PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN SENJATA TAJAM

Studi Kasus Putusan Nomor 225/Pid.Sus/2024/PN Sby

Authors

  • Aditya Riza Pramananda Universitas Dr. Soetomo
  • Sri Astutik Universitas Dr. Soetomo
  • Wahyu Prawesthi Universitas Dr. Soetomo

DOI:

https://doi.org/10.69957/cr.v5i03.1809

Keywords:

Pertanggungjawaban Pidana, Penyalahgunaan Senjata Tajam, Undang-Undang Nomor 12/Drt/1951, Keadilan Hukum

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan senjata tajam di Indonesia. Senjata tajam, meskipun sering digunakan dalam kehidupan sehari-hari seperti memasak dan bertani, juga dapat disalahgunakan untuk tindak pidana seperti pengancaman dan perampokan. Undang-Undang Nomor 12/Drt/1951 mengatur kepemilikan dan penggunaan senjata tajam, dengan ancaman hukuman penjara hingga sepuluh tahun bagi pelanggar. Meskipun demikian, peredaran senjata tajam masih sering terjadi, baik di pasar fisik maupun online, dan seringkali digunakan dalam kejahatan. Penelitian ini menggunakan studi kasus putusan Nomor 225/Pid.Sus/2024/PN Sby, di mana terdakwa dijatuhi hukuman empat bulan penjara karena melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 12/Drt/1951. Studi ini mengevaluasi sejauh mana putusan tersebut mencerminkan keadilan dan efektivitas hukum dalam menangani penyalahgunaan senjata tajam. Hasil penelitian menunjukkan perlunya ketelitian lebih lanjut dalam proses hukum untuk memastikan bahwa pertanggungjawaban pidana sesuai dengan jenis dan tingkat kesalahan yang dilakukan. Selain itu, putusan yang terlalu ringan dapat mengurangi efek jera bagi pelaku. Oleh karena itu, penegak hukum diharapkan lebih serius dalam penyusunan dakwaan dan tuntutan, untuk memastikan bahwa putusan hakim adil dan efektif dalam mengatasi tindak pidana penyalahgunaan senjata tajam.

References

Achmad Ali, (2009) Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicial Prudence) Termasuk Interpretasi Undang-Undang (Legisprudence), Kencana Prenada Media Group, Jakarta

Adami Chazawi, (2002) Pelajaran Hukum Pidana Bag III, Raja Grapindo Persada, Jakarta

Adami Chazawi,(2020), Pelajaran Hukum Pidana, Bagian 1, Stelsel Pidana, Toeri-teori Pemidanaan dan Batas Berlakunya Hukum Pidana, Raja Grafindo, Jakarta.

Bambang Poernomo, (2006) Asas-Asas Hukum Pidana, Ghalia Indonesia, Yogyakarta

Bambang Waluyo, (2004), Pidana dan Pemidanaan, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Chairul Huda, (2006) "Dari "Tiada Pidana Tanpa Kesalahan' Menuju Kepada "Tiada Pertanggungjawaban pidana Tanpa Kesalahan ", Kencana Prenada Media, Yogyakarta.

Dellyana,Shant, (2009) Konsep Penegakan Hukum. Liberty, Yogyakarta.

Djoko Prakoso dan Agus Imunarso, (2003), Hak Asasi Tersangka dan Peranan Psikologi dalam Konteks KUHAP. Bina Aksara, Jakarta

E.Y. Kanter dan S.R. Sianturi, (2012), Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya, Cet. III, Storia Grafika, Jakarta.

Frans Maramis, (2012), Hukum Pidana Umum dan Tertulis di Indonesia, Edisi ke I Rajawali Pers , Jakarta.

H. Hari Saherodji, (2008), Pokok-Pokok Kriminologi, Aksara Baru, Jakarta.

Hj. Tien S. (2006), Hulukati dan Gialdah Tapiansari B, Hukum Pidana Jilid 1, Fakultas Hukum Universitas Pasundan, Bandung.

I Made Pasek Diantha, (2016), Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Prenada Media Group, Jakarta.

Johnny Ibrahim, (2007), Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Bayumedia Publishing, Malang.

Moeljatno, (2008), Asas-Asas Hukum Pidana, Edisi revisi,Rineka Cipta, Jakarta.

Muladi dan Dwidja Priyanto, (2006), Pertanggungjawaban Korporasi Dalam Hukum Pidana, Penerbita Sekolah Hukum, Bandung.

Nurul Qamar,dkk, (2016), Sosiologi Hukum, Mitra Wacana Media, Jakarta

Peter Mahmud Marzuki, (2014), Penilitian Hukum Edisi Revisi, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.

P.A.F.Lamintang, (2018), Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Citra Aditya Bhakti. Bandung

Ridwan HR, (2006), Hukum Administrasi Negara, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Roeslan Saleh dalam Mahrus Ali, (2012), Dasar-Dasar Hukum Pidana, Jakarta: Sinar Grafika, Cetakan Kedua, Jakarta.

Downloads

Published

2024-12-19

How to Cite

Pramananda, A. R., Astutik, S., & Prawesthi, W. (2024). PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN SENJATA TAJAM: Studi Kasus Putusan Nomor 225/Pid.Sus/2024/PN Sby. COURT REVIEW: Jurnal Penelitian Hukum (e-ISSN: 2776-1916), 5(03), 95–101. https://doi.org/10.69957/cr.v5i03.1809

Issue

Section

HUKUM PIDANA