiliki pelimpahan wewenang, sebagai pertanggungjawaban hukum, maka dapat dikenai sanksi pidana.
References
Aris Prio Agus Santoso, Ady Irawan AM, Aknes Galih Sumirat, Adinda Laras Sri Karno Putri, (2022), Pertanggungjawaban Hukum Perawat Dalam Tindakan Keperawatan Ditinjau Dari Konsep Sosiological Yurisprudence, Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP), Vol 6 No 4, http://ejournal.mandalanursa.org/index.php/JISIP/index
Afriko, Joni. (2016). Hukum Kesehatan (Teori dan Aplikasi) Dilengkapi UU Kesehatan dan Keperawatan. Bogor: IN MEDIA.
Amir, Amri. (1997). Bunga Rampai Hukum Kesehatan. Jakarta: Widya Medika. Andi, Zainal Abidin Farid. (2007). Hukum Pidana I. Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Hasanudin.
Aris Prio Agus Santoso, Ady Irawan AM, Aknes Galih Sumirat, Adinda Laras Sri Karno Putri, (2022). Pertanggungjawaban Hukum Perawat Dalam Tindakan Keperawatan Ditinjau Dari Konsep Sosiological Yurisprudence. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP) Vol. 6 10.36312/jisip.v6i4.3870/http://ejournal.mandalanursa.org/index.php/JISIP/i ndex
Budiono. (2016). Konsep Dasar Keperawatan. Jakarta: Pusdik SDM Kesehatan.
Brantas. (2006). Dasar-Dasar Manajemen. Bandung: Alfabeta.
Chazawi, Adami. (2011). Pelajaran Hukum Pidana (Cetakan IV). Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Cornelis, Vieta Imelda (2001) Penegakan Hukum Dalam Rangka Mewujudkan Clean Goverment dI Indonesia. Jurnal Hukum, ISSN 1410-8763
Dellyana, Shant. (1988). Konsep Penegakan Hukum. Jakarta: Liberty.
Didik Endro Purwoleksono (2013), Hukum Pidana (Airlangga University Press (AUP).
Fahri, Arizal. (2010). Perawat yang Profesional. Jakarta: Bina Media Perintis. Fuady, Munir. (2005). Sumpah Hippocrates dan Aspek Malpraktik Dokter. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Gunadi, Ismu. (2014). Hukum Pidana. Jakarta: Kencana.
Guwandi, J. (1994). Kelalaian Medik (Medical Negligence). Jakarta: FK-UI. Hanafiah, M. Jusuf. (2003). Etika Kedokteran dan Hukum Kesehatan. Jakarta: EGC.
Handayaningrat, S. (1994). Pengantar Studi Ilmu Administrasi dan Manajemen. Jakarta: Haji Masagung.
Helen Yunanta W, (2020), Pertanggungjawaban pada perawat yang melakukan sirkumsisi, Jurist Diction, Vol 3 (3)
Ilyas, Amir. (2012). Asas-Asas Hukum Pidana. Yogyakarta: Rangkang Education Yogyakarta & PuKAP-Indonesia.
Indonesia. (2021). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Mahkamah Agung. Jakarta.
Thoha, M. (2010). Pembinaan Organisasi, Proses Diagnosa dan Intervensi, Manajemen Kepemimpinan. Yogyakarta: Gava Media.
Terry, George dan Leslie W. Rue. (2010). Dasar-Dasar Manajemen. Cetakan kesebelas. Jakarta: PT Bumi Aksara.
Wibowo, Daniel S. (2009) Anatomi Tubuh Manusia. Kediri. Institusi Ilmu Kesehatan Bhakti Wiyata.
Wima, Pinka. (2009). Sunat Perempuan Di Indonesia, Pantaskah Budaya Ini Dipertahankan. Idntimes.com
Nurhayani1, Niken Sari Oktafiani2 , Rahmat Dani Yamsun3 , Reza Khairunnisa4, Tyas Hanurita Subekti5 , Hafish Harfian Rajendra6 , Fena Auliany7 (2021), Pidana Tenaga Kesehatan Terhadap Malpraktik dan Negligence Dalam Tindakan Khitan (Sirkumsisi), Jurnal , Universitas Muhammadiyah, ISSN:2721-2881
Tanzeh, A. (2009). Pengantar Metode Penelitian. Yogyakarta: Teras.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Lukman Hakim; Noenik Soekorini; Sri Astutik

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
The formal legal provisions for accessing digital articles of this electronic journal are subject to the terms of the Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA) license, which means that the COURT REVIEW Journal, e-ISSN: 2776-1916 has the right to store, change formats, manage in databases, maintain and publish articles without asking permission from the Creator as long as the Creator's name is maintained as the Copyright owner.