ANALISIS HUKUM TERHADAP OPSEN PAJAK DAERAH YANG BERPOTENSI MENIMBULKAN PAJAK BERGANDA SESUAI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2022 TENTANG HUBUNGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAHAN DAERAH

Authors

  • Yuslim Rachmat Andrianto Universitas Dr. Soetomo Surabaya
  • Subekti Universitas Dr. Soetomo Surabaya
  • M. Syahrul Borman Universitas Dr. Soetomo Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.69957/cr.v5i05.2311

Keywords:

Opsen pajak, pajak daerah, pajak berganda, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, hubungan keuangan pusat-daerah

Abstract

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah memperkenalkan opsen pajak daerah sebagai salah satu instrumen fiskal dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Opsen pajak memungkinkan pemerintah daerah untuk menetapkan tambahan pajak atas pajak yang telah diberlakukan oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah lain. Namun, mekanisme ini berpotensi menimbulkan pajak berganda yang dapat membebani wajib pajak dan berdampak pada daya saing ekonomi daerah. Penelitian ini menganalisis aspek hukum opsen pajak daerah dalam kerangka sistem perpajakan nasional serta implikasinya terhadap asas keadilan, kepastian hukum, dan efektivitas pemungutan pajak. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun opsen pajak daerah bertujuan untuk meningkatkan kapasitas fiskal daerah, regulasi yang belum sepenuhnya jelas mengenai batasan dan koordinasi pemungutannya dapat memicu pajak berganda. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi regulasi dan mekanisme pengawasan yang lebih ketat guna memastikan bahwa penerapan opsen pajak tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip perpajakan yang adil dan efisien.

Author Biographies

Yuslim Rachmat Andrianto, Universitas Dr. Soetomo Surabaya

Mahasiswa di Universitas Dr. Soetomo Surabaya

Subekti, Universitas Dr. Soetomo Surabaya

Dosen di Universitas Dr. Soetomo Surabaya

M. Syahrul Borman, Universitas Dr. Soetomo Surabaya

Dosen di Universitas Dr. Soetomo Surabaya

References

Biro Hukum Sekretariat Provinsi. (2022). Pengaturan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah.

Bisnis Indonesia. (2021). Pajak Berganda.

Borman, S., Marwiyah, Si., & Rubaie, A. (2022). Implications of the Constitutional Court’s Decision on Corruption Management Politics in Indonesia. Baltic Journal of Law & Politics, 15(3), 324–342.

BPD Jawa Timur. (2024). Pelaksanaan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor di Provinsi Jawa Tumur.

Burnama, I. (2022). Aspek Keadilan Aturan Pajak Indonesia Dalam Mengatur Transaksi Ekonomi Digital: Respon Atas Investigasi USTR. Scientax: Jurnal Kajian Ilmiah Perpajakan Indonesia, 4(1), 63–82.

Cahyono, B. (2021). Asas Pemungutan Pajak Dalam Pajak Penghasilan Transaksi Saham Di Bursa. Widyaiswara Madya Pusdiklat Pajak - BPPK, 1(1), 75–84.

Dewi, T. K., Wahyuningsih, R., Setyawan, S. H., & Soekoco, H. (2023). Pedoman Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Jakarta: Direktorat Kapasitas dan Pelaksanaan Transfer, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.

Dirjen Bina Keuangan Daerah. (2023). Optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Melalui Peningkatan Kepatuhan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor.

Dodge, J. M. (2005). Theories Of Tax Justice: Ruminations On The Benefit, Partnership, And Ability-To-Pay Principles. Florida: FSU College of Law. http://ssrn.com/abstract=696821http://www.law.fsu.edu/faculty/publications/w orking_papers.php

Edward. (2016). Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah dalam Pengelolaan Keuangan Daerah. Jurnal Ilmu Pemerintahan Widyapraja, XLII(1), 1–10.

Ernawan, B. (2022). Kebijakan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Fitriandi, P., Setiawan, B., & Widodo, A. (2019). Pajak Berganda Secara Ekonomis Atas Penghasilan Dividen Di Indonesia Dan Alternatif Penyelesaiannya. Jurnal Pajak Indonesia, 2(1), 68–76.

Kementrian Keuangan. (2022). Kebijakan Opsen Pajak Daerah Sesuai Undang Undang No. 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Lang, Michael. (2021). Introduction to the law of double taxation conventions. Austria: IBFD Publications USA, Incorporated.

Larantukan. (2017). Analisis Bahan Hukum. Repository Universitas Atma Jaya Yogyakarta, 59–65.

Muhaimin. (2020). Metode Peneliian Hukum. Mataram: Mataram University Press. Muhtaruddin, & Apriani, A. (2023). Analisis Perhitungan dan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor Roda 2 di PPPD Kota Bandung III. Jurnal Perpajakan Dan Keuangan Publik, 04(29), 12–22.

Munazat, A. (2024). UU HPP Tak Akan Direvisi, Tarif PPN Tetap Naik 12% Tahun 2025. MUC Consulting. https://muc.co.id/id/article/uu-hpp-tak-akan-direvisi- tarif-ppn-tetap-naik-12-tahun-2025

Mustaqiem. (2008). Pajak Daerah dalam Transisi Otonomi Daerah. Yogyakarta: FH UII Press.

Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 Tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (2023).

Pontoh, I., Ilat, V., & Warongan, J. (2019). Analisis Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) dalam Peningkatan Pendapatan Asli Daerah Provinsi Sulawesi Utara. Jurnal Universitas Sam Ratulangi, 1(1), 118–128.

Puskaji Anggaran Komisi XI. (2022). Melihat Lebih Jauh Skema Opsen Pajak Dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 Tentang HKPD. Ekonomi Dan Keuangan Budget Issue Brief, 02(05), 1–3. www.puskajianggaran.dpr.go.id

Salsabila, A. (2022). Pajak Daerah. Repository PKN Stan, 1(1), 7–16.

Sartika, D., Febriyeni, E., & Ilyas, A. (2022). Analisis Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Dari Layanan Drive Thru Terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Padang. Menara Ilmu, XVI(01), 1–14.

Sihombing, S., & Sibagariang, S. A. (2020). Perpajakan (Teori dan Aplikasi). Bandung: Widina Bhakti Persada. www.penerbitwidina.com

Subekti. (2015). Konsep Kepastian Hukum Dalam Kepemilikan Satuan Rumah Susun Bagi Konsumen. Jurnal Fakultas Hukum Universitas Dr. Soetomo Surabaya, 1, 36–97.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah (2022).

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (2009).

Downloads

Published

2025-07-10

How to Cite

Andrianto, Y. R. ., Subekti, S., & Borman, M. S. (2025). ANALISIS HUKUM TERHADAP OPSEN PAJAK DAERAH YANG BERPOTENSI MENIMBULKAN PAJAK BERGANDA SESUAI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2022 TENTANG HUBUNGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAHAN DAERAH. COURT REVIEW: Jurnal Penelitian Hukum (e-ISSN: 2776-1916), 5(05), 145–158. https://doi.org/10.69957/cr.v5i05.2311

Issue

Section

HUKUM PIDANA