KEKUATAN HUKUM DOKUMEN PERJANJIAN YANG TIDAK DIBUBUHI METERAI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 2020 TENTANG BEA METERAI

Authors

  • Didik Kurniawan Widyanto Universitas Dr. Soetomo
  • Subekti Universitas Dr. Soetomo
  • Noenik Soekorini Universitas Dr. Soetomo

DOI:

https://doi.org/10.69957/cr.v5i05.2008

Keywords:

Bea Materai, Kepastian Hukum, Perjanjian, UU 10/2020 Tentang Bea Materai

Abstract

Permasalahan yang dikaji dalam Tesis ini mengenai, Bagaimana Perspektif Hukum Pembubuhan Meterai dalam Dokumen Perjanjian Keperdataan Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai dan Bagaimana Kepastian Hukum dalam Pembubuhan Meterai dalam Dokumen Perjanjian Keperdataan Menentukan Sah nya Perjanjian menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai. Metode Penelitian ini termasuk jenis penelitian hukum normatif yang merupakan penelitian terhadap sistematik hukum. Jenis data yang digunakan yakni jenis data sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan yakni melalui studi kepustakaan baik berupa buku-buku, peraturan perundang-undangan, dokumen-dokumen dan sebagainya. Analisis data yang digunakan adalah analisis isi, yang kemudian data disajikan secara deskriptif. Hasil kajian adalah pemahaman dan kebiasaan keliru masyarakat selama ini mengenai tujuan digunakannya meterai untuk syarat sahnya suatu surat perjanjian. Fungsi meterai sebagaimana ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai adalah sebagai pajak atas dokumen yang digunakan masyarakat dalam lalu lintas hukum untuk membuktikan suatu keadaan, kenyataan dan perbuatan yang bersifat perdata. Artinya ada perjanjian tetapi tidak dibuat dokumen (tanpa surat perjanjian), tidak perlu ada Meterai, karena yang dikenakan Bea Meterai adalah dokumen dan bukan perbuatan hukumnya. Tanpa dokumen berarti tidak ada objek yang dikenakan Bea Meterai. Perlu diperhatikan dalam penggunaan Bea Meterai adalah kurang diperhatikannya masalah yuridis atau isi dokumen, tetapi yang lebih diutamakan/penting adalah terutangnya pajak dengan demikian dapat diartikan walaupun dokumen/surat perjanjian menggunakan sekian banyak meterai tetapi kalau isinya palsu atau terlarang maka surat perjanjian terebut tidak mempunyai kekuatan hukum. Tidak digunakannya meterai pada surat perjanjian mengakibatkan surat perjanjian tidak memenuhi prosedur hukum UUBM 2020 dan berpengaruh pada dokumen yang dimiliki tidak dapat dilayani oleh pejabat umum dalam lalulintas hukum sebagaimana tersurat dalam pasal 11 UUBM 2020.

References

Ali, Achmad dan Wiwie Heryani. (2012). Asas-asas Hukum Pembuktian Perdata, Jakarta: Prenadamedia group.

Amalia, Nanda. (2015). Modul Praktek Kemahiran Hukum, Perancangan Kontrak, Aceh: Unimal Press.

Apeldoorn Van L.J. (2008). Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta, Pradnya. Paramita,.

Bisri, Ilhami. (2017). Sistem Hukum Indonesia: Prinsip-prinsip & Implementasi Hukum di Indonesia, Depok: Rajawali Pers.

Efendi, Jonaedi dan Johnny Ibrahim. (2018). Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Depok: Prenadamedia.

Fuadi, Munir. (2014). Konsep Hukum Perdata, Jakarta: Rajawali Pers.

Harahap, M. Yahya. (2004). Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, Jakarta: Sinar Grafika.

HS. Salim. (2001). Pengantar Hukum Perdata tertulis (BW), Jakarta, Sinar Grafika.

Kansil, C.S.T. dan Christine S.T. Kansil. (1995). Modul Hukum Perdata (Termasuk Asas-Asas Hukum Perdata), Jakarta: Pradnya Paramita.

Marbun B.N. (2009). Membuat Perjanjian Yang Aman Dan Sesuai Dengan Hukum, Jakarta, Puspa Swara.

Pramesti, I Gusti Ayu Anggitha Putri dan I Ketut Suardita. (2022). Akibat Hukum Terhadap Penggunaan Bea Meterai Bekas. Jurnal Kertha Wicana Fakultas Hukum Universitas Udayana Bali. Vol. 11(3), halaman 561-573.

Tanady, Andra, Elita Rahmi dan Fauzy Syam. (2022). Urgensi Pembubuhan Meterai Pada Salinan Akta Sebagai Alat Bukti Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2022. Jurnal Wajah Hukum Fakultas Hukum Universitas Bantanghari Jambi. Vol. 6(1), halaman 118-125.

Tansuria, Billy Ivan. (2013). Bea Meterai Pajak Atas Dokumen Di Indonesia, Yogyakarta: Graha Ilmu.

Wulandari, Vicka Prama. (2023). Kepastian Hukum Penggunaan Bea Meterai dalam Surat Perjanjian. Morality Jurnal Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas PGRI Palangka Raya. Vol. 9(2), halaman 281-293.

Downloads

Published

2025-02-09

How to Cite

Widyanto, D. K., Subekti, & Soekorini, N. (2025). KEKUATAN HUKUM DOKUMEN PERJANJIAN YANG TIDAK DIBUBUHI METERAI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 2020 TENTANG BEA METERAI. COURT REVIEW: Jurnal Penelitian Hukum (e-ISSN: 2776-1916), 5(05), 48–59. https://doi.org/10.69957/cr.v5i05.2008

Issue

Section

HUKUM PIDANA