UPAYA HUKUM ATAS HAK CIPTA PADA KARYA SENI DESAIN

Authors

  • Denny Wahyu Kristanto Universitas Dr. Soetomo
  • M. Syahrul Borman Universitas Dr. Soetomo
  • Nur Handayati Universitas Dr. Soetomo

DOI:

https://doi.org/10.69957/cr.v5i05.2006

Keywords:

Hak Cipta, Karya Seni Desain, Perlindungan

Abstract

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, Perlindungan hak cipta dibagi menjadi dua, yaitu perlindungan terhadap Hak Moral dan perlindungan terhadap Hak Ekonomi. Meski demikian, pelanggaran atas kedua hak tersebut masih sering kita temui, seperti meniru hasil ciptaan tanpa menuliskan penciptanya bahkan memperjualbelikan tanpa seizin penciptanya misalnya saja hasil Karya Seni Desain, padahal hal tersebut sudah jelas melanggar Hak Cipta atas Hak Ekonomi dan Hak Moral Pencipta yang telah diatur dalam Pasal 9 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014. Selain Undang-Undang tentang Hak Cipta, dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pencatatan Ciptaan dan Produk Hak Terkait. Permasalahan yang dikaji adalah terkait Kepastian Hukum dan Bentuk Perlindungan Hukum terhadap pemegang Hak Cipta yang dirugikan. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan Perundang-Undangan (Statute Approach). Hasil Penelitian menunjukkan bahwa pencipta mendapatkan jaminan kepastian hukum terkait pencatatan dan pendaftaran untuk mendapatkan bukti otentik sebagai pemegang hak cipta. Sedangkan bentuk perlindungan hukum telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Hak Cipta yakni mengenai upaya hukum yang dapat ditempuh pemegang hak cipta baik melalui upaya hukum penyelesaian sengketa litigasi maupun non litigasi sebagai akibat hukum pelanggaran hak cipta.

References

Undang-Undang No 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2020 Tentang Pencatatan Ciptaan Dan Produk Terkait.

Perpres Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Kementrian Hukum dan Ham.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Amirulloh, Muhammas., Helitha Novianty Muchtar. (2016). Buku Ajar Kekayaan Intelektual. Bandung: Unpad Press.

Arifardhani, Yoyo Arifardhani. (2020). Hukum Hak Atas Kekayaan Intelektual (suatu pengantar), Cet. 1. Jakarta: Kencana.

Damian, Eddy. (2005). Hukum Hak Cipta. Bandung : Penerbit P.T. Alumni.

Donandi, Sujana. (2019). Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia (Intellectual Property Rights Law in Indonesia). Yogyakarta : Deepublish.

Efendi, Jonaedi., Johny Ibrahim. (2018). Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Cet. 2. Depok : Prenademedia Grub.

Farah, Nadia. (2003). Definisi Hak Cipta, wordpress.com, hlm. 2. H. OK. Saidin, Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual. Jakarta : Raja Graffindo Perkasa.

Firmansyah, Muhammad. (2008). Tata Cara Mengurus HaKI. Jakarta: Visi Media.

Goldstein, Paul. (1997). Hak Cipta: Dahulu, Kini dan Esok. Indonesia : Yayan Obor Indonesia.

Hidayah, Khoirul. (2018). Hukum Hak Kekayaan Intelektual. Malang : Setara Press.

Marzuki, Peter Mahmud. (2011). Penelitian Hukum, Cet. 2, hlm. 141. Jakarta : Kencana.

___________________. (2005). Penulisan Hukum-hukum, hlm. 106. Jakarta : Kencana.

Mokhammad Najih, SH., M.Hum. dan Soimin, SH. M.H. (2016). Pengantar Hukum Indonesia. Malang : Setara Press.

M.S., Shienny. (2020). Konsep Desain dan Ilustrasi. Surabaya : Penerbit Universitas Ciputra.

Downloads

Published

2025-02-09

How to Cite

Kristanto, D. W., Borman, M. S., & Handayati, N. (2025). UPAYA HUKUM ATAS HAK CIPTA PADA KARYA SENI DESAIN. COURT REVIEW: Jurnal Penelitian Hukum (e-ISSN: 2776-1916), 5(05), 71–80. https://doi.org/10.69957/cr.v5i05.2006

Issue

Section

HUKUM PIDANA