PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN SENJATA TAJAM
Studi Kasus Putusan Nomor 225/Pid.Sus/2024/PN Sby
DOI:
https://doi.org/10.69957/cr.v5i03.1809Keywords:
Pertanggungjawaban Pidana, Penyalahgunaan Senjata Tajam, Undang-Undang Nomor 12/Drt/1951, Keadilan HukumAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan senjata tajam di Indonesia. Senjata tajam, meskipun sering digunakan dalam kehidupan sehari-hari seperti memasak dan bertani, juga dapat disalahgunakan untuk tindak pidana seperti pengancaman dan perampokan. Undang-Undang Nomor 12/Drt/1951 mengatur kepemilikan dan penggunaan senjata tajam, dengan ancaman hukuman penjara hingga sepuluh tahun bagi pelanggar. Meskipun demikian, peredaran senjata tajam masih sering terjadi, baik di pasar fisik maupun online, dan seringkali digunakan dalam kejahatan. Penelitian ini menggunakan studi kasus putusan Nomor 225/Pid.Sus/2024/PN Sby, di mana terdakwa dijatuhi hukuman empat bulan penjara karena melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 12/Drt/1951. Studi ini mengevaluasi sejauh mana putusan tersebut mencerminkan keadilan dan efektivitas hukum dalam menangani penyalahgunaan senjata tajam. Hasil penelitian menunjukkan perlunya ketelitian lebih lanjut dalam proses hukum untuk memastikan bahwa pertanggungjawaban pidana sesuai dengan jenis dan tingkat kesalahan yang dilakukan. Selain itu, putusan yang terlalu ringan dapat mengurangi efek jera bagi pelaku. Oleh karena itu, penegak hukum diharapkan lebih serius dalam penyusunan dakwaan dan tuntutan, untuk memastikan bahwa putusan hakim adil dan efektif dalam mengatasi tindak pidana penyalahgunaan senjata tajam.
References
Achmad Ali, (2009) Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicial Prudence) Termasuk Interpretasi Undang-Undang (Legisprudence), Kencana Prenada Media Group, Jakarta
Adami Chazawi, (2002) Pelajaran Hukum Pidana Bag III, Raja Grapindo Persada, Jakarta
Adami Chazawi,(2020), Pelajaran Hukum Pidana, Bagian 1, Stelsel Pidana, Toeri-teori Pemidanaan dan Batas Berlakunya Hukum Pidana, Raja Grafindo, Jakarta.
Bambang Poernomo, (2006) Asas-Asas Hukum Pidana, Ghalia Indonesia, Yogyakarta
Bambang Waluyo, (2004), Pidana dan Pemidanaan, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Chairul Huda, (2006) "Dari "Tiada Pidana Tanpa Kesalahan' Menuju Kepada "Tiada Pertanggungjawaban pidana Tanpa Kesalahan ", Kencana Prenada Media, Yogyakarta.
Dellyana,Shant, (2009) Konsep Penegakan Hukum. Liberty, Yogyakarta.
Djoko Prakoso dan Agus Imunarso, (2003), Hak Asasi Tersangka dan Peranan Psikologi dalam Konteks KUHAP. Bina Aksara, Jakarta
E.Y. Kanter dan S.R. Sianturi, (2012), Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya, Cet. III, Storia Grafika, Jakarta.
Frans Maramis, (2012), Hukum Pidana Umum dan Tertulis di Indonesia, Edisi ke I Rajawali Pers , Jakarta.
H. Hari Saherodji, (2008), Pokok-Pokok Kriminologi, Aksara Baru, Jakarta.
Hj. Tien S. (2006), Hulukati dan Gialdah Tapiansari B, Hukum Pidana Jilid 1, Fakultas Hukum Universitas Pasundan, Bandung.
I Made Pasek Diantha, (2016), Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Prenada Media Group, Jakarta.
Johnny Ibrahim, (2007), Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Bayumedia Publishing, Malang.
Moeljatno, (2008), Asas-Asas Hukum Pidana, Edisi revisi,Rineka Cipta, Jakarta.
Muladi dan Dwidja Priyanto, (2006), Pertanggungjawaban Korporasi Dalam Hukum Pidana, Penerbita Sekolah Hukum, Bandung.
Nurul Qamar,dkk, (2016), Sosiologi Hukum, Mitra Wacana Media, Jakarta
Peter Mahmud Marzuki, (2014), Penilitian Hukum Edisi Revisi, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.
P.A.F.Lamintang, (2018), Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Citra Aditya Bhakti. Bandung
Ridwan HR, (2006), Hukum Administrasi Negara, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Roeslan Saleh dalam Mahrus Ali, (2012), Dasar-Dasar Hukum Pidana, Jakarta: Sinar Grafika, Cetakan Kedua, Jakarta.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Aditya Riza Pramananda; Sri Astutik; Wahyu Prawesthi
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
The formal legal provisions for accessing digital articles of this electronic journal are subject to the terms of the Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA) license, which means that the COURT REVIEW Journal, e-ISSN: 2776-1916 has the right to store, change formats, manage in databases, maintain and publish articles without asking permission from the Creator as long as the Creator's name is maintained as the Copyright owner.