PERDAGANGAN ONLINE DENGAN SISTEM PEMBAYARAN CASH ON DILEVERY (COD) ATAS PEMBATALAN SEPIHAK KONSUMEN DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERDATA
DOI:
https://doi.org/10.69957/cr.v5i04.1986Keywords:
Perdagangan Online, Cash on Delivery (COD), Pembatalan Sepihak, Hukum Perdata, PerjanjianAbstract
Perdagangan online dengan sistem pembayaran Cash on Delivery (COD) semakin berkembang pesat, memberikan kemudahan bagi konsumen untuk melakukan transaksi tanpa pembayaran di muka. Namun, pembatalan sepihak oleh konsumen dalam transaksi ini menimbulkan persoalan hukum dalam perspektif hukum perdata, khususnya terkait dengan kewajiban yang tercipta dalam perjanjian antara penjual dan pembeli. Artikel ini menganalisis dampak pembatalan sepihak oleh konsumen dalam transaksi COD berdasarkan ketentuan hukum perdata Indonesia, terutama yang tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Pembatalan sepihak dapat dianggap sebagai pelanggaran kontrak dan menimbulkan hak bagi penjual untuk menuntut ganti rugi akibat kerugian yang timbul. Meskipun konsumen memiliki hak untuk membatalkan transaksi dalam kondisi tertentu, pembatalan yang tidak sesuai dengan perjanjian dapat merugikan penjual dan menyebabkan ketidakseimbangan dalam transaksi. Oleh karena itu, penting untuk menyusun syarat dan ketentuan yang jelas dalam setiap transaksi online, serta memastikan adanya pemahaman yang baik antara kedua belah pihak untuk menghindari konflik dan menegakkan hak serta kewajiban yang adil.
References
Undang-Undang Dasar RI 1945
Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
Buku:
Abdullah dan Wiwiek Wahyuningsih. (2007). Perancangan Kontrak dan Memorandum of Understanding. Jakarta: Sinar Grafika.
Agustina, Rosa. (2003). Perbuatan Melawan Hukum. Jakarta:Pasca Sarjana UI.
Ahmadi Miru, (2013) Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak Jakarta : Rajawali Pers.
Ahmadi Miru dan Sutarman Yodo. (2011). Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Badruzaman, Mariam Darus. (2001). Kompilasi Hukum Perikatan. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
C.J.H. Brunner dan G.T.de Jong. (2001). Verbintenissenrecht Algemeen Deventer: Kluwer.
Fakultas Hukum Unitomo, (2023) Pedoman Penulisan Proposal & Tesis Tahun 2023, Fakultas Hukum Universitas Dr. Sutomo, Surabaya.
Gusmisunansi, Indra. (2022). Pembatalan Sepihak pada Transaksi Jual Beli Onlien dengan Sistem Cash On Delivery (COD) Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Fakultas Syari’ah Hukum Prodi Ilmu Hukum: Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Nur Khotimah; Sri Astutik; Ernu Widodo

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
The formal legal provisions for accessing digital articles of this electronic journal are subject to the terms of the Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA) license, which means that the COURT REVIEW Journal, e-ISSN: 2776-1916 has the right to store, change formats, manage in databases, maintain and publish articles without asking permission from the Creator as long as the Creator's name is maintained as the Copyright owner.