KONSEP KITAB UNDANG UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP) TENTANG TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN DALAM KEADAAN DARURAT

Analisis Putusan No.1/Pid.Sus-Anak/2020/PN.KPN

Authors

  • Eka Purnama Universitas Dr. Soetomo
  • Yoyok Ucuk Universitas Dr. Soetomo
  • Subekti Universitas Dr. Soetomo

DOI:

https://doi.org/10.69957/cr.v5i04.1981

Keywords:

Pembunuhan, Keadaan darurat, Pembelaan terpaksa, Pertanggungjawaban pidana, Keadilan

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pengaturan tindak pidana pembunuhan dalam keadaan darurat menurut KUHP dan penerapan sanksi pidana pada pelaku pembunuhan dalam keadaan darurat pada putusan No.1/Pid.Sus-Anak/2020/PN.KPN. Tindak pidana pembunuhan dalam keadaan darurat dikenal dengan istilah pembelaan terpaksa melampaui batas (noodweer exces) diatur dalam Pasal 49 ayat (1) dan (2) KUHP. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa menurut Pasal 49 ayat (1) KUHP, tindakan membunuh penyerang dibenarkan jika dilakukan dalam keadaan goncangan jiwa yang hebat akibat adanya ancaman atau serangan melawan hukum yang membahayakan dirinya, orang lain, harta benda, atau kehormatan kesusilaan. Namun, terdapat batasan dalam pembelaan tersebut, jika kekuatan yang digunakan melebihi batas diperlukan dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana. Menurut pasal 49 ayat (2) KUHP, tindakan pembelaan dari perampok tidak dipidana karena merupakan respons alami dari goncangan jiwa yang hebat akibat serangan melawan hukum. Dalam putusan No.1/Pid.Sus-Anak/2020/PN.KPN, hakim menjatuhkan sanksi pidana yang tidak tepat pada anak pelaku karena tindakan pembunuhan yang dilakukan bertujuan untuk melindungi diri, orang lain, harta benda, dan kehormatan kesusilaan, sesuai dengan pembuktian di persidangan. Pemerintah dan DPR perlu menetapkan pedoman hukum yang jelas mengenai batasan pembelaan terpaksa. Hakim juga harus mempertimbangkan Pasal 49 KUHP secara komprehensif dalam kasus serupa agar menghasilkan putusan yang berkeadilan.

References

Lamintang, P. A. F., & Theojunior Lamintang, F. (2014). Dasar-Dasar Hukum Pidana Di Indonesia. Sinar Grafika.

Marsaulina, T. (2011). Bantuan Hukum, Arti dan Peranannya. Universitas Katolik Parahyangan.

Marzuki, P. M. (2008). Pengantar Ilmu Hukum. Kencana.

Marzuki, P. M. (2011). Penelitian Hukum. Kencana Prenada Media Group.

Pasaribu, F. L. H., Marwiyah, S., Prawesthi, W., & Amiq, B. (2024). Keadilan Restoratif pada Tingkat Penyidikan bagi Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahguna Narkotika. COURT REVIEW: Jurnal Penelitian Hukum (e-ISSN: 2776-1916), 4(3). https://doi.org/https://doi.org/10.69957/cr.v4i03.1509

Prodjohamidjojo, M. (1987). Penasihat dan Bantuan Hukum Indonesia: Latar Belakang dan Sejarahnya. Ghalia Indonesia.

Rahardjo, S. (2012). Ilmu Hukum. Citra Aditya Bakti.

Sanggono, B. (2002). Metodologi Penelitian Hukum: Suatu Pengantar. RajaGrafindo Persada.

Soekanto, S. (2007). Pengantar Penelitian Hukum (Cetakan ke-3). UI Press.

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2010). Penilitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Raja Grafindo Persada.

Soekorini, N., Prasetyo, T., & Yudianto, O. (2018). CHEMICAL CASTRATION AS PUNISHMENT FOR SEXUAL OFFENDER AGAINST CHILDREN (A DIGNIFIED JUSTICE PERSPECTIVE). International Journal of Advanced Research, 6(11), 255–261. https://doi.org/10.21474/IJAR01/7994

Soeroso. (2011). Pengantar Ilmu Hukum. Sinar Grafika.

Wiranata, G. A., Ucuk, Y., Subekti, & Sidarta, D. D. (2024). PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PHISHING. COURT REVIEW: Jurnal Penelitian Hukum (e-ISSN: 2776-1916), 4(02), 13–25. https://doi.org/10.69957/cr.v4i02.1503.

Downloads

Published

2025-01-18

How to Cite

Purnama, E., Ucuk, Y., & Subekti. (2025). KONSEP KITAB UNDANG UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP) TENTANG TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN DALAM KEADAAN DARURAT : Analisis Putusan No.1/Pid.Sus-Anak/2020/PN.KPN. COURT REVIEW: Jurnal Penelitian Hukum (e-ISSN: 2776-1916), 5(04), 36–58. https://doi.org/10.69957/cr.v5i04.1981

Issue

Section

ILMU HUKUM