PERLINDUNGAN HUKUM PARA PIHAK DALAM PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN TRANSAKSI ONLINE DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 1999 TENTANG ARBITRASE DAN ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
DOI:
https://doi.org/10.69957/cr.v5i05.2009Keywords:
Perlindungan Hukum, Transaksi Online, UU no. 30 tahun 1999Abstract
Kemajuan di bidang ilmu pengetahuan membuat teknologi menjadi selalu baru, tanpa terkecuali bidang telekomunikasi khususnya media internet. Adanya perkembangan tersebut membuat ruang gerak transaksi barang dan/atau jasa dapat melintasi batas-batas wilayah suatu negara dengan bebas. Kondisi sedemikian rupa mendukung efek pertumbuhan ekonomi yang lebih luas di dunia. Indonesia juga merasakan efek tersebut sehingga perkembangan arus barang dan/jasa menjadi mudah didapatkan terkhususnya yang diuntungkan adalah konsumen. Berisi tentang 1). Prosedur penyelesaian sengketa konsumen melalui BPSK ini terdiri dari tiga tahapan. Pertama, tahap permohonan yang meliputi per-syaratan pengaduan penyelesaian penyelesaian sengketa tanpa pengacara; kedua, tahap persidangan yang dapat dilaksanakan dengan cara konsiliasi, mediasi dan arbitrase; dan ketiga, tahap putusan yang harus diselesaikan selam-bat-lambatnya 21 hari kerja terhitung sejak gugatan diterima yang dilanjutkan dengan eksekusi putusan. Adapun kendala-kendala yang dihadapi BPSK adalah kendala kelembagaan, keuangan, SDM, peraturan, pembinaan dan pengawasan dan kurangnya sosialisasi serta rendahnya kesadaran hukum konsumen.
References
Irlan Anugrah, Ichwan Setiawan (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dan Pelaku Usaha Dalam Transaksi Jual Beli Barang Secara Online. Jurnal Kewarganegaraan Volume 6, Nomor 2, September 2022.
Hetty Hassanah (2010). Perlindungan Hukum Para Pihak Dalam Penyelesaian Sengketa Konsumen Transaksi Online Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Jurnal Wawasan Hukum, Vol. 22 No. 01 Februari 2010.
Tamara May Permata Misbach, 2020. Penyelesaian Sengketa Konsumen Secara Online Berdasarkan Undang-Undang No 08 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Dan Undang-Undang No 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Dinamika, Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, Volume 26, Nomor 1, Februari 2020, Halaman 120 – 135.
Adi Sulistyo Nugroho. (2016) E-Commerce Teori dan Implementasi, (Yogyakarta: Ekuilibria.
Arsyad Sanusi. (2011). Hukum E-Commerce, (Jakarta: Sasrawarna Printing).
Abdul Halim Barkatullah dan Teguh Prasetyo. (2005). Bisnis E-Commerce Studi Sistem Keamanan dan Hukum di Indonesia, (Yogyakarta: PT. Pustaka Pelajar).
Abdulkadir Muhammad. (2004). Hukum dan Penelitian Hukum, (Bandung: PT.Citra Aditya Bakti).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Sujali; Siti Marwiyah; Mokh. Thoif

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
The formal legal provisions for accessing digital articles of this electronic journal are subject to the terms of the Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA) license, which means that the COURT REVIEW Journal, e-ISSN: 2776-1916 has the right to store, change formats, manage in databases, maintain and publish articles without asking permission from the Creator as long as the Creator's name is maintained as the Copyright owner.