PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (KDRT) DI POLRES LUMAJANG JAWA TIMUR

Authors

  • Moh. Hasan Basri Universitas Dr. Soetomo
  • Hartoyo Universitas Dr. Soetomo
  • Subekti Universitas Dr. Soetomo

DOI:

https://doi.org/10.69957/cr.v5i03.1807

Keywords:

Penegakan Hukum, Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT), Polres Lumajang, Perlindungan Korban, Tantangan Hukum

Abstract

Penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Indonesia, khususnya di Polres Lumajang, Jawa Timur, menjadi perhatian penting dalam upaya perlindungan hak asasi manusia dan pemberdayaan perempuan. KDRT adalah masalah sosial yang tidak hanya merugikan korban, tetapi juga dapat menciptakan dampak psikologis jangka panjang bagi keluarga dan masyarakat. Penegakan hukum terhadap pelaku KDRT di Polres Lumajang dilakukan dengan mengacu pada undang-undang yang berlaku, terutama Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Proses hukum yang melibatkan penyidikan, penuntutan, dan putusan pengadilan, bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada korban dan memberikan efek jera kepada pelaku. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis sejauh mana penegakan hukum terhadap kasus KDRT yang ditangani oleh Polres Lumajang, serta tantangan yang dihadapi dalam proses penanganan kasus tersebut. Temuan dari penelitian ini diharapkan dapat memberikan rekomendasi untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum terhadap pelaku KDRT serta perlindungan yang lebih baik bagi korban.

References

Abdul Halim Barkatullah, (2006).Teguh Prasetyo, Hukum Islam: Menjawab Tantangan Zaman yang Terus Berkembang, Yogyakarta: Pustaka Pelajar

Andi Hamzah, (1994). Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta: Rineka Cipta.

Bambang Waluyo, (2000).Tindak Pidana dan Pemidanaan, Jakarta: Sinar Grafika.

Dellyana,Shant. (1998). Konsep Penegakan Hukum. Yogyakarta: Liberty.

Hendra Akhdhiat,(2011). Psikologi Hukum, Bandung: Sistem Pelaksanaan Pidana Penjara Di Indonesia.

I made Pasek Diantha, (2016), Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Jakarta: Prenada Media Group,

Johnny Ibrahim, (2017). Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Malang: Bayumedia Publishing

La Jaman, dan Hadidjah, 2008. Hukum Islam dan Undang-Undang Anti Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Surabaya: Bina Ilmu.

Moeljatno, (2008). Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta.

Moerti Hadiati Soeroso, (2010). Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Surabaya: Sinar Grafika.

Peter Mahmud Marzuki, (2014). Penilitian Hukum Edisi Revisi, Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Ridwan, 2006. Kekerasan Pidana Gender, Purwokerto: Pusat Studi Gender STAIN Purwokerto

Soerjono Soekanto, (2004). Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, CetakanKelima,Jakarta : Raja Grafindo Persada.

Teguh Prasetyo,(2016). Hukum Pidana Edisi Revisi, Jakarta: Rajawali Pers.

Wirjono Prodjodikoro, (2009). Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia, Bandung: Refika Aditama.

Downloads

Published

2024-12-19

How to Cite

Basri, M. H., Hartoyo, & Subekti. (2024). PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (KDRT) DI POLRES LUMAJANG JAWA TIMUR. COURT REVIEW: Jurnal Penelitian Hukum (e-ISSN: 2776-1916), 5(03), 85–94. https://doi.org/10.69957/cr.v5i03.1807

Issue

Section

HUKUM PIDANA