PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK YANG BERKONFLIK DENGAN HUKUM YANG IDENTITASNYA DIPUBLIKASIKAN DI MEDIA SOSIAL TIKTOK
DOI:
https://doi.org/10.69957/cr.v5i04.1970Keywords:
Perlindungan hukum, Anak, Tik TokAbstract
Di Indonesia orang dewasa bukan satu-satunya yang dapat melakukan pelanggaran tindak pidana, melainkan anak dibawah umur juga dapat berhadapan dengan hukum. Tidak jarang identitas anak yang berhadapan dengan hukum seringkali terpublikasi di media sosial salah satunya Tik Tok. Secara hukum, tindakan ini merupakan pelanggaran terhadap hak-hak anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan memberi dampak buruk terhadap anak. Berdasarkan latar belakang tersebut, penulis melihat perlunya penelitian mengenai bagaimana perlindungan hukum terhadap anak yang berkonflik dengan hukum yang identitasnya dipublikasikan di media sosial tik tok serta faktor yang menghalangi perlindungan tersebut. Metode penelitian yang digunakan oleh penulis adalah metode penelitian normatif. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa perlindungan terhadap identitas anak masih sering di abaikan oleh masyarakat dan pers karena kurangnya tingkat kesadaran mengenai perlindungan hak-hak anak. Sehingga anak mengalami dampak sosial dan psikologis. Faktor-faktor yang menghalangi perlindungan terhadap identitas anak mulai dari lemahnya regulasi yang belum ada secara spesifik dalam mengakomodasi perkembangan teknologi dan media sosial, adanya keterbatasan sumber daya penegak hukum dan peran tik tok yang seringkali lambat dalam merespons pelaporan konten yang melanggar.
References
Ani.yoyok.ernu. (2023). Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Tindak Pidana Dalam Berlalu Lintas yang Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia. Binamulia HUkum, 12(1), 229.
Andrisman, T. (2013). Hukum Peradilan Anak. Bagian Hukum Fakultas Hukum Pidana. Universitas Lampung, 3.
Faisal, A. (2024). Analisis Yuridis Eksploitasi Anak Melalui Media Sosial Tiktok: Perspektif Undang-Undang Perlindungan Anak. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik (JIHHP), 4(4), 809.
Fasa, Ahmad, F. (2023). Perlindungan Hukum dalam Pemberitaan Media Daring Bagi Anak yang Berkonflik dengan Hukum. Jurnal Perempuan Dan Anak Indonesia, 5(1), 23.
Garry.Beniharmoni. (2024). Perlindungan Hukum Anak Publik Figur sebagai Korban Eksploitasi di Media Sosial. Jurnal USM Law Review, 7(1), 129.
I Made Dharma Putra. I Nyoman Putu Budiartha. (2020). Perlindugan Hukum Anak Nakal Dalam Penjatuhan Sanksi Pidana. Jurnal Preferensi Hukum, 1(2), 84.
Marwiyah, S. (2015). Hak Untuk Hidup Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. Jurnal Ilmiah Magister Hukum, 1, 70.
Purbohastuti, A. (2017). Efektivitas Media Sosial Sebagai Media Promosi. Jurnal Tirtayasa Ekonomika, 12(2), 215.
Semadi, P. (2024). Peran Media Sosial Dalam Upaya Penegakan Hukum di Indonesia. Indonesian Journal of Law Research 2024, 2(1), 15.
Wahyudhi, D. (2015). PERLINDUNGAN TERHADAP ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM MELALUI PENDEKATAN RESTORATIVE JUSTICE. Jurnal Ilmu Hukum, 149.
Widya Noventari, A. S. (2019). Upaya Perlindungan Anak Terhadap Tindak Kekerasan (Bullying) Dalam Dunia Pendidikan Ditinjau Dari Aspek Hukum Dan Hak Asasi Manusia. Maksigama, 13, 157.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Lidia Alvionita Tarigan; Noenik Soekorini; Moh. Taufik

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
The formal legal provisions for accessing digital articles of this electronic journal are subject to the terms of the Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA) license, which means that the COURT REVIEW Journal, e-ISSN: 2776-1916 has the right to store, change formats, manage in databases, maintain and publish articles without asking permission from the Creator as long as the Creator's name is maintained as the Copyright owner.