PERTANGGUNGJAWABAN TINDAK PIDANA MALPRAKTIK SIRKUMSISI PADA PRAKTIK MANDIRI (Studi Putusan Nomor 46/Pid.Sus/2020/PN Liw)

Authors

  • Lukman Hakim Universitas Dr. Soetomo, SURABAYA
  • Noenik Soekorini Universitas Dr. Soetomo, SURABAYA
  • Sri Astutik Universitas Dr. Soetomo, SURABAYA

DOI:

https://doi.org/10.69957/cr.v5i04.2312

Keywords:

Malpraktik, Pertanggungjawaban Hukum, Hukum Pidana, Sirkumsisi

Abstract

Pelayanan kesehatan sebagai upaya meningkatkan derajat kesehatan individu dan masyarakat, salah satunya adalah melakukan tindakan sirkumsisi/ khitan kepada anak, sebagai upaya menjaga kesehatan reproduksi. Seiring perkembangan jaman, tindakan sirkumsisi adalah tindakan medis yang berwenang adalah tenaga medis / dokter, tetapi masyarakat lebih memilih membawa anaknya ke tenaga kesehatan seorang perawat, alasannya biaya lebih terjangkau, sehingga menjadi peluang seorang yang bukan tenaga kesehatan yang hanya berbekal kursus dan belum memiliki izin resmi untuk praktik mandiri, sehingga berpeluang terjadi tindakan malpraktik dan kelalaian. Dalam hal tersebut penulis juga melakukan studi putusan Nomor 46/Pid.Sus/2020/PN Liw terkait malpraktik, berdasarkan latar belakang diambil rumusan masalah terkait tanggung jawab tindak pidana malpraktik sirkumsisi dan pertimbangan hakim dalam memutus perkara, untuk mendapatkan jawaban melalui pendekatan perundang-undangan, konseptual dan studi kasus, dari pendekatan tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa yang bisa melakukan tindakan sirkumsisi karena termasuk tindakan medis, adalah tenaga medis serta tenaga kesehatan yang memiliki izin praktik dan memiliki pelimpahan wewenang, sebagai pertanggungjawaban hukum, maka dapat dikenai sanksi pidana.

Author Biographies

Lukman Hakim, Universitas Dr. Soetomo, SURABAYA

Mahasiswa di Universitas Dr. Soetomo, SURABAYA

Noenik Soekorini, Universitas Dr. Soetomo, SURABAYA

Dosen di Universitas Dr. Soetomo, SURABAYA

Sri Astutik, Universitas Dr. Soetomo, SURABAYA

Dosen di Universitas Dr. Soetomo, SURABAYA

References

Aris Prio Agus Santoso, Ady Irawan AM, Aknes Galih Sumirat, Adinda Laras Sri Karno Putri, (2022), Pertanggungjawaban Hukum Perawat Dalam Tindakan Keperawatan Ditinjau Dari Konsep Sosiological Yurisprudence, Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP), Vol 6 No 4, http://ejournal.mandalanursa.org/index.php/JISIP/index

Afriko, Joni. (2016). Hukum Kesehatan (Teori dan Aplikasi) Dilengkapi UU Kesehatan dan Keperawatan. Bogor: IN MEDIA.

Amir, Amri. (1997). Bunga Rampai Hukum Kesehatan. Jakarta: Widya Medika. Andi, Zainal Abidin Farid. (2007). Hukum Pidana I. Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Hasanudin.

Aris Prio Agus Santoso, Ady Irawan AM, Aknes Galih Sumirat, Adinda Laras Sri Karno Putri, (2022). Pertanggungjawaban Hukum Perawat Dalam Tindakan Keperawatan Ditinjau Dari Konsep Sosiological Yurisprudence. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP) Vol. 6 10.36312/jisip.v6i4.3870/http://ejournal.mandalanursa.org/index.php/JISIP/i ndex

Budiono. (2016). Konsep Dasar Keperawatan. Jakarta: Pusdik SDM Kesehatan.

Brantas. (2006). Dasar-Dasar Manajemen. Bandung: Alfabeta.

Chazawi, Adami. (2011). Pelajaran Hukum Pidana (Cetakan IV). Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Cornelis, Vieta Imelda (2001) Penegakan Hukum Dalam Rangka Mewujudkan Clean Goverment dI Indonesia. Jurnal Hukum, ISSN 1410-8763

Dellyana, Shant. (1988). Konsep Penegakan Hukum. Jakarta: Liberty.

Didik Endro Purwoleksono (2013), Hukum Pidana (Airlangga University Press (AUP).

Fahri, Arizal. (2010). Perawat yang Profesional. Jakarta: Bina Media Perintis. Fuady, Munir. (2005). Sumpah Hippocrates dan Aspek Malpraktik Dokter. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Gunadi, Ismu. (2014). Hukum Pidana. Jakarta: Kencana.

Guwandi, J. (1994). Kelalaian Medik (Medical Negligence). Jakarta: FK-UI. Hanafiah, M. Jusuf. (2003). Etika Kedokteran dan Hukum Kesehatan. Jakarta: EGC.

Handayaningrat, S. (1994). Pengantar Studi Ilmu Administrasi dan Manajemen. Jakarta: Haji Masagung.

Helen Yunanta W, (2020), Pertanggungjawaban pada perawat yang melakukan sirkumsisi, Jurist Diction, Vol 3 (3)

Ilyas, Amir. (2012). Asas-Asas Hukum Pidana. Yogyakarta: Rangkang Education Yogyakarta & PuKAP-Indonesia.

Indonesia. (2021). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Mahkamah Agung. Jakarta.

Thoha, M. (2010). Pembinaan Organisasi, Proses Diagnosa dan Intervensi, Manajemen Kepemimpinan. Yogyakarta: Gava Media.

Terry, George dan Leslie W. Rue. (2010). Dasar-Dasar Manajemen. Cetakan kesebelas. Jakarta: PT Bumi Aksara.

Wibowo, Daniel S. (2009) Anatomi Tubuh Manusia. Kediri. Institusi Ilmu Kesehatan Bhakti Wiyata.

Wima, Pinka. (2009). Sunat Perempuan Di Indonesia, Pantaskah Budaya Ini Dipertahankan. Idntimes.com

Nurhayani1, Niken Sari Oktafiani2 , Rahmat Dani Yamsun3 , Reza Khairunnisa4, Tyas Hanurita Subekti5 , Hafish Harfian Rajendra6 , Fena Auliany7 (2021), Pidana Tenaga Kesehatan Terhadap Malpraktik dan Negligence Dalam Tindakan Khitan (Sirkumsisi), Jurnal , Universitas Muhammadiyah, ISSN:2721-2881

Tanzeh, A. (2009). Pengantar Metode Penelitian. Yogyakarta: Teras.

Downloads

Published

2025-07-10

How to Cite

Hakim, L., Soekorini, N., & Astutik, S. (2025). PERTANGGUNGJAWABAN TINDAK PIDANA MALPRAKTIK SIRKUMSISI PADA PRAKTIK MANDIRI (Studi Putusan Nomor 46/Pid.Sus/2020/PN Liw). COURT REVIEW: Jurnal Penelitian Hukum (e-ISSN: 2776-1916), 5(04), 155–165. https://doi.org/10.69957/cr.v5i04.2312

Issue

Section

ILMU HUKUM