PERLINDUNGAN HUKUM TERTANGGUNG ATAS KLAIM PENYAKIT YANG DIKATEGORIKAN PANDEMI MENURUT UNDANG-UNDANG NO 40 TAHUN 2014 TENTANG PERASURANSIAN

Authors

  • Desanto Tri Wahyudi Universitas Dr. Soetomo
  • Ernu Widodo Universitas Dr. Soetomo
  • Sri Astutik Universitas Dr. Soetomo

DOI:

https://doi.org/10.69957/cr.v5i05.2007

Keywords:

Perlindungan Hukum, Klaim Asuransi, Asuransi Jiwa, Pandemi COVID 19

Abstract

Perusahaan asuransi jiwa di Indonesia terkait tiadanya aturan yang mewajibkan asuransi jiwa untuk meminta informasi kesehatan kepada calon tertanggung , adanya pandemi Covid-19 menjadikan perusahaan asuransi lebih selektif terhadap data kesehatan calon tertanggung asuransi jiwa. Masalah pokok penelitian ini adalah proses terjadinya klaim asuransi dan perlindungan hukum terhadap tertanggung atas klaim penyakit yang dikategorikan pandemi menurut Undang-Undang No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa : Akibat terjadinya klaim asuransi penyakit yang dikategorikan pandemi menunjukkan kompleksitas dan tantangan bagi industri asuransi. Regulasi dan pengawasan OJK menjadi krusial dalam menjaga keseimbangan perlindungan konsumen dan keberlangsungan industri asuransi. Perlindungan hukum kasus Covid-19 telah memenuhi unsur Force Majeure keadaan memaksa dalam Pasal 1244 dan 1245 KUHPerdata. Oleh karena itu, apabila tertanggung tidak melaksanakan prestasinya tepat waktu karena Covid-19, maka pihak tersebut dapat membela diri dengan alasan keadaan memaksa. Tertanggung melalui perjanjian asuransi mendapat perlindungan hukum seperti UU No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, UU No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian dan POJK  No. 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat Sektor Jasa Keuangan.

References

Abdul Halim Barkatullah,(2010), Hak-hakKonsumen, Bandung: Nusa Media.

Arus Akbar Silonde dan Wirawan B. Ilyas. 2011. Pokok-Pokok Hukum Bisnis.Jakarta: Penerbit Selemba Empat.

Balaji,L.(2002),“Insurerstackle fraud with technology”, Risk Management” Vol.49 No.10 (October).

Bambang Sugeng dan Sujayadi. 2012. Pengantar Hukum Acara Perdata Dokumen Litigasi. Jakarta: PrenadamediaGroup

Cohen, L. and Felson, M. (1979), “Social change and crime rate trends: A routine activity approach”, American Sociological Review, Vol. 44, No. 4.

Djoko Imbawani Atmadjaja. 2012. Hukum Dagang Indonesia. Malang: SetaraPress.

Djoko Prakoso. 2000. Hukum Asuransi Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta.

Dyah Ochtorina Susanti dan A’an Efendi. 2004. Penelitian Hukum.(Legal .Reseach). Jakarta: Sinar Grafika.

Makur, A., & Astutik, S. (2023). Analisis Peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dalam Pengawasan Dan Regulasi Industri Perbankan Di Indonesia. Gemah Ripah: Jurnal Bisnis, 3(2), 42–46.

Widiantoro, A., & Astutik, S. (2023). Perspektif Hukum Dalam Penanganan Pandemi Covid-19: Studi Komparatif di ASEAN-5. AL-MANHAJ: Jurnal Hukum Dan Pranata Sosial Islam, 5(1), 175–186. https://doi.org/10.37680/almanhaj.v5i1.2405

Nur Aisyah Savitri. 2019. Perlindungan Tertanggung pada Asuransi Jiwa Berdasarkan. Undang-Undang No. 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian Jurnal Hukum Magnum Opus. Vol. 2 (2).

Oktori. Putri, Novi Eka Kusuma (2022). Urgensi Kebijakan Pendanaan Jaminan Kesehatan Masa Pandemi Covid-19 di Indonesia Menurut Undang - Undang Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Perspektif Hukum, Vol.22, No.1

Rahayu. 2009. Pengangkutan Orang, etd.eprints.ums.ac.id. Peraturan Pemerintah RI, Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Tatacara Perlindungan

Shaubilhaq , Fabyan Al-Razby dan Siska, Frency (2023). Pelaksanaan Klaim Asuransi Kesehatan di Masa Pandemi Covid-19 dan Tanggungjawab Perusahaan Asuransi terhadap Pemenuhan Klaim Dikaji Menurut Undang–Undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian Dihubungkan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. Bandung Conference Series: Law Studie Vol. 3No. 1(2023), Hal: 721-727.

Peraturan Pemerintah tentang perubahan Pertama Peraturan Pemerintah No. 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian, PP No. 63 Tahun 1992

Peraturan Pemerintah tentang perubahan Kedua Peraturan Pemerintah No. 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian

Undang-undang Republik Indonesia No: 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Undang-undang Republik Indonesia No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa.Keungan.

Undang-undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan.Konsumen Sektor Jasa Keuangan.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.1/POJK.07/2014 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) di Sektor Jasa Keuangan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 2/POJK.05/2014, tentang Tata Kelola Perusahaan yang baik bagi Perusahaan Perasuransian.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.10/POJK.05/2014 tentang Penilaian Tingkat Risiko LJK Non-Bank.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.17/POJK.03/2014 tentang Penerapan Manajemen Risiko Terintegrasi bagi Konglomerasi Keuangan.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan

Downloads

Published

2025-02-09

How to Cite

Wahyudi, D. T., Widodo, E., & Astutik, S. (2025). PERLINDUNGAN HUKUM TERTANGGUNG ATAS KLAIM PENYAKIT YANG DIKATEGORIKAN PANDEMI MENURUT UNDANG-UNDANG NO 40 TAHUN 2014 TENTANG PERASURANSIAN. COURT REVIEW: Jurnal Penelitian Hukum (e-ISSN: 2776-1916), 5(05), 60–70. https://doi.org/10.69957/cr.v5i05.2007

Issue

Section

HUKUM PIDANA