PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK YANG BERKONFLIK DENGAN HUKUM YANG IDENTITASNYA DIPUBLIKASIKAN DI MEDIA SOSIAL TIKTOK

Authors

  • Lidia Alvionita Tarigan Universitas Dr. Soetomo
  • Noenik Soekorini Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
  • Moh. Taufik Universitas Dr. Soetomo

DOI:

https://doi.org/10.69957/cr.v5i04.1970

Keywords:

Perlindungan hukum, Anak, Tik Tok

Abstract

Di Indonesia orang dewasa bukan satu-satunya yang dapat melakukan pelanggaran tindak pidana, melainkan anak dibawah umur juga dapat berhadapan dengan hukum. Tidak jarang identitas anak yang berhadapan dengan hukum seringkali terpublikasi di media sosial salah satunya Tik Tok. Secara hukum, tindakan ini merupakan pelanggaran terhadap hak-hak anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan memberi dampak buruk terhadap anak. Berdasarkan latar belakang tersebut, penulis melihat perlunya penelitian mengenai bagaimana perlindungan hukum terhadap anak yang berkonflik dengan hukum yang identitasnya dipublikasikan di media sosial tik tok serta faktor yang menghalangi perlindungan tersebut. Metode penelitian yang digunakan oleh penulis adalah metode penelitian normatif. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa perlindungan terhadap identitas anak masih sering di abaikan oleh masyarakat dan pers karena kurangnya tingkat kesadaran mengenai perlindungan hak-hak anak. Sehingga anak mengalami dampak sosial dan psikologis. Faktor-faktor yang menghalangi perlindungan terhadap identitas anak mulai dari lemahnya regulasi yang belum ada secara spesifik dalam mengakomodasi perkembangan teknologi dan media sosial, adanya keterbatasan sumber daya penegak hukum dan peran tik tok yang seringkali lambat dalam merespons pelaporan konten yang melanggar.

References

Ani.yoyok.ernu. (2023). Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Tindak Pidana Dalam Berlalu Lintas yang Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia. Binamulia HUkum, 12(1), 229.

Andrisman, T. (2013). Hukum Peradilan Anak. Bagian Hukum Fakultas Hukum Pidana. Universitas Lampung, 3.

Faisal, A. (2024). Analisis Yuridis Eksploitasi Anak Melalui Media Sosial Tiktok: Perspektif Undang-Undang Perlindungan Anak. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik (JIHHP), 4(4), 809.

Fasa, Ahmad, F. (2023). Perlindungan Hukum dalam Pemberitaan Media Daring Bagi Anak yang Berkonflik dengan Hukum. Jurnal Perempuan Dan Anak Indonesia, 5(1), 23.

Garry.Beniharmoni. (2024). Perlindungan Hukum Anak Publik Figur sebagai Korban Eksploitasi di Media Sosial. Jurnal USM Law Review, 7(1), 129.

I Made Dharma Putra. I Nyoman Putu Budiartha. (2020). Perlindugan Hukum Anak Nakal Dalam Penjatuhan Sanksi Pidana. Jurnal Preferensi Hukum, 1(2), 84.

Marwiyah, S. (2015). Hak Untuk Hidup Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. Jurnal Ilmiah Magister Hukum, 1, 70.

Purbohastuti, A. (2017). Efektivitas Media Sosial Sebagai Media Promosi. Jurnal Tirtayasa Ekonomika, 12(2), 215.

Semadi, P. (2024). Peran Media Sosial Dalam Upaya Penegakan Hukum di Indonesia. Indonesian Journal of Law Research 2024, 2(1), 15.

Wahyudhi, D. (2015). PERLINDUNGAN TERHADAP ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM MELALUI PENDEKATAN RESTORATIVE JUSTICE. Jurnal Ilmu Hukum, 149.

Widya Noventari, A. S. (2019). Upaya Perlindungan Anak Terhadap Tindak Kekerasan (Bullying) Dalam Dunia Pendidikan Ditinjau Dari Aspek Hukum Dan Hak Asasi Manusia. Maksigama, 13, 157.

Downloads

Published

2025-01-18

How to Cite

Tarigan, L. A., Soekorini, N., & Taufik, M. (2025). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK YANG BERKONFLIK DENGAN HUKUM YANG IDENTITASNYA DIPUBLIKASIKAN DI MEDIA SOSIAL TIKTOK. COURT REVIEW: Jurnal Penelitian Hukum (e-ISSN: 2776-1916), 5(04), 18–26. https://doi.org/10.69957/cr.v5i04.1970

Issue

Section

HUKUM PIDANA