PEMBAGIAN HARTA WARISAN DALAM KEPAILITAN YANG MELIBATKAN AHLI WARIS WNA DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.69957/cr.v5i06.2108Keywords:
Harta Warisan, Kepailitan, Warga Negara AsingAbstract
Artikel ini membahas hukum waris di Indonesia yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, khususnya Pasal 852, yang menegaskan bahwa setiap keturunan berhak mewarisi harta peninggalan dari orang tua maupun kakek dan nenek mereka, tanpa membedakan jenis kelamin atau kewarganegaraan. Disaat harta peninggalan menjadi bagian dari boedel pailit dan berada dalam status penyitaan umum Warga Negara Asing (WNA) yang menerima warisan di Indonesia berhak atas harta peninggalan pewaris, namun juga turut bertanggung jawab atas utang pewaris. Dalam hukum. waris perdata, penerimaan warisan mencakup keseluruhan hak dan kewajiban, termasuk kewajiban membayar utang. WNA sebagai ahli waris memiliki tiga pilihan menerima warisan secara murni, menerima dengan hak inventaris (hanya sebatas nilai warisan), atau menolak warisan. Jika warisan diterima tanpa pembatasan, maka WNA wajib menanggung utang pewaris sesuai ketentuan yang berlaku. WNA tetap dapat menerima warisan berupa tanah atau bangunan, namun dibatasi oleh ketentuan hukum pertanahan yang mewajibkan pengalihan hak milik dalam waktu satu tahun atau perubahan status menjadi hak pakai. Artikel ini menegaskan pentingnya integrasi antara hukum waris, hukum kepailitan, dan regulasi pertanahan dalam menyelesaikan sengketa waris lintas kewarganegaraan di Indonesia. Balai Harta Peninggalan (BHP) memiliki peran penting sebagai lembaga negara yang menangani harta warisan yang tidak terurus, di mana negara hanya bertindak. sebagai ahli waris apabila tidak terdapat ahli waris abintestato dan tidak ada wasiat. Dalam kasus kepailitan, hukum memisahkan secara tegas antara harta pailit dan harta pribadi ahli waris, serta melindungi hak-hak ahli waris dari kewajiban atas utang debitur yang telah pailit.
References
Adriaman, M. (2024). Pengantar Metode Penelitian Ilmu Hukum. Yayasan Tri Edukasi Ilmiah.Bula, D. F., Dungga, W. A., & Sarson, M. T. Z. (2023). Analisis Yuridis Warisan Anak Angkat Ditinjau Dari Kompilasi Hukum Islam Dan Hukum Perdata. Aufklarung: Jurnal Pendidikan, Sosial Dan Humaniora, 3(1), 42-55.
Ahmad, A., Fachrurrazy, M., Amalia, M., Fauzi, E., Gaol, S. L., Siliwadi, D. N., & Takdir, T. (2024). Buku Ajar Metode Penelitian & Penulisan Hukum. PT. Sonpedia Publishing Indonesia.
Andraini, F. (2017). Aspek Hukum Kepailitan Koperasi (Studi Kasus Putusan Nomor 35/Pdt. Sus-PKPU/2015/PN. Niaga. Jkt. P). Dinamika Hukum, 18(1), 87-114.
Choiriyah, M. (2017). Fenomena childfree marriage dalam Indonesia Childfree Community di Indonesia perspektif hukum Islam. no, 2022, 2003-5.
Darda Syahrizal, S. H. (2011). Kasus-kasus hukum perdata di Indonesia. Galangpress Publisher.
Hariyanto, B. (2020). Tinjauan Yuridis Terhadap Pembagian Harta Waris Beda Agama Menurut Kitab Undang Undang Hukum Perdata (Kuh Perdata) Dan Kompilasi Hukum Islam (KHI). IUS: Jurnal Ilmiah Fakultas Hukum, 8(2), 28-42.
Hasanah, N. (2023). Analisis Putusan Hakim Mahkamah Syar’iyah Meulaboh Tentang Penetapan Ahli Waris Ditinjau Dari Asas Peradilan Dan Kewenangan Hakim (Studi Terhadap (Doctoral dissertation, Universitas Islam Negeri Ar-Raniry).
Irawati, I. (2018). Prinsip Piercing The Corporate Viel Terhadap Tanggung Jawab Direksi Dalam Kepailitan Perseroan Terbatas. Jurnal Ilmiah Galuh Justisi, 6(2), 156-169Laia, F., Laia, D., Hamonangan, A., & Simangunsong, E. (2024). Akibat Hukum Kepailitan Terhadap Harta Warisan Ditinjau Dari Uu No. 37/2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Jurnal Rectum: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana, 6(1), 69-82.
Kelvin, E. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap Kreditur Atas Debitur Asing yang di nyatakan Insolvensi oleh Putusan Pengadilan Indonesia. Journal of Law and Policy Transformation, 4(2), 18-42.
Ma’arif, B. S., Khamim, M., & Widyastuti, T. V. (2024). Aset Kripto dalam Hukum Waris Indonesia. Penerbit NEM.
Muhammad, R., & SawitriNandari, N. P. (2018). Perlindungan Hukum Terhadap Kreditur Separatis Menurut Undang Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Jurnal Analisis Hukum, 1(2), 187-201.
Muljadi, Kartini dan Gunawan Widjaja. (2018). Seri Hukum Harta Kekayaan, Hak-Hak Atas Tanah Edisi 1 Cet 5.Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Nasution, A. (2018). Pluralisme Hukum Waris di Indonesia. Al-Qadha: Jurnal Hukum Islam dan Perundang-Undangan, 5(1), 20-30.
Natania, M., & Lesmana, J. (2024). Analisis Sistem Pewarisan di Indonesia Dalam Prespektif Hukum Perdata. Jurnal Kewarganegaraan, 8(1), 990-999.
Noervandyana, E. Hak Waris Anak Warga Negara Asing Terhadap Pewaris Warga Negara Indonesia (Studi Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 105 PK/TUN/2013) (Bachelor's thesis, Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta).
Palayukan, Y. (2021). Tanggung Jawab Ahli Waris Terhadap Harta Warisan Pewaris Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Lex Privatum, 9(4).
Pinasti, K. J., Raiza, F. A. I., Wafiroh, A., Sulistianingsih, D., & Martitah, M. (2024). Kepastian Hukum Harta Benda yang Pemiliknya Dinyatakan Tidak Hadir (Afwezigheid) Berdasarkan KUH Perdata. Hukum dan Politik dalam Berbagai Perspektif, 3.
Prabowo, S., Sudirman, M., & Tondy, C. J. (2023). Perlindungan Hukum Bagi Ahli Waris Terhadap Harta Warisan Yang Beralih Tanpa Persetujuan Ahli Waris. Jaksa: Jurnal Kajian Ilmu Hukum dan Politik, 1(3), 63-70.
Purwoko, B. P. (2021). Seri Ikhtisar Hukum Ekonomi dan Bisnis Buku I: Pengantar Aspek Hukum Ekonomi dan Bisnis (Vol. 1). CV Amal Saleh.
Setiawati, S. D. (2017). Evaluasi Pengawasan Pemberian Kredit sebagai upaya untuk Meminimalkan Non Performing Loan. Jurnal: Adminitrasi Bisnis (JAB), 48(1).
Sumardjono, Maria S.W. (2009). Kebijakan Pertanahan. Jakarta: Buku Kompas.
Temponbuka, M. W. (2022). Pelaksanaan Hibah Yang Melanggar Hak Legitime Portie Anak Kandung Menurut Kuhperdata. Lex Privatum, 10(1).
Trovani, Clarinta (2021) "Hak Ahli Waris Berkewarganegaraan Asing Terhadap Harta Warisan Berupa Tanah Hak Milik Dari Pewaris Berkewarganegaraan Indonesia," Indonesian Notary: Vol. 3, Article 14. Available at: https://scholarhub.ui.ac.id/notary/vol3/iss1/14
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Melvina Indria Putri; Muh. Jufri Ahmad

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
The formal legal provisions for accessing digital articles of this electronic journal are subject to the terms of the Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA) license, which means that the COURT REVIEW Journal, e-ISSN: 2776-1916 has the right to store, change formats, manage in databases, maintain and publish articles without asking permission from the Creator as long as the Creator's name is maintained as the Copyright owner.