PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENGEDAR SEDIAAN FARMASI TANPA IZIN EDAR BERDASARKAN PUTUSAN NOMOR 986/PID.SUS/2021/PN SDA

Authors

  • Ramadhandy Daffa Rizqulloh Universitas Dr. Soetomo
  • Nur Handayati Universitas Dr. Soetomo
  • Siti Marwiyah Universitas Dr. Soetomo

DOI:

https://doi.org/10.69957/cr.v5i06.2014

Keywords:

Penegakan Hukum, Tindak Pidana, Farmasi

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana pengedaran sediaan farmasi tanpa izin edar berdasarkan Putusan Nomor 986/Pid.Sus/2021/PN SDA. Tindak pidana pengedaran sediaan farmasi tanpa izin edar merupakan pelanggaran serius terhadap peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan, yang berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis-normatif dengan menganalisis putusan pengadilan dan regulasi yang relevan untuk menilai bagaimana sistem peradilan menangani kasus-kasus tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum dalam kasus ini melibatkan beberapa tahap, mulai dari penyidikan oleh aparat kepolisian hingga proses peradilan di pengadilan negeri. Analisis terhadap putusan menunjukkan bahwa meskipun terdapat upaya penegakan hukum yang signifikan, masih terdapat tantangan dalam penerapan hukum yang konsisten dan efektif. Penelitian ini menyimpulkan bahwa peningkatan koordinasi antara lembaga penegak hukum, serta pemahaman yang lebih mendalam mengenai regulasi sediaan farmasi, diperlukan untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana ini.

References

Putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo Nomor 986/PID.SUS/2021/PN SDA.

Sidoarjo: Pengadilan Negeri Sidoarjo, 2021.

Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2017 tentang Pengawasan Obat dan Makanan.

Jakarta: Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia, 2017.

Mulyadi, A. (2015). Hukum Pidana Ekonomi dan Tindak Pidana Perdagangan Obat Terlarang. Jakarta: Rajawali Press.

Kumolo, S. (2018). Peredaran Obat Tanpa Izin Edar dan Penegakan Hukum di Indonesia. Yogyakarta: Graha Ilmu.

Murtanto, B. (2020). Penegakan Hukum Pidana dalam Kasus Penyalahgunaan Obat dan Sediaan Farmasi di Indonesia. Jakarta: Pustaka Cendekia.

Widiatmoko, A. (2020). Teori dan Praktik Hukum Pidana di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Downloads

Published

2025-02-07

How to Cite

Rizqulloh, R. D., Handayati, N., & Marwiyah, S. (2025). PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENGEDAR SEDIAAN FARMASI TANPA IZIN EDAR BERDASARKAN PUTUSAN NOMOR 986/PID.SUS/2021/PN SDA. COURT REVIEW: Jurnal Penelitian Hukum (e-ISSN: 2776-1916), 5(06), 14–21. https://doi.org/10.69957/cr.v5i06.2014

Issue

Section

HUKUM PIDANA