AKIBAT HUKUM PERKAWINAN BEDA AGAMA TERHADAP PEWARISAN ISTRI DAN ANAK PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI Nomor 24/PUU-XX/2022

Authors

  • Putri Handayani Universitas Dr. Soetomo
  • Ernu Widodo Universitas Dr. Soetomo
  • Subekti Universitas Dr. Soetomo

DOI:

https://doi.org/10.69957/cr.v5i04.1968

Keywords:

Perkawinan beda agama, Pewarisan, Akibat hukum

Abstract

Indonesia merupakan Negara multicultural yang memiliki beragam, suku bangsa, adat budaya serta agama, keberadaan keberagaman yang berada di Indonesia memuculkan terjadinya perkawinan campuran, baik perkawinan yang terjadi antar suku, antar budaya, bahkan terjadinya perkawinan yang berbeda agama. Keberadaan perkawinan beda agama belum memiliki payung hukum yang pasti, sampai pada akhirnya terdapat putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 24/PUU-XX/2022 yang memberikan penolakan terhadap pengajuan permohonan perkawinan beda agama. Berdasarkan latar belakang tersebut, penulis memandang perlunya meneliti terkait dengan akibat hukum perkawinan Beda agama pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 24/PUU-XX/2022 serta kedudukan Hukum istri dan anak dalam pekawinan beda agama sebagai ahli waris pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 24/PUU-XX/2022. Metode penelitian yang digunakan oleh penulis adalah metode penelitian hukum normative. Hasil dari penelitian ini akibat hukum perkawinan beda agama menyakup dalam tiga aspek yaitu akibat hukum terhadap paangan, harta perkawinan dan keturunan. Dalam hukum perdata pembagian waris tidak dilihat dari agama apa yang dianut oleh pewaris dan ahli waris hukum perdata hanya melihat dari segi hubungan darah, sedangkan pada hukum islam ahli waris yang berbeda agama dengan pewaris tidak berhak mendapatkan warisan akan tetapi mereka dapat memperoleh wasiat wajibah.

References

Afandi, A. (1984). Hukum Waris Hukum Keluarga Hukum Pembuktian menurut kitab undang - undang hukum perdata. PT Bina Aksara.

ali, zainuddin. (2006). Hukum Perdata Islam di Indonesis. Sinar Grafika.

ali, zainuddin. (2010). Pelaksanaan Hukum Waris Di Indonesia. Sinar Grafika.

Ali, M. (2019). Hukum Islam. PT RajaGrafindo Persada.

Asyhadie, Z., Sahruddin, Ahda, L. H., & Israfil. (2020). Hukum Keluarga Menurut Hukum Positif Indonesia. PT RajaGrafindo Persada.

Drs.H.M. Anshary. (2015). Hukum Perkawinan di Indonesia. Pustaka Pelajar.

Komariah. (2008). Hukum Perdata. UPT Penerbitan Universitas Muhammadiyah Malang.

Hidayat, S., & Handayati, N. (2023). Akibat Hukum Dari Perceraian Orang Tua Bagi Hak Alimentasi Anak Yang Harus Dipenuhi. Civilia: Jurnal Kajian Hukum.

Misbahul Munir, A. D. (2020). Tinjauan Hukum Islam Terhadap Nikah Beda Agama Dalam Kitab Tafsir Al-Ahkam Karya Syaikh Aly Al-Shabuny. Jurnal Asa, 2, 25–31.

Murniwati, R. (2024). Akibat Hukum Bagi Anak yang Lahir dari Perkawinan Beda Agama Setelah Berlakunya Sema No. 2 Tahun 2023. Unes Journal of Swara Justisia, 7(4), 1383–1392. https://doi.org/10.31933/ujsj.v7i4.468

Sahbani, A. (2023). Alasan MK Tolak Pengujian Kawin Beda Agama. HUKUM ONLINE. https://www.hukumonline.com/berita/a/alasan-mk-tolak-pengujian-kawin-beda-agama-lt63d9f487e8dee/

Samsidar. (2019). AL-SYAKHSHIYYAH: Jurnal Hukum Keluarga Islam dan Kemanusiaan p-ISSN 2685-3248; e-ISSN 2685-5887. Al-Syakhshiyyah, 1(2), 201–212.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Undang – undang Nomor 1 Tahun 1974

Kompilasi Hukum Islam

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 24/PUU-XX/2022

Putusan mahkamah agung Nomor 368 K/AG/1995

Downloads

Published

2025-01-18

How to Cite

Handayani, P., Widodo, E., & Subekti. (2025). AKIBAT HUKUM PERKAWINAN BEDA AGAMA TERHADAP PEWARISAN ISTRI DAN ANAK PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI Nomor 24/PUU-XX/2022. COURT REVIEW: Jurnal Penelitian Hukum (e-ISSN: 2776-1916), 5(04), 1–8. https://doi.org/10.69957/cr.v5i04.1968

Issue

Section

HUKUM PIDANA