PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENGUNGSI DI INDONESIA

Authors

  • Yusa Shabri Utomo Universitas Dr. Soetomo
  • Wahyu Prawesthi Universitas Dr. Soetomo
  • Bachrul Amiq Universitas Dr. Soetomo

DOI:

https://doi.org/10.69957/cr.v5i04.1993

Keywords:

Perlindungan Hukum, Pengungsi, Indonesia

Abstract

Permasalahan pengungsi menjadi perhatian khusus dari dunia internasional karena jumlahnya terus meningkat dan telah menjadi isu yang membutuhkan perhatian khusus dari masyarakat internasional. Pemerintah Indonesia telah membentuk suatu Peraturan terkhusus untuk menangani pengungsi, yakni Peraturan Presiden No. 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi Luar Negeri, sehingga ini dapat menjadi suatu standar acuan untuk pemerintah Indonesia menangani pengungsi. Penanganan pada pengungsi dilaksanakan berawal dari penemuan, penampungan, pengamanan, hingga pengawasan keimigrasian. Rumusan masalah yang penulis kemukakan dalam penelitian ini adalah: Bagaimana permasalahan pengungsi internasional dalam perspektif hukum di Indonesia? Bagaimana bentuk perlindungan hukum bagi pengungsi internasional di Indonesia? Metode penelitian yang dipakai dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Berdasarkan hasil penelitian didapatkan kesimpulan bahwa: Penanganan pengungsi diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri. Keputusan Presiden tersebut memiliki fungsi untuk memberikan kepastian hukum tentang penangan pengungsi, mengingat bahwa Indonesia bukan negara yang meratifikasi Konvensi Jenewa 1951 dan Protokol New York 1967 tentang Pengungsi. Pasal 4 Perpres 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri disebutkan bahwa penanganan pengungsi terdiri dari penemuan, penampungan, pengamanan, dan pengawasan keimigrasian. Pengawasan keimigrasian dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi dalam hal ini adalah Kantor Imigrasi dan Rumah Detensi Imigrasi.

References

Anthon F. Susanto, Ilmu Hukum Non Sistematik: Fondasi Filsafat Pengembangan Ilmu Hukum Indonesia, Yogyakarta: Genta Publishing, 2010.

M.H. Dr. Iin Karita Sakharina, S.H., M.A. , Kadarudin, S.H., Hukum Pengungsi Internasional, Makasar: Pustaka Pena Press, 2016.

Dewi Astutty Mochtar,Pengantar Ilmu Hukum, Malang: Bayumedia Publishing, 2012.

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Edisi Pertama Cetakan Ke-7, Jakarta: Kencana, 2011.

M. Iman Santoso, Perspektif Imigrasi Dalam Migrasi Manusia, ed. M.Iman Santoso, 1st ed. (Bandung: Pustaka Reka Cipta, 2014.

Mashuri Maschab, Sistem Pemerintahan Indonesia (Menurut UUD 1945), Bina Aksara, Jakarta, 1988.

Iman Santoso, Perspektif Imigrasi dalam United Nation Convention Against Transnational Organized Crime,Perum Percetakan Negara RI, Jakarta, 2007.

Jimly Asshiddiqie, Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia “Pasca Reformasi”, Jakarta: PT. Bhuana Ilmu Populer, 2008.

Franz-Magnis Suseno, Etika Politik; Prinsip-Prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern, Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama, 2003.

Kadarudin, Lin Karita Sakharina, Pengantar Hukum Pengungsi Internasional. 1st ed. Yogyakarta: Deepublish, 2017.

Kusnadi, Bintang Saragih, Susunan Pembagian Kekuasaan Menurut UUD 1945, Gramedia, Jakarta, 1978.

Mokhammad Najih, Politik Hukum Pidana Konsepsi Pembaharuan Hukum Pidana Dalam Cita Negara Hukum, Setara Press, Malang, 2014.

Mochtar Kusumaatmadja, Pembinaan Hukum Dalam Rangka Pembangunan Nasional. Penerbit Binacipta, 1986.

Morissan, Hukum Tata Negara RI Era Reformasi, Jakarta: Ramdina Prakarsa, 2005.

Mochtar Kusumaatmadja dan B.Arief Sidharta, Pengantar Ilmu Hukum,Bandung: Alumni, 1999.

Oemar Seno Adji, Prasarana Dalam Indonesia Negara Hukum, Simposium UI Jakarta, 1966.

Rahardjo, S., Ilmu Hukum, Cet. Ke-2, Bandung: Alumni. 1986, Hal. 170-171 Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara, UII Press, Yogyakarta, 2003.

Soejono Soekarno dan Srie Mamuji, Penelitia Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat, Rajawali Perss, Jakarta, 1985.

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Hal.52, Jakarta: Penerbit UI, 1984.

Satjipto Raharjo,Ilmu Hukum, Bandung, PT. Citra Aditya Bakti, 2000.

Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum (Suatu Pengantar), Yogyakarta; Universitas Atmajaya, 2010.

Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Semarang: PT. Citra Aditya Bakti, 2014. Soeroso,Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta; Sinar Grafika 2006.

Yus Badudu,Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta.Sinar Harapan,1994.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

UNHCR, “Konvensi Dan Protokol 1951 Tentang Pengungsi,” United Nations (1951)

Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian

Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian

Perpres Nomor 125 tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri

Keputusan Menteri Hukum & Hak Asasi Manusia No. M.01.PR.07.04 Tahun 2004 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Detensi Imigrasi

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.05.IL.02.01 Tahun 2006 Tentang Rumah Detensi Imigrasi

Peraturan Direktur Jenderal Imigrasi No. IMI-1489-UM-08-05 tahun 2010 tentang Penanganan Imigran Ilegal

Peraturan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0352.GR.02.07 Tahun 2016 tentang Penanganan Imigran Illegal yang Menyatakan Diri Sebagai Pencari Suaka Atau Pengungsi

Surat Edaran Direktorat Jendral Imigrasi nomor IMI-.UM.01.01-2827 tahun 2018 tentang Pengembalian Fungsi Rumah. Detensi Imigrasi Konvensi 1951 tentang Status Pengungsi dan Protokol 1967.

Ateng Syafrudin, Menuju Penyelenggaraan Pemerintahan Negara yang Bersih dan Bertanggungjawab, Jurnal Pro Justisia Edisi IV, Universitas Parahyangan, Bandung, 2000.

Bagir Manan, Hukum dan Asasi Manusia, Makalah pada ceramah di hadapan istri Perwira Soskoad, Bandung, 19 Mei 2000.

Shinta Abidasari, “Perkawinan Antara Warga Negara Indonesia Dengan Pengungsi Asing: Tinjauan Legalitas” XXIV No. 1 (2020): 77–96.

Endeh Suhartini, Ani Yumarni, dan Siti Maryam, model system pengupahan untuk keadilan social bagi pekerja dan pengusaha, prosiding “seminar nasional online & call for papers” fakultas hukum universitas suryakencana, 2020.

Iman Santoso, Peran Keimigrasian dalam Rangka Peningkatan Ekonomi dan Pemeliharaan Ketahanan Nasional secara Seimbang, Tesis Hukum Universitas Krisnadwipayana Jakarta, 2004.

M. Taufich Hidayat, Martin Roestamy, dan Endeh Suhartini, pengembangan model fidusia terhadap penitipan barang dari persero pegadaian kepada debitur, jurnal living law volume 11 nomor 2, oktober 2019.

Enny Soeprapto, “Prinsip-Prinsip Dasar Hukum Pengungsi Internasional Sebuah Catatan”, (Makalah disampaikan dalam Seminar Hukum Pengungsi Interasional), UNHCR bekerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Surabaya, 28 Juli 2000.

Bagir Manan“Hukum Keimigrasian dalam Sistem Hukum Nasional disampaikan pada rapat kerja nasional Keimigrasian (Departemen Hukum dan Perundang- undangan, Jakarta14-15 Januari 2000)

Jus Cogens adalah asas dasar hukum internasional yang diakui oleh komunitas internasional sebagai norma yang tidak boleh dilanggar dalam keadaan apapun.

Reza Fachrurrahman, “Penerapan Prinsip Non-Refoulement Terhadap Pengungsi Di Indonesia Sebagai Negara Yang Bukan Merupakan Peserta Konvensi Genewa Tahun 1951 Mengenai Status Pengungsi,” Jom III, no. 2 (2016)

Syahrin M. Alvi and Yusa Shabri Utomo, “Implementasi Penegakan Hukum Pencari Suaka Dan Pengungsi Di Indonesia Setelah Diberlakukannya Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 Tentang Penanganan Pengungsi Dari Luar Negeri (The Implementation of Asylum Seekers Dan Refugees Law Enforcement in Indonesia After Presidential Decree Number 125 of 2016 on the Treatment of Foreign Refugees),” Jurnal Ilmiah Kajian Keimigrasian Politeknik Imigrasi 2, no. 2 (2019)

RR Zahroh Hayati Azizah, “Mendefinisikan Kembali Konsep Keamanan Dalam Agenda Kebijakan Negara-Bangsa,” Jurnal Diplomasi Pertahanan 6, no. 3 (2021)

Mardhani et al., “Keamanan Dan Pertahanan Dalam Studi Ketahanan Nasional Guna Mewujudkan Sistem Keamanan Nasional,” Jurnal Pertahanan & Bela Negara 10, no. 3 (2020): 279–298, https://jurnal.idu.ac.id/index.php/JPBH/article/view/862.

Balitbang HAM, Buku Pedoman HAM bagi Petugas Rumah DetensiImigrasi

(Jakarta:Balitbang HAMKemenkumham,2011).

Missbach, A., Transit Bermasalah: Politik Indonesia Bagi Para Pencari Suaka, Penerjemah: Mayolisia Ekayanti, (Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia, 2016).

Yuliana, P., Arief, R., K., Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri oleh Petugas Rumah Detensi Imigrasi di Provinsi Sulawesi Selatan, Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, Vol. 12 No.2, 2018.

http://www.unhcr.org/id/unhcr-di-indonesia (Diakses Pada 23/11/2024, Pukul 15.00WIB

Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia, PBB, 10 Desember 1948, res. 217 A (III), https://www.un.org/en/about-us/universal-declaration-of-human-rights, diakses pada 22 Desember 2024 pukul 11.23 WIB

https://www/iom.int/mission, diaksespada (22/04/2024), pukul 21.00

Cinde Salsabiil et al., “URGENSI PENGAWASAN PENGUNGSI OLEH RUMAH

DETENSI IMIGRASI (Immigration Detention Supervision Urgency)” 1, no. 1 (2019): 35–49, file:///C:/Users/DELL/Downloads/155-Article Text-273-1-10- 20210528.pdf.

Downloads

Published

2025-01-25

How to Cite

Utomo, Y. S., Prawesthi, W., & Amiq, B. (2025). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENGUNGSI DI INDONESIA. COURT REVIEW: Jurnal Penelitian Hukum (e-ISSN: 2776-1916), 5(04), 80–99. https://doi.org/10.69957/cr.v5i04.1993

Issue

Section

ILMU HUKUM