PENYELESAIAN SENGKETA JUAL BELI TANAH ANTARA PENJUAL DAN PEMBELI
STUDI PUTUSAN NOMOR 265/Pdt.G/2024/PN Sby
DOI:
https://doi.org/10.69957/cr.v5i06.2040Keywords:
PPAT, Tanah, WanprestasiAbstract
Jual beli tanah termasuk dalam jenis perjanjian formil karena tanah memiliki kedudukan khusus sebagai sumber daya yang penting bagi kehidupan dan penghidupan masyarakat. Pengaturan yang ketat ini bertujuan untuk melindungi hak-hak pihak yang terkait dan memastikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah. Oleh karena itu, proses jual beli tanah harus dilakukan dengan mematuhi berbagai ketentuan hukum, seperti kewajiban melibatkan pejabat yang berwenang, misalnya Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), yang bertugas memastikan bahwa transaksi tersebut sah dan sesuai dengan hukum yang berlaku. Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) sering digunakan untuk mengatasi keterlambatan, tetapi dapat menimbulkan wanprestasi yang mengakibatkan ketidakpastian hukum dalam kepemilikan tanah. Penelitian ini dilakukan dengan tipe penelitian normatif sesuai dengan judul dan masalah yang akan dibahas dalam penelitian ini. Hasil dari penelitian ini didapatkan bahwas Putusan Nomor 27/pdt.G/2013/PN/Blt dan Putusan Nomor 7/Pdt.G/2015/PN.Blt menyatakan sahnya jual beli tanah menurut hukum, termasuk hukum adat yang melibatkan perangkat desa, tetapi tidak dapat dilanjutkan dengan balik nama karena objek sengketa hanya dibeli sebagian, yang mengharuskan proses pemecahan tanah oleh PPAT sesuai Pasal 48 PP 24 Tahun 1997. Dalam perjanjian jual beli, itikad baik menjadi dasar penting sebagai perlindungan hukum preventif, sementara gugatan ke pengadilan berfungsi sebagai perlindungan hukum represif untuk memastikan kepastian hukum dan keadilan jika terjadi sengketa.
References
Adrian Sutedi. (2007). Implementasi Prinsip Kepeintingan Umum Dalam Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan. Sinar Grafika.
Aminuddin Salle. (2007). Hukum Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum. Kreasi Total Media.
Ashsofa Burhan. (2007). Metodologi Penelitian Hukum.
Boedi Harsono. (2003). Hukum Agraria Indonesia Sejarah Pembentukan Undang-undang Pokok Agraria, isi, dan Pelaksanaannya. Djambatan.
Budiono, H. (1996). Ajaran Umuim Hukum Perjanjian dan Penerapannya di Bidang Kenotariatan.
Hadjon, Philipus M, Perlindungan Bagi Rakyat di Indonesia, PT Bina Ilmu, Surabaya, 1987. (n.d.).
Harsono, B. (2005). Hukum Agraria Indonesia.
Hutagalung, Arie S., D. (2001). Asas - Asas Hukum Agraria. Bahan Bacaan Pelengkap Mata Kuliah Hukum Agraria.
Kepka BPN No 34 (2007).
Muhammad Yamin & Abdul Rahim Lubis. (2011). Pencabutan Hak, Pembebasan dan Pengadaan Tanah (M. Maju (Eid.)).
Muljadi, K. dan G. W. (2008). Hak-Hak Atas Tanah.
Munir Fuady, Dinamika Teori Hukum, Ghalia Indoneisia, Bogor, Tahun 2007, hal 83. (n.d.).
Peter Mahmud Marzuki. (2016). Penelitian Hukum (Prenada Media Group (Eid.); Edisi Revi).
Samun Ismaya. (2013). Hukum Administrasi Pertanahan. Graha Ilmu.
Subekti Subekti, Dudik Djaja Sidarta, Siti Marwiyah, Suyanto Suyanto, N. bin I. (2023). The Government Legal Warranty for Consumers in The Purchase of Property in Indoneisia. Hukum, 29(4).
Urip Santoso. (2018a). Buku Ajar Hukum Pengadaan Tanah dan Pendaftaran Hak Atas Tanah (R. P. Media (Eid.)).
Urip Santoso. (2018b). Buku Ajar Hukum Pengadaan Tanah dan Pendaftaran Hak Atas Tanah (Revka Petr).
Wahyu Prawesthi. (2024). Perlindungan hukum terhadap pembeli atas obyek hak tanggungan yang dilelang. 213. https://doi.org/10.55551/jip.v5i2.144
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945)
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai atas Tanah
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Notaris
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Tubagus Reyhan Ramadhiansa; Subekti; Ernu Widodo; M. Yustino Aribaawa

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
The formal legal provisions for accessing digital articles of this electronic journal are subject to the terms of the Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA) license, which means that the COURT REVIEW Journal, e-ISSN: 2776-1916 has the right to store, change formats, manage in databases, maintain and publish articles without asking permission from the Creator as long as the Creator's name is maintained as the Copyright owner.