PERLINDUNGAN HUKUM KONSUMEN ATAS KETIDAKJELASAN INFORMASI OLEH PELAKU USAHA DALAM PERJANJIAN E-COMMERCE MENURUT HUKUM PERDATA DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN

Authors

  • Zainul Abidin Universitas Dr. Soetomo
  • Mokh. Thoif Universitas Dr. Soetomo
  • Siti Marwiyah Universitas Dr. Soetomo

DOI:

https://doi.org/10.69957/cr.v5i06.2079

Keywords:

Perlindungan Konsumen, Klausula Baku, UU 18/1999

Abstract

Pada dasaranya perlindungan hukum komsumen atas ketidakjelasan informasi oleh pelaku usaha dalam perjanjian E-Coommerce sudah diantisipasi melalui pengaturan di Undang-undang No 8 tentang perlindungan Konsumen diantaranya pemenuhan kewajiban pelaku usaha dan pemenuhan hak-hak para konsumen sebagai perlindungan preventif, yang diwujudkan dalam suatu transaksi perdagangan dalam 2 (dua) bentuk pengaturan, yaitu perlindungan hukum melalui suatu bentuk perundang-undangan tertentu (undang-undang, peraturan pemerintah, dan sebagainya). Sedangkan perlindungan hukum konsumen yang bersifat represif dituangkan dalam bentuk pengaturan tentang sanksi dan pertanggungjawaban bagi pelaku usaha. Konsumen perlu mendapatkan upaya perlindungan hukum baik upaya perlindungan hukum preventif dan upaya perlindungan hukum represif untuk mempertahankan atau membela hakhaknya apabila dirugikan oleh pihak pelaku usaha menunjukkan bahwa pengaturan mengenai perlindungan konsumen dalam transaksi elektronik di Indonesia telah dapat diakomodasi dengan baik oleh Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang terwujud melalui Perlindungan data pribadi konsumen, syarat sahnya transaksi e-commerce, klausula baku, dan pengaturan mengenai objek transaksi e-commerce. Perlindungan hukum kepada konsumen telah diakomodir dengan baik melalui ketentuan pemberian ganti rugi, pengajuan tuntutan oleh konsumen yang dirugikan, pengawasan oleh pemerintah dan masyarakat, pengaturan mengenai penyelesaian sengketa konsumen, dan pengenaan sanksi kepada pelaku usaha apabila terjadi pelanggaran.

References

Abdulkadir, Muhammad. (1992) Perjanjian Baku dalam Praktik Perusahaan Perdagangan. Bandung: Citra Aditya Bandung.

Agus Yudha Harnoko. (2008). Hukum Perjanjian Azas Proporiobalitas dalam Kontrak Komersial. Yogyakarta: Laksbang Mediatama.

Ahmad, Fikri Assegaf. (2014). Penjelasan Hukum Tentang Klausula Baku. Jakarta: Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK).

Ahmad Miru, Sakka Pati. (2014). Hukum Perikatan Perjanjian Makna Pasal 1233 sampai 1456 BW. Jakarta: PT. Rajagrafindo Persada.

Andika Wijaya. (2016). Aspek Hukum Bisnis Transportasi Jalan Online. Jakarta : Sinar Grafika.

Bambang Sunggono. (2011). Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta : PT. RajagrafindoPersada.

Celina Tri Siwi Kristiyanti. (2008). Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta : Sinar Grafika.

Gunawan Widjaja. (2006). Memahami Prinsip Keterbukaan dalam Hukum Perdata, Jakarta:Raja Grafindo Persada.

Janus Sidabalok. (2010). Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Kartini Muljadi & Gunawan Widjaja. (2003). Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian. Jakarta:Raja Grafindo Persada.

Mariam Darus Badrulzaman. (2001). Kompilasi Hukum Perikatan. Bandung : Citra Aditya Bakti.

N. H.T. Siahan. (2005). Hukum Konsumen “Perlindungan Konsumen dan Tanggung Jawab Produk”. Jakarta:Panta Rei.

Resa Raditio. (2014). Aspek Hukum Transaksi Elektronik, Perikatan dan Penyelesaian Sengketa. Yogyakarta: Graha Ilmu.

Salim H.S. (2006). Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW). Jakarta: Sinar Grafika.

Satjipto Raharjo. (2000). Ilmu Hukum. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Shidarta. (2000). Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta : Grasindo.

Siswanto Sunarso. (2009). Hukum Informasi dan Transaksi Elektronik. Jakarta : Rineka Cipta.

Soerjono Soekanto. (1996). Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta : UI Press.

Sudikno Mertokusumo. (2000). Mengenal Hukum Suatu Pengantar. Yogyakarta: Liberty

Wirjono Prodjodikoro. (2011). Azas-azas Hukum Perjanjian. Bandung: Mandar Maju.

Yusuf Shofie. (2008). Kapita Selekta Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Downloads

Published

2025-05-03

How to Cite

Abidin, Z., Thoif, M., & Marwiyah, S. (2025). PERLINDUNGAN HUKUM KONSUMEN ATAS KETIDAKJELASAN INFORMASI OLEH PELAKU USAHA DALAM PERJANJIAN E-COMMERCE MENURUT HUKUM PERDATA DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN. COURT REVIEW: Jurnal Penelitian Hukum (e-ISSN: 2776-1916), 5(06), 103–118. https://doi.org/10.69957/cr.v5i06.2079

Issue

Section

ILMU HUKUM