TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BAYI INSES SECARA SENGAJA DITINJAU DARI KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
DOI:
https://doi.org/10.69957/cr.v5i04.1985Keywords:
Incest, Kekerasan Dalam Rumah Tangga, KeluargaAbstract
Salah satu kejahatan seksual yang harus menjadi perhatian hukum pidana ini adalah tindak pidana inses. Jika tindak kekerasan yang terjadi dalam rumah tangga merupakan tindak kekerasan seksual seperti inses sulit untuk dilaporkan atau disentuh oleh hukum karena mengingat bahwa pelaku tindak pidana merupakan salah satu dari orang tua si anak. Tujuan penelitian adalah menganalisis kedudukan hukum perkawinan sedarah atau incest dalam persepktif hukum Indonesia dan menganalisis proses tindak pidana hukum bagi pelaku perkawinan sedarah. Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normative dengan pendekatan peraturan perundangan dan konseptual. Sumber bahan hukum yang digunakan Bahan hukum primer, Sekunder dan Tersier. Prosedur pengumpulan bahan hukum primer diawali dengan pemahaman atas norma hukum perundangan. Analisa bahan hukum dengan menggunakan penafsiran hukum dan teori hukum yang relevan, kemudian ditarik kesimpulan secara deduktif. Hasil penelitian membuktikan Perkawinan sedarah (Incest) di Indonesia tidak memiliki kedudukan hukum yang sah dikarenakan bertentangan dengan KUHPerdata dan Undang-Undang No.l Tahun 1974 yang melarang Larangan untuk kawin dengan orang yang sangat dekat di dalam kekeluargaan sedarah karena masuk dalam perbuatan zina. Sedangkan Proses tindak pidana hukum pelaku perkawinan sedarah (Incest) diberikan sanksi sesuai Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 Pasal 47 memberikan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling sedikit Rp 12.000.000,00 atau denda paling banyak Rp 300.000.000,00 dikarenakan Incest masuk sebagai perilaku zina dan kekerasan seksual dalam keluarga.
References
Abdul Wahid. 2001. Perlindungan Terhadap Korban Kekerasan Seksual. Bandung: Refika Aditama.
Assidiqie, and Jimly. 2011. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Bambang Daru Nugroho. 2017. Hukum Perdata Indonesia : Integrasi Hukum Eropa Kontinental Ke Dalam Sistem Hukum Adat Dan Nasional. Cet. 1. edited by Dinah Sumayah. Bandung: PT Refika Aditama.
Djaja S. Meliala. 2014. Hukum Perdata Dalam Perspektif BW. Bandung: Nuansa Aulia.
Hadinoto, Siti Rahayu (penulis); Monks, F.J., 1932- (penulis); Knoers, A.M.P (penulis); Siti (korektor). (2002; © 2019, Gadjah Mada University Press). Psikologi perkembangan: pengantar dalam berbagai bagiannya / F.J. Monks, A.M.P. Knoers, Siti Rahayu Hadinoto; korektor, Siti. Yogyakarta :: Gadjah Mada University Press,.
Assidiqie, and Jimly. 2011. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Bambang Daru Nugroho. 2017. Hukum Perdata Indonesia : Integrasi Hukum Eropa Kontinental Ke Dalam Sistem Hukum Adat Dan Nasional. Cet. 1. edited by Dinah Sumayah. Bandung: PT Refika Aditama.
Djaja S. Meliala. 2014. Hukum Perdata Dalam Perspektif BW. Bandung: Nuansa Aulia.
Hadinoto, Siti Rahayu (penulis); Monks, F.J., 1932- (penulis); Knoers, A.M.P (penulis); Siti (korektor). (2002; © 2019, Gadjah Mada University Press). Psikologi perkembangan: pengantar dalam berbagai bagiannya / F.J. Monks, A.M.P. Knoers, Siti Rahayu Hadinoto; korektor, Siti. Yogyakarta :: Gadjah Mada University Press,.
H. F.A. Voolmar. 1989. Pengantar Studi Hukum Perdata. 1st ed. edited by Terjemahan LS. Adiwimarta. Jakarta: Rajawali.
Hilman, Hadikusuma. 2003. Hukum Perkawinan Indonesia Menurut Perunandangan, Hukum Adat, Hukum Agama. Bandung: Mandar Maju.
Jamzuri, H. 2021. “Perkawinan.” KANTOR KEMENAG.
Maidin Gultom. 2011. Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia. Bandung: Refika Aditama.
Marzuki, Peter Mahmud. 2005. Penelitian Hukum. Jakarta: Prenada Media Goup.
Moeljatno. 2007. KUHP Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jakarta: Bumi Aksara.
Muslich, Ahmad Wardhi. 2005. Hukum Pidana Islam. Jakarta: Sinar Grafika.
Muthiah, Aulia, and Novy Sri Hardani. 2015. Hukum Waris Islam Cara Mudah Dan Praktis Memahami Dan Menghitung Warisan. Cet. 1. Yogyakarta.: Pustaka Yustisia.
Taufiqurrahman, Syahuri. 2013. Legislasi Hukum Perkawinan Di Indonesia (Pro-Kontra Pembentukannya Hingga Putusan Mahkamah Konstitusi). Jakarta: Kencana.
Thalib, Prawitra. 2013. Syariah: Konsep Dan Hermeneutika. Cet. Perta. Surabaya: Luthfansah Mediatama.
Witanto. 2012. Hukum Keluarga Hak Dan Kedudukan Anak Luar Kawin Pasca Putusan MK Tentang Uji Materiil UU Perkawinan. Jakarta: Prestasi Pustaka Publisher.
Jurnal :
Huda S. 2015. “Zina Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.” HUNAFA, Jurnal Studia Islamika 12(2):377–97.
Ritna Makdalena M. Arunde. 2018. “Tinjauan Yuridis Tentang Perkawinan Sedarah Menurut UU No 1 Tahun 1974.” Jurnal Lex Privatum 6(2):102.
Skripsi / Tesis :
Bachtiar Mokoginta. 2017. “Perlindungan Hak-Hak Keperdataan Anak Luar Kawin Dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010.” UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
Sidabukke, Sudiman. 2007. “Kepastian Hukum Perolehan Hak Atas Tanah Bagi Investor.” Universitas Brawijaya Malang.
Siti Soraya Devi Zaeni. 2009. “Akta Kelahiran Bagi Anak Luar Kawin Siri Yang Dilakukan Dengan Itikad Baik Berkaitan Dengan Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974.” Universitas Indonesia, Depok.
Undang-Undang :
Pasal 272 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata). 1987. “KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata).”
Pasal 277 KUHPerdata. 1987. “KUHPPerdata.”
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun. 2007. Pelaksanaan Pengangkatan Anak. Jakarta: Pemerintah Indonesia.
Undang- Undang Republik Indonesia Nomer 28 Tahun 2007. 2007. “Tentang Perlindungan Anak.”
Undang-Undang Nomor 1 Tahun. 1974. Perkawinan. Jakarta: Pemerintah Indonesia.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun. 2005. Pengesahan International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial Dan Budaya). Jakarta: Pemerintah Indonesia.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun. 2012. Sistem Peradilan Pidana Anak. Jakarta: Pemerintah Indonesia.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun. 2019. Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Jakarta: Pemerintah Indonesia.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Rudy Ismalia; Noenik Soekorini; Dudik Djaja Sidarta
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
The formal legal provisions for accessing digital articles of this electronic journal are subject to the terms of the Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA) license, which means that the COURT REVIEW Journal, e-ISSN: 2776-1916 has the right to store, change formats, manage in databases, maintain and publish articles without asking permission from the Creator as long as the Creator's name is maintained as the Copyright owner.