PERDAGANGAN ONLINE DENGAN SISTEM PEMBAYARAN CASH ON DILEVERY (COD) ATAS PEMBATALAN SEPIHAK KONSUMEN DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERDATA

Authors

  • Nur Khotimah Universitas Dr. Soetomo
  • Sri Astutik Universitas Dr. Soetomo
  • Ernu Widodo Universitas Dr. Soetomo

DOI:

https://doi.org/10.69957/cr.v5i04.1986

Keywords:

Perdagangan Online, Cash on Delivery (COD), Pembatalan Sepihak, Hukum Perdata, Perjanjian

Abstract

Perdagangan online dengan sistem pembayaran Cash on Delivery (COD) semakin berkembang pesat, memberikan kemudahan bagi konsumen untuk melakukan transaksi tanpa pembayaran di muka. Namun, pembatalan sepihak oleh konsumen dalam transaksi ini menimbulkan persoalan hukum dalam perspektif hukum perdata, khususnya terkait dengan kewajiban yang tercipta dalam perjanjian antara penjual dan pembeli. Artikel ini menganalisis dampak pembatalan sepihak oleh konsumen dalam transaksi COD berdasarkan ketentuan hukum perdata Indonesia, terutama yang tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Pembatalan sepihak dapat dianggap sebagai pelanggaran kontrak dan menimbulkan hak bagi penjual untuk menuntut ganti rugi akibat kerugian yang timbul. Meskipun konsumen memiliki hak untuk membatalkan transaksi dalam kondisi tertentu, pembatalan yang tidak sesuai dengan perjanjian dapat merugikan penjual dan menyebabkan ketidakseimbangan dalam transaksi. Oleh karena itu, penting untuk menyusun syarat dan ketentuan yang jelas dalam setiap transaksi online, serta memastikan adanya pemahaman yang baik antara kedua belah pihak untuk menghindari konflik dan menegakkan hak serta kewajiban yang adil.

References

Undang-Undang Dasar RI 1945

Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata)

Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen

Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik

Buku:

Abdullah dan Wiwiek Wahyuningsih. (2007). Perancangan Kontrak dan Memorandum of Understanding. Jakarta: Sinar Grafika.

Agustina, Rosa. (2003). Perbuatan Melawan Hukum. Jakarta:Pasca Sarjana UI.

Ahmadi Miru, (2013) Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak Jakarta : Rajawali Pers.

Ahmadi Miru dan Sutarman Yodo. (2011). Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Badruzaman, Mariam Darus. (2001). Kompilasi Hukum Perikatan. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

C.J.H. Brunner dan G.T.de Jong. (2001). Verbintenissenrecht Algemeen Deventer: Kluwer.

Fakultas Hukum Unitomo, (2023) Pedoman Penulisan Proposal & Tesis Tahun 2023, Fakultas Hukum Universitas Dr. Sutomo, Surabaya.

Gusmisunansi, Indra. (2022). Pembatalan Sepihak pada Transaksi Jual Beli Onlien dengan Sistem Cash On Delivery (COD) Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Fakultas Syari’ah Hukum Prodi Ilmu Hukum: Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh.

Downloads

Published

2025-01-23

How to Cite

Khotimah, N., Astutik, S., & Widodo, E. (2025). PERDAGANGAN ONLINE DENGAN SISTEM PEMBAYARAN CASH ON DILEVERY (COD) ATAS PEMBATALAN SEPIHAK KONSUMEN DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERDATA. COURT REVIEW: Jurnal Penelitian Hukum (e-ISSN: 2776-1916), 5(04), 69–79. https://doi.org/10.69957/cr.v5i04.1986

Issue

Section

HUKUM PIDANA