UPAYA HUKUM ATAS HAK CIPTA PADA KARYA SENI DESAIN
DOI:
https://doi.org/10.69957/cr.v5i05.2006Keywords:
Hak Cipta, Karya Seni Desain, PerlindunganAbstract
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, Perlindungan hak cipta dibagi menjadi dua, yaitu perlindungan terhadap Hak Moral dan perlindungan terhadap Hak Ekonomi. Meski demikian, pelanggaran atas kedua hak tersebut masih sering kita temui, seperti meniru hasil ciptaan tanpa menuliskan penciptanya bahkan memperjualbelikan tanpa seizin penciptanya misalnya saja hasil Karya Seni Desain, padahal hal tersebut sudah jelas melanggar Hak Cipta atas Hak Ekonomi dan Hak Moral Pencipta yang telah diatur dalam Pasal 9 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014. Selain Undang-Undang tentang Hak Cipta, dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pencatatan Ciptaan dan Produk Hak Terkait. Permasalahan yang dikaji adalah terkait Kepastian Hukum dan Bentuk Perlindungan Hukum terhadap pemegang Hak Cipta yang dirugikan. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan Perundang-Undangan (Statute Approach). Hasil Penelitian menunjukkan bahwa pencipta mendapatkan jaminan kepastian hukum terkait pencatatan dan pendaftaran untuk mendapatkan bukti otentik sebagai pemegang hak cipta. Sedangkan bentuk perlindungan hukum telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Hak Cipta yakni mengenai upaya hukum yang dapat ditempuh pemegang hak cipta baik melalui upaya hukum penyelesaian sengketa litigasi maupun non litigasi sebagai akibat hukum pelanggaran hak cipta.
References
Undang-Undang No 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2020 Tentang Pencatatan Ciptaan Dan Produk Terkait.
Perpres Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Kementrian Hukum dan Ham.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Amirulloh, Muhammas., Helitha Novianty Muchtar. (2016). Buku Ajar Kekayaan Intelektual. Bandung: Unpad Press.
Arifardhani, Yoyo Arifardhani. (2020). Hukum Hak Atas Kekayaan Intelektual (suatu pengantar), Cet. 1. Jakarta: Kencana.
Damian, Eddy. (2005). Hukum Hak Cipta. Bandung : Penerbit P.T. Alumni.
Donandi, Sujana. (2019). Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia (Intellectual Property Rights Law in Indonesia). Yogyakarta : Deepublish.
Efendi, Jonaedi., Johny Ibrahim. (2018). Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Cet. 2. Depok : Prenademedia Grub.
Farah, Nadia. (2003). Definisi Hak Cipta, wordpress.com, hlm. 2. H. OK. Saidin, Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual. Jakarta : Raja Graffindo Perkasa.
Firmansyah, Muhammad. (2008). Tata Cara Mengurus HaKI. Jakarta: Visi Media.
Goldstein, Paul. (1997). Hak Cipta: Dahulu, Kini dan Esok. Indonesia : Yayan Obor Indonesia.
Hidayah, Khoirul. (2018). Hukum Hak Kekayaan Intelektual. Malang : Setara Press.
Marzuki, Peter Mahmud. (2011). Penelitian Hukum, Cet. 2, hlm. 141. Jakarta : Kencana.
___________________. (2005). Penulisan Hukum-hukum, hlm. 106. Jakarta : Kencana.
Mokhammad Najih, SH., M.Hum. dan Soimin, SH. M.H. (2016). Pengantar Hukum Indonesia. Malang : Setara Press.
M.S., Shienny. (2020). Konsep Desain dan Ilustrasi. Surabaya : Penerbit Universitas Ciputra.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Denny Wahyu Kristanto; M. Syahrul Borman; Nur Handayati

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
The formal legal provisions for accessing digital articles of this electronic journal are subject to the terms of the Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA) license, which means that the COURT REVIEW Journal, e-ISSN: 2776-1916 has the right to store, change formats, manage in databases, maintain and publish articles without asking permission from the Creator as long as the Creator's name is maintained as the Copyright owner.