PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP INVESTOR PADA INVESTASI

Authors

  • Tri Waluyo Universitas Dr. Soetomo
  • Wahyu Prawesthi Universitas Dr. Soetomo
  • Bachrul Amiq Universitas Dr. Soetomo

DOI:

https://doi.org/10.69957/cr.v5i05.1995

Keywords:

Perlindungan Hukum, Investasi Illegal, Secara Online

Abstract

Perkembangan teknologi mengubah cara berinvestasi yang kini dikenal juga dengan jenis investasi online. Investasi yang dulunya dilakukan melalui sekuritas tertentu atau dengan bantuan broker, kini sudah bisa dilakukan secara investasi online menggunakan gadget atau perangkat pintar dan canggih lainnya. Seiring perkembangan teknologi yang sudah semakin modern, modus kejahatan juga mulai mengikuti perkembangan zaman. Banyaknya investasi online yang beredar di masyarakat tidak menutup kemungkinan diantaranya merupakan yang tidak berizin atau ilegal.  Perlindungan investor merupakan aspek yang krusial dan vital dalam pelaksanaan perlindungan   terhadap investor. Jenis metode yang diterapkan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, di mana penelitian hukum normatif adalah suatu prosedur penelitian ilmiah untuk menemukan kebenaran berdasarkan logika keilmuan dipandang dari sisi normatifnya. menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dianalis dengan menggunakan metode normatif kualitatif dengan logika induktif yaitu berfikir dengan hal-hal yang khusus menuju hal yang umum. Bentuk perlindungan hukum bagi investor yang paling nyata adalah dengan adanya peraturan perundang-undangan yang melindungi kepentingan investor, yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik

References

Adrian Sutedi. (2014). Aspek Hukum Otoritas Jasa Keuangan. Raih Asa Sukses.

Ahmad Rasyid Nur Ismail. (2021). Investasi Digital Sebagai Solusi Mengurangi Perilaku Konsumtif Milenial Masa Pandemi. Jurnal Ekonomi Dan Manajemen, Vol 4(Issue no 2).

AIMS, Rasyid Ariman, F. R. (2016). Hukum Pidana. Setara Press.

Amalia Syauket, R. A. A. dan A. F. (2022). Hukum Perlindungan Investor Analisis Investasi Ilegal Binomo. CV. Literasi Nusantara Abadi.

Aminah Nurmillah. (2022). Cermat Sebelum Berinvestasi, Waspadai Investasi Bodong. https://www.djkn.kemenkeu.go.id/artikel/baca/15516/Cermat-Sebelum-Berinvestasi-Waspadai-Investasi-Bodong.html

Any Noor. (2009). Manajemen Event. Alfabeta.

Arifardhani, Y. (2020). Hukum Pasar Modal Di Indonesia Dalam Perkembangan. Kencana.

Basuki Pujoalwanto. (2014). Perekonomian Indonesia. Graha Ilmu.

C.S.T. Kansil. (1989). Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Balai Pustaka.

Chazawi, A. (2005). Pelajaran Hukum Pidana I. Raja Grafindo.

Chazawi, A. (2011). Pelajaran Hukum Pidana. Raja Grafindo.

Christy, E. (2018). Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Penipuan Melalui Investasi Online. Jurnal Jurist-Diction, Vol 1(Issue 1), 109.

Efendi, I. G. dan J. (2014). Hukum Pidana. Kencana.

Fuady, M. (2002a). Hukum Tentang Pembiayaan Konsumen. PT. Citra Aditya Bakti.

Fuady, M. (2002b). Pengantar Hukum Bisnis. PT. Citra Aditya Bakti.

Hadjon, P. M. (1987). Perlindungan Hukum bagi Rakyat di Indonesia. Bina Ilmu.

Halim. (2015). Analisis Invstasi. Salemba Empat.

Hans Kelsen. (2008). Teori Hukum Murni. Nusa Media.

Herlianto, D. (2013). Manajemen Investasi Plus Jurus Mendekteksi Investasi Bodong (Edisi Pert). Gosyen Publishing.

Hilda Hilmiah Dimyati. (2014). Perlindungan Hukum Bagi Investor Dalam Pasar Modal. Jurnal Cita Hukum, Vol.1(No.2), 343–344.

HS, S. dan B. S. (2008). Hukum Investasi di Indonesia. RajaGrafindo Persada.

HSBC. (n.d.). Jenis-Jenis Investasi yang Populer di Indonesia. https://www.hsbc.co.id/1/PA_esf-ca-app-content/content/indonesia/personal/offers/news-and-lifestyle/files/articles/html/201906/jenis-jenis-investasi-yang-populer-di-indonesia.html

Huala Adolf. (2011). Hukum Penyelesaian Sengketa Penanaman Modal. Keni Media.

Hukum Online. (2023). Perlindungan Hukum: Pengertian, Unsur, dan Contohnya. Tim Hukumonline. https://www.hukumonline.com/berita/a/perlindungan-hukum-lt61a8a59ce8062/

I Made Adnyana. (2020). Manajemen Investasi Dan Portofolio. Lembaga Penerbit Universitas Nasional.

Ibrahim, J. (2015). Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Bayu Publlishing.

Ida Bagus Rahmadi Supancana. (2006). Kerangka Hukum dan Kebijakan Investasi Langsung di Indonesia (Cetakan & Pertama (eds.)). Ghalia Indonesia.

Irsan Nasarudin. (2010). Aspek-Aspek Hukum Pasar Modal Indonesia. Kencana Prenada Media Group.

Kadek Desi Pramita & Kadek Diva Hendrayana. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Investor Sebagai Konsumen Dalam Investasi Online. Jurnal Pacta Sunservanda, Vol.2(No.1), 3.

Kamus Bahasa Indonesia Online. (n.d.). Investasi. https://kbbi.web.id/investasi

Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). (n.d.). Tanggung Jawab. https://kbbi.web.id/tanggung jawab

Koran Tempo. (2023). Apa Itu Investor? Ini Pengertian, Jenis Dan Perannya. Ekonomi Dan Bisnis. https://koran.tempo.co/read/ekonomi-dan-bisnis/486054/apa-itu-investor-ini-pengertian-jenis-dan-perannya

M. Irsan Nasarudin. (2014). Aspek Hukum Pasar Modal Indonesia. Kencana Prenadamedia Group.

Mangindaan, E. J. Z., Rombot, D. A. E., & Polontalo, A. (2022). PERLINDUNGAN HUKUM BAGI INVESTOR DALAM TRANSAKSI JUAL BELI EFEK DI PASAR MODAL. Ejournal Unsrat. https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/administratum/article/download/42447/37479/92926

Marzuki, P. M. (2011). Penelitian Hukum. Kencana Prenada Media Group.

Melisa Monica Sumenge. (2013). PENIPUAN MENGGUNAKAN MEDIA INTERNET BERUPA JUAL-BELI ONLINE. Lex Crimen, Vol II(No. 4).

Moeljatno. (2008). Asas-Asas Hukum Pidana (Edisi Revi). Rineka Cipta.

Muchsin. (2003). Perlindungan dan Kepastian Hukum bagi Investor di Indonesia. Universitas Sebelas Maret.

Muhammad Kamran, M. (2021). Penipuan Dalam Jual Beli Online: Perspektif Hukum Telematika. Balobe Law Jurnal, Vol. 1(No.1), 48.

Muldri Pudamo James Pasaribu. (2021). Tinjauan Yuridis terhadap Kedudukan Fintech Yang Tidak Terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan. Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum, Vol.8(1), 51.

Neni Sri Imantiati dan Diana Wiyanti. (2000). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP INVESTOR DAN UPAYA BAPEPAM DALAM MENGATASI PELANGGARAN DAN KEJAHATAN PASAR. Mimbar Hukum, VOL 4(ke xvi), 350.

P.A.F Lamintang. (2002). Hukum Penitensier Indonesia. Amrico.

Panjaitan, H. (2021). Hukum Perlindungan Konsumen Reposisi Dan Penguatan Kelembagaan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Dalam Memberikan Perlindungan Dan Menjamin Keseimbangan Dengan Pelaku Usaha. Jala Permata Aksara.

Puspaningtyas, Z. (2013). Perilaku Investor Dalam Pengambilan Keputusan Investasi di Pasar Modal.

Rahadjeng, E. R. (2011). Analisis Perilaku Investor Perspektif Gender Dalam Pengambilan Keputusan Investasi Di Pasar Modal. Hukum, Vol. 6(No. 2), 90–97.

Rahardjo, A. (2002). Cybercrime-Pemahaman dan Upaya Pencegahan Kejahatan Berteknologi. Citra Aditya Bakti.

Raharjo, S. (2000). Ilmu Hukum. Citra Aditya Bakti.

Ramadiani Putri Nilasari. (2011). Perlindungan Hukum Terhadap Investor Dalam Transaksi Jual Beli Efek Melalui Internet. Yuridika, Vol.26(No.3), 280.

Ranahresearch, & RisetPro, I. (2024). Pengertian Metode Penelitian dan Jenis-jenis Metode Penelitian. https://ranahresearch.com/metode-penelitian-dan-jenis-metode-penelitian/#:~:text=Menurut Sugiyono Pengertian metode penelitian,manusia (Sugiyono%3A 2012)

Ridwan, H. R. (2014). Hukum Administrasi Negara (Edisi Revi). Rajawali Pers.

Ridwan Khairandy, N. S. dan J., & Tontowi. (1999). Pengantar Hukum PerdataInternational Indonesia. Gama Media.

Risa Irnawati, Irvan Bari Alghani, D. S. S., & Panggiarti, E. K. (2023). Perlindungan Hukum dan Peran OJK Dalam Mengawasi Pembiayaan Terhadap Investasi Bodong. Jurnal Manajemen Dan Ekonomi Kreatif, 74–75.

Rustanto. (2012). Hukum Nasionalisasi Modal Asing. Kuwais.

Saleh, R. (2003). Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana. Aksara Baru.

Salim dan Budi Sutrisno. (2008). Hukum Investasi di Indonesia. Raja Grafindo Persada.

Salim HS dan Erlies Septiana Nurbani. (2014). Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Disertasi dan Tesis. Rajawali Pers.

Setiono. (2004). Rule of Law (Supremasi Hukum). Universitas Sebelas Maret.

Sip Law Firm. (2024). Inilah Jenis-Jenis Perdagangan Efek di Pasar Modal. https://siplawfirm.id/perdagangan-efek/?lang=id

Soekanto, S. (2010). Pengantar Penelitian Hukum. UI-Press.

Soekidjo Notoatmojo. (2010). Etika dan Hukum Kesehatan. Rineka Cipta.

Sudikno Mertokusumo. (2009). Penemuan Hukum. Citra Aditya Bakti.

Suhariyanto, B. (2013). Quo Vadis Perlindungan Hukum Terhadap Koban Melalui Restitusi (Perspektif Filsafat, Teori, Norma, Dan Praktek Penerapannya. Jurnal Hukum Dan Peradilan, Volume 2(Issue 1), 118.

Sujud Margono. (2004). ADR (Alternative Dispute Resolution) dan Arbitrase Proses pelembagaan dan Aspek hokum. Ghlmia Indonesia.

Suseno Sigid. (2012). Yurisdiksi Tindak Pidana Siber. Refika Aditama.

Suta, A. dan I. P. G. (2000). Menuju Pasar Modal Modern (Cetakan kedua (ed.)). Yayasan SAD Satria Bakti.

Vidya Noor Rachmadini. (2019). Perlindungan Hukum Bagi Investor Dalam Pasar Modal Menurut Undang-Undang Pasar Modal Dan Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan. Pena Justisia, Vol. 18(No.2), 91.

Wardiyah, M. L. (2017). Analisis Laporan Keuangan. Pustaka Setia.

Wikipedia. (n.d.). Investasi. Retrieved October 8, 2024, from https://id.wikipedia.org/wiki/Investasi

Wirjono Projodikoro. (2009). Asas-Asas Hukum Perdata. Sumur Bandung.

Yusuf, Muhammad. Kurniawan, A. (2020). Pengaruh Non-Debt Tax Shield Dan Cost of Financial Distress Terhadap Struktur Modal Pada Perusahaan Sub Sektor Logam Dan Sejenisnya Yang Terdaftar Di Bursa Efek Indonesia (BEI) Tahun 2013-2017. Jurnal Akuntansi Terapan.

Zulham. (2016). Hukum Perlindungan Konsumen. Kencana.

Downloads

Published

2025-01-30

How to Cite

Waluyo, T., Prawesthi, W., & Amiq, B. (2025). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP INVESTOR PADA INVESTASI. COURT REVIEW: Jurnal Penelitian Hukum (e-ISSN: 2776-1916), 5(05), 1–25. https://doi.org/10.69957/cr.v5i05.1995

Issue

Section

ILMU HUKUM