TANGGUNG GUGAT PENYEWA PADA SAAT TERJADINYA OVERTIME DALAM SEWA MENYEWA MOBIL DENGAN PERJANJIAN TIDAK TERTULIS

Authors

  • Romy Rahadiyan Universitas Dr. Soetomo
  • Subekti Universitas Dr. Soetomo
  • Noenik Soekorini Universitas Dr. Soetomo
  • Sri Astutik Universitas Dr. Soetomo

DOI:

https://doi.org/10.69957/cr.v5i06.2099

Keywords:

Tanggung gugat, Perjanjian sewa, Overtime

Abstract

Dalam suatu perjanjian sewa menyewa mobil, para pihak harus mengetahui hak dan kewajiban serta tanggung jawab yang ada dalam perjanjian tersebut. Selain itu, tentu saja harus didapatkan pengertian yang jelas mengenai tata cara timbulnya perjanjian sewa menyewa mobil dan pelaksanaan perjanjiannya. Tidak terpenuhinya hak dan kewajiban disebabkan adanya kelalaian atau kesengajaan atau karena suatu peristiwa yang terjadi diluar masing-masing pihak. Hal ini yang kemudian disebut dengan wanprestasi (ingkar janji) atau overmacht (keadaan memaksa). Wanprestasi adalah tidak terpenuhinya atau lalai dalam melaksanakan suatu kewajiban (prestasi) sebagaimana yang ditentukan dalam perjanjian yang dibuat antara kreditur dengan debitur. Penelitian ini merupakan penelitian normatif, artinya penelitian difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif. Berdasarkan hasil penelitian diambil kesimpulan sebagai berikut:  Hubungan hukum para pihak dalam Sewa Menyewa Mobil dengan Perjanjian tidak Tertulis adalah hubungan kontrak perjanjian yang diakui oleh peraturan perundangan di Indonesia, karena Perjanjian tidak tertulis merupakan perjanjian yang sah sebagaimana dalam kajian hukum perdata selama dibuat tidak bertentangan dengan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Keberadaan perjanjian tidak tertulis melekat pada prinsip kebebasan para pihak yang membentuk dan melaksanakan perjanjian sebagaimana dalam asas kebebasan berkontrak serta didukung pula pelaksanaannya pada asas-asas hukum perjanjian lainnya. Pelaksanaan tanggung jawab overtime dalam perjanjian sewa menyewa mobil pada Pemilik rental  di kenakan tambahan tarif, Perjam dan penyelesaian yang dilakukan oleh pihak Pemilik rental adalah dengan sistem penyelesaian diluar pengadilan (Non Litigasi) yaitu secara musyawarah dan secara kekeluargaan, dengan menuntut pertanggungjawaban terhadap pihak penyewa untuk membayar ganti rugi berupa denda karena keterlambatan dalam pengembalian mobil. Upaya hukum bagi pihak yang menyewakan itu artinya melindungi hak-hak dari pihak yang menyewakan atau pihak rental mobil. Apabila ada hak yang tidak dipenuhi atau dilanggar oleh pihak debitor atau pihak penyewa. 

References

Abdul Kadir Muhammad. (2002). Hukum Perikatan. Bandung: Alumni.

Ahmadi Miru. (2014). Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

J. Satrio. (2001). Hukum Perikatan: Perikatan yang Lahir dari Perjanjian. Jakarta: Citra Aditya Bakti.

Kartini Muljadi dan Gunawan Widjaja. (2010). Perikatan yang Lahir dari Perjanjian. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Purwahid Patrik. (2004). Dasar-Dasar Hukum Perikatan. Bandung: Mandar Maju.

R. Subekti. (2001). Hukum Perjanjian. Jakarta: PT. Intermasa.

Salim H.S. (2003). Hukum Kontrak: Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak. Jakarta: Sinar Grafika.

Suharnoko. (2004). Hukum Perjanjian. Jakarta: Kencana.

Peter Mahmud Marzuki. (2011). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.

Kukuh Priyambodo dan Indri Fogar Susilowati. (2017). Analisis Yuridis Perjanjian Sewa Menyewa Mobil antara Pihak Penyewa dengan PT. Kanigara Jaya Raya Transport. Novum: Jurnal Hukum, Vol. 4, No. 4.

Komariah. (2008). Hukum Perdata. UPT Penerbitan Universitas Muhammadiyah Malang.

Hidayat, S., & Handayati, N. (2023). Akibat Hukum Dari Perceraian Orang Tua Bagi Hak Alimentasi Anak Yang Harus Dipenuhi. Civilia: Jurnal Kajian Hukum.

Misbahul Munir, A. D. (2020). Tinjauan Hukum Islam Terhadap Nikah Beda Agama Dalam Kitab Tafsir Al-Ahkam Karya Syaikh Aly Al-Shabuny. Jurnal Asa, 2, 25–31.

Murniwati, R. (2024). Akibat Hukum Bagi Anak yang Lahir dari Perkawinan Beda Agama Setelah Berlakunya Sema No. 2 Tahun 2023. Unes Journal of Swara Justisia, 7(4), 1383–1392. https://doi.org/10.31933/ujsj.v7i4.468

Sahbani, A. (2023). Alasan MK Tolak Pengujian Kawin Beda Agama. HUKUM ONLINE. https://www.hukumonline.com/berita/a/alasan-mk-tolak- pengujian-kawin-beda-agama-lt63d9f487e8dee/

Samsidar. (2019). AL-SYAKHSHIYYAH: Jurnal Hukum Keluarga Islam dan Kemanusiaan p-ISSN 2685-3248; e-ISSN 2685-5887. Al-Syakhshiyyah,

(2), 201–212.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Undang – undang Nomor 1 Tahun 1974 Kompilasi Hukum Islam

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 24/PUU-XX/2022 Putusan mahkamah agung Nomor 368 K/AG/1995

Downloads

Published

2025-06-02

How to Cite

Rahadiyan, R., Subekti, Soekorini, N., & Astutik, S. (2025). TANGGUNG GUGAT PENYEWA PADA SAAT TERJADINYA OVERTIME DALAM SEWA MENYEWA MOBIL DENGAN PERJANJIAN TIDAK TERTULIS. COURT REVIEW: Jurnal Penelitian Hukum (e-ISSN: 2776-1916), 5(06), 130–136. https://doi.org/10.69957/cr.v5i06.2099

Issue

Section

HUKUM PIDANA