PENEGAKAN HUKUM TERHADAP ANAK BUAH KAPAL YANG TERLIBAT DALAM KEJAHATAN PEROMPAKAN KAPAL DI WILAYAH LAUT INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.69957/cr.v5i06.2038Keywords:
Laut Indonesia, Penegakan Hukum, Awak KapalAbstract
Penelitian ini menganalisis pembajakan di laut yang dilakukan oleh warga negara Indonesia atau asing yang merupakan tindak pidana yang merugikan keamanan internasional. Penelitian ini berfokus pada pembajakan yang dilakukan oleh ABK WNI pada kapal berbendera asing yang dapat dipengaruhi oleh tindakan pemaksaan. Penegakan hukum oleh Kepolisian Perairan Indonesia sangat penting untuk mencegah dan memberantas pembajakan, baik terhadap kapal asing maupun kapal Indonesia di perairan nasional. Metode penelitian yang digunakan adalah hukum doktrinal dengan analisis kualitatif terhadap peraturan dan dokumen hukum terkait.
References
A Hamzah,Asas-Asas Hukum Pidana Jakarta: Rineka Cipta, 2008, h.64.
Bernhard Limbong, Poros Maritim, Margaretha Pustaka, 2015, h.334.
Dellyana Shanty. Konsep Penegakan Hukum, Yogyakarta, Liberty, 2018, h. 37.
Hamzah, A. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta, 2008.
I Wayan Parthiana, Hukum Perjanjian Internasional, Bandung, Mandar Maju, 2010, h.32
Pusat Bahasa Indonesia, ed. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Ed. 3. Jakarta: Pusat Bahasa, Departemen Pendidikan Nasional : Balai Pustaka, 2001.
Indonesia dari Kapal Cina),” 2021. http://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/32879.
Romli Atmasasmita, Pengantar Hukum Pidana Internasional II, Jakarta: Hecca Mitra Utama, 2014,
Sudarto, Kapita Selekta Hukum Pidana, Bandung: Alumni, 2006, h.32
Surianto, Daniel. “Perlindungan Hukum ABK Indonesia Di Kapal Asing dalam Perspektif Hukum Nasional” 4 (2021): 25.
Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta: Rajawali Press, 2013, h.205
Suyanto. Pengantar Hukum Pidana. Ed. 1., cet. 1. Yogyakarta: Deepublish, 2018.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (1945). Republik Indonesia.
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2000 tentang Kepelautan (2000).
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002 tentang Perkapalan (2002).
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pengesahan International Convention On The Protection Of The Rights Of All Migrant Workers And Members Of Their Families (Konvensi Internasional Mengenai
Perlindungan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya) (2012).
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pengesahan Maritime Labour Convention, 2006 (Konvensi Ketenagakerjaan Maritim, 2006) (2006).
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran (2008).
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (2017).
Hoiril Anam, Noenik Soekorini, Sri Astutik, Vieta Imelda Cornelis, Pertanggungjawaban Pidana Pengusaha Tidak Membayar Hak Atas Pemutusan Hubungan Kerja Pada Pasal 156 Undang-Undang No 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah , Court Review: Jurnal Penelitian Hukum (e-ISSN: 2776-1916), diakses 11 Oktober 2024
Choirul Arifin, Irawan Soerodjo, M Syahrul Borman, Dudik Djaja Sidarta, KEDUDUKAN HUKUM TENAGA KERJA OUTSOURCING SEBELUM DAN SESUDAH BERLAKUNYA UU NOMOR 6 TAHUN 2023 TENTANG CIPTA KERJA Court Review: Jurnal Penelitian Hukum (e-ISSN: 2776-1916), diakses 11 Oktober 2024
Hoiril Anam, Noenik Soekorini, Sri Astutik, Vieta Imelda Cornelis, Pertanggungjawaban Pidana Pengusaha Tidak Membayar Hak Atas Pemutusan Hubungan Kerja Pada Pasal 156 UU No 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah , COURT REVIEW: Jurnal Penelitian Hukum (e-ISSN: 2776-1916) , diakses 14 Oktober 2024
Jati, Gentur Putro. “Peroleh Pengampunan, Pemerintah Pulangkan 55 ABK dari Myanmar.” internasional. Accessed November 1, 2021.
Jaya, Febri. Perlindungan Hukum Pekerja Perempuan: Kajian Perbandingan Hukum Di Indonesia Dan Malaysia. Yogyakarta: Suluh Media, 2019.
Kurniawati, Endri. “Kasus-Kasus Perbudakan ABK Indonesia Di Kapal Asing.” Tempo, May 7, 2020. https://nasional.tempo.co/read/1339726/kasuskasus-perbudakan-abk-indonesia-di-kapal-asing.
Kusdiantoro, Achmad Fahrudin, Sugeng Hari Wisudo, and Bambang Juanda. “Perikanan Tangkap Di Indonesia: Potret dan Tantangan Keberlanjutannya.” Jurnal Sosial Ekonomi Kelautan dan Perikanan 14, no. 2 (December 10, 2019): 145–62. https://doi.org/10.15578/jsekp.v14i2.8056.
Muhiddin, Nurmiati. “Efektivitas Perjanjian Kerja Laut Terhadap Keselamatan Kerja Anak Buah Kapal (Abk).” Al Daulah : Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan 5, no. 1 (October 6, 2016): 63–78. https://doi.org/10.24252/ad.v5i1.1442.
Pusat P2K OI. Laporan Diskusi Terbatas “Strategi Perlindungan Dan Penanganan Kasus Anak Buah Kapal (ABK) Sektor Perikanan Indonesia Yang Bekerja Di Luar Negeri.” Jakarta: BPPK Kementerian Luar Negeri
RI, 2016. https://kemlu.go.id/download/L3NpdGVzL3B1c2F0L0RvY3VtZW50cy9 LYWppYW4lMjBCUFBLL1AzSyUyME9JLU1VTFRJTEFURVJBTC8x Ml9TdHJhdGVnaV9QZXJsaW5kdW5nYW5fZGFuX1BlbmFuZ2FuYW5 fS2FzdXNfQW5ha19CdWFoX0thcGFsLnBkZg==.
Putri, Cindy Margareta. “Peran Internasional Labour Organization (ILO) Terhadap Pelanggaran HAM Berupa Perdagangan Orang Yang Terjadi Pada Anak Buah Kapal (ABK).” S1, UAJY, 2016. http://ejournal.uajy.ac.id/10035/.
Tim GKPM Komnas Perempuan and Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan). Mengenal Konvensi PBB 1990 tentang Perlindungan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya (Konvensi Migran 1990). Jakarta, 2013.
Yulia, Rena. Viktimologi: Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan. Ed.1., cet. 1. Yogyakarta: Graha Ilmu, 2010.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 rtanto Kurniawan; M. Syahrul Borman; Nur Handayati

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
The formal legal provisions for accessing digital articles of this electronic journal are subject to the terms of the Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA) license, which means that the COURT REVIEW Journal, e-ISSN: 2776-1916 has the right to store, change formats, manage in databases, maintain and publish articles without asking permission from the Creator as long as the Creator's name is maintained as the Copyright owner.