PERJANJIAN WARALABA BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 42 TAHUN 2007 TENTANG WARALABA
DOI:
https://doi.org/10.69957/cr.v5i06.2080Keywords:
Perlindungan Hukum, Para Pihak, WaralabaAbstract
Artikel ini bertujuan untuk menganalisis studi Perjanjian franchise, Franchise adalah merupakan perjanjian istimewa bagi para pihak yang terikat di dalamnya, karena berkaitan dengan hak-hak kekayaan intelektual dan model perjanjian standar dengan penerapan klausula baku adalah sangat tidak seimbang dalam hal pemenuhan prestasi maupun kontra prestasi; selain itu perjanjian franchise hampir selalu dibuat dalam bentuk perjanjian standar dengan klausula baku, mengingat perjanjian tersebut berkaitan dengan "permohonan" pihak franchisee untuk dapat menggunakan merek dagang dari franchisor, sehingga oleh karena itu franchisor harus memproteksi hak-hak istimewanya, dalam hal ini caranya adalah melalui penggunaan perjanjian standar dan klausula baku. Aturan hukum tentang waralaba adalah hubungan yang terjadi antara pemberi waralaba dengan penerima waralaba. Suatu hubungan yang berkesinambungan dengan strandar baku yang telah ditentukan oleh pemberi waralaba dan jangka waktu yang telah ditentukan oleh kedua pihak dalam perjanjian waralaba yaitu pemberi waralaba dan penerima waralaba berdasarkan kesepakatan, karena pada hakikatnya perjanjian waralaba adalah perjanjian yang berasaskan kebebasan berkontrak. Bentuk perlindungan hukum yang diberikan berupa perlindungan hukum preventif dan represif. Perlindungan hukum secara preventif telah diberikan melalui Perjanjian Waralaba yang memuat mengenai kewajiban masing-masing pihak yakni dalam Pasal 6 ayat (4), Pasal 6 ayat (5) dan Pasal 6 ayat (6) mengenai kewajiban untuk menjaga kerahasiaan, menjaga merek, dan menaati prosedur yang ditetapkan. Perlindungan hukum secara preventif juga tercantum dalam Pasal 1 angka 9 dan Pasal 11 mengenai larangan untuk menyajikan makanan dan minuman lain serta rahasia dagang. Adapun, perlindungan hukum secara represif dilakukan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat yang dilakukan oleh para pihak dalam menyelesaikan sengketa.
References
Adrian Sutedi. (2008). Hukum Waralaba. cet 1. Bogor, PT Ghalia Indonesia.
Ernu Widodo, (2010), Relevansi Sistem Civil Law dan Common Law dalam pengaturan hukum perjanjian baku di Indonesia, Fakultas Hukum Universitas Dr. Soetomo Surabaya.
Farin, L. (2019). Analisa Sistem Waralaba (Frenchise) pada Sektor Makanan Menurut Prinsip Ekonomi Islam.
Fuady, Munir. (2002). Pengantar Hukum Bisnis Menata Bisnis Modern Di Era Global. Bandung: PT.Citra Aditya Bakti.
Hadjon, Philipus M, (2002), Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia, Surabaya. PT Bina Ilmu,
Janus, S. (2014). Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Mariam Badrulzaman. et al.. (2001). Kompilasi Hukum Perikatan. PT Citra Aditya Bakti Bandung
Marzuki, Peter Mahmud, (2008) Penelitian Hukum, Cet. 6, Kencana, Jakarta,
Meliala Djaja S, (2012). Hukum Perjanjian Khusus (Jual beli, sewa menyewa, pinjam meminjam. Nuansa Alia : Bandung.
Miru. Ahmadi dan Pati Sakka, ( 2020).Hukum Perjanjian (Penjelasan Makna Pasal –Pasal Perjanjian Bernama dalam KUHPerdata), Cet. 1. Jakarta : Sinar Grafika.
Munir Fuady, (2005), Hukum Kontrak Dari Sudut Pandang Hukum Bisnis Bandung: PT.citra Aditya Bakti.
M. Yahya Harahap, (2003), Segi-Segi Hukum Perjanjian. Bandung : CV. Alfa Beta
Nasution Az, 2002. Hukum Perlindungan Konsumen (suatu pengantar), Diadit Media, Jakarta.
Peter Mahmud Marzuki. (2014). Penelitian Hukum (Edisi Revisi). Jakarta : Kencana Prenada Media Group.
Raharjo, H, (2009), Hukum Perjanjian di Indonesia, Pustaka Yustisia : Yogyakarta
Salim, HS, (2012), Hukum Investasi di Indonesia, PT RajaGrafindo : Jakarta.
Satrio J., (1993). Hukum Perikatan, Perikatan Pada Umumnya, Alumni, Bandung.
Soedikno Mertokusumo, (2005), Mengenal Hukum Suatu Pengantar Cet 5, Liberty :Yogyakarta.
Sri Astutik, Tri Sadini Prasastinah Usanti, (2020), Aspek Hukum Perlindungan Bagi Nasabah Bank Syariah, Unitomo Press
Subekti. (2001). Hukum Perjanjian. Jakarta, Intermasa.
Sutedi, Andrian. (2008). Hukum Waralaba. Ghalia Indonesia, Bogor.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Siswanto; Sulistiani Eka Lestari; Dudik Djaja Sidarta

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
The formal legal provisions for accessing digital articles of this electronic journal are subject to the terms of the Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA) license, which means that the COURT REVIEW Journal, e-ISSN: 2776-1916 has the right to store, change formats, manage in databases, maintain and publish articles without asking permission from the Creator as long as the Creator's name is maintained as the Copyright owner.