WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN JUAL BELI MENURUT PASAL 1238 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA DI PT. ADAMIX MORTAR INDONESIA

Authors

  • Rio Nugroho Universitas Dr. Soetomo
  • Sri Astutik Universitas Dr. Soetomo
  • Ernu Widodo Universitas Dr. Soetomo

DOI:

https://doi.org/10.69957/cr.v5i06.2012

Keywords:

Wanprestasi, Perjanjian, Jual beli, KUHPerdata

Abstract

Dalam perjanjian jual beli sering kali terjadi wanprestasi dimana seorang debitur telambat atau bahkan tidak dapat melaksanakan prestasi yang tertera dalam klausul kontrak perjanjian. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya wanprestasi dan menganalisis upaya-upaya pennyelesaian dalam permasalahan tersebut. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah empiris (penelitian lapangan) yang mengkaji implementasi ketentuan hukum positif (perundang-undangan) secara faktual pada setiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam masyarakat. Adapun pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis sosiologis, yakni suatu pendekatan dengan berdasarkan noma-norma atau peraturan yang mengikat terhadap cara pengimplementasiannya di lapangan. Untuk menganalisis permasalahan penelitian mengunakan metode pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus dengan mengambil lokasi penelitian di PT. Adamix Mortar Indonesia. Hasil penelitian menunjukan bahwa faktor penyebab terjadinya wanprestasi di PT Adamix Mortar Indonesia adalah dikarenakan adanya konsinyasi yang tidak sesuai dengan kesepakatan perjanjian jual beli antara kedua belah pihak, terjadinya kondisi yang memaksa dan faktor kebutuhan finansial yang meningkat sehingga mengakibatkan penurunan kemampuan. Adapun penyelesaian wanprestasi yang terjadi adalah dengan cara melakukan somasi atau peringatan kepada pembeli dan melakukan restrukturisasi perjanjian jual beli dengan kesepakatan baru guna untuk menuntut pembayaran pelunasan jual beli semen instan yang sesuai dengan ketentuan yang ada dalam perjanjian.

References

Adolf, Huala. (2006). Dasar-dasar Hukum KontrakInternasional. Bandung : Refika Aditama

Ali, Achmad. (1996). Menguak Tabir Hukum. Jakarta : Gramedia

Badrulzaman, Mariam Darus. (1991). Perjanjian Kredit Bank. Bandung : Citra Aditya Bakti

Chainur Arrasjid, Dasar-Dasar Ilmu Hukum, (Jakarta: Sinar Grafika,2000)

Darmodihardjo, Dardji, et. al. (1996). Pokok-Pokok Filsafat Hukum, Apa dan Bagaimana Filsafat Hukum Indonesia, Cetakan Kedua. Jakarta : Gramedia Pustaka

Djojodirjo, M.A. Moegni. (2006). Perbuatan Melawan Hukum. Jakarta : Pradnya Paramita

Djumialdji, F.X. (1996). Hukum Bangunan Dasar-Dasar Hukum Dalam Proyek Sumber Daya Manusia. Jakarta : Rineka Cipta

E. Sumaryono. (2002). Etika Hukum Relevansi Teori Hukum Kodrat Thomas Aquinas. Yogyakarta : Kanisius

Fuady, Munir. (2003). Hukum Kontrak (Dari Sudut Pandang Hukum Bisnis. Bandung : Alumni

Hamzah, Andi. (1986). Kamus Hukum. Jakarta : Ghalia Indonesia

Harahap, Yahya. (1986). Segi-segi Hukum Perjanjian. Bandung : Alumni

J. Satrio. (1999). Hukum Perikatan. Bandung : Alumni

Kartadinata, Abas. (1990). Pembelanjaan Pengantar Management Kauangan. Jakarta: Rineka Cipta

Khairandy, Ridwan. (2016). Perjanjian Jual Beli. Yogyakarta : FH UI Press

Singaribun, Masri Sofyan Effendi. (1987). Metode Penelitian Survey. Jakarta: LP3ES

Supramono, Gatot. (2013). Perjanjian Utang Piutang. Jakarta : Kencana Prenada

Sudjana, Nana dan Awal Kusuma. (2008). Proposal Penelitian di Perguruan Tinggi. Bandung : Sinar Baru Algnesindo

Downloads

Published

2025-02-08

How to Cite

Nugroho, R., Astutik, S., & Widodo, E. (2025). WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN JUAL BELI MENURUT PASAL 1238 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA DI PT. ADAMIX MORTAR INDONESIA. COURT REVIEW: Jurnal Penelitian Hukum (e-ISSN: 2776-1916), 5(06), 32–44. https://doi.org/10.69957/cr.v5i06.2012

Issue

Section

HUKUM PIDANA