PENEGAKAN HUKUM BAGI PELAKU KELALAIAN LAKA LANTAS YANG MENGAKIBATKAN KORBAN MENINGGAL DUNIA BERDASARKAN PUTUSAN NOMOR 64/PID.SUS/2024/PN SDA

Authors

  • M. Firmansyah Universitas Dr. Soetomo
  • Dudik Djaja Sidarta Universitas Dr. Soetomo
  • Sulistyani Eka Lestari Universitas Dr. Soetomo

DOI:

https://doi.org/10.69957/cr.v5i03.1806

Keywords:

Penegakan Hukum, Kelalaian, Kecelakaan Lalu Lintas, Korban Meninggal Dunia, Keputusan Pengadilan

Abstract

Penegakan hukum terhadap pelaku kelalaian dalam kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia merupakan salah satu aspek penting dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Kasus dengan Putusan Nomor 64/Pid.Sus/2024/PN SDA memberikan gambaran tentang bagaimana sistem hukum menangani kasus kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh kelalaian pengemudi. Dalam kasus ini, pengemudi yang tidak berhati-hati dalam berkendara menyebabkan terjadinya kecelakaan yang menewaskan korban. Penegakan hukum dilakukan dengan memperhatikan prinsip keadilan, di mana hukuman dijatuhkan berdasarkan kesalahan dan dampak dari kelalaian tersebut terhadap korban. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis bagaimana proses hukum berjalan, jenis sanksi yang dijatuhkan, serta relevansi keputusan tersebut dalam konteks perlindungan hak-hak korban dan pencegahan kecelakaan serupa di masa depan. Dengan menganalisis putusan tersebut, dapat dilihat bagaimana penerapan hukum pidana dalam mengatasi pelanggaran lalu lintas yang berujung pada korban jiwa dan pentingnya aspek pencegahan serta edukasi bagi masyarakat guna menurunkan angka kecelakaan lalu lintas di Indonesia.

References

Adami Chazawi, 2011, Pelajaran Hukum Pidana, 1 Cet. VI, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Barda Nawawi Arief. 2005, Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan Hukum dan Pengembangan Hukum Pidana, Citra Adtya Bakti, Bandung.

D. Schaffmeister, dkk, 2011, Hukum Pidana, Citra Aditiya Bakti, Bandung

Erdianto Efendi, 2011, Hukum PIdana Indonesia-Suatu Pengantar, Cet. I, Refika Aditama, Jakarta.

F.D Hobbs, 2001, Perencanaan dan Tehnik Lalu Lintas, Terjemahan oleh: Suprapto, Gadjah Mada University Press,Yogyakarta.

I Made Pasek Diantha, 2016, Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Prenada Media Group, Jakarta.

Johnny Ibrahim, 2007, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Bayumedia Publishing, Malang.

Ismu Gunadi,dan Jonaedi Efendi, 2014,Cepat & Mudah Memahami Hukum Pidana, Kencana Prenamedia Group, Jakarta

Mardjono Reksodiputro, 2003, Sistem Peradilan Pidana Indonesia, Melihat Kejahatan dan Penegakan Hukum dalam Batas-batas Toleransi, Pusat Keadilan dan Pengabdian Hukum, Jakarta

Moeljatno. 2022, Asas-Asas Hukum Pidana. Rineka Cipta. Jakarta.

Mr. J.M. Van Bemmelen, 2014, Hukum Pidana 1 Hukum Pidana Material Bagian Umum, Percetakan Bina cipta, Bandung

M. Solly Lubis. 2002, Ilmu Negara, Cetakan Ke-5. Mandar Maju, Bandung

R. Damali Abdoel, 2005, Pengantar hukum Indonesia, Raja Grafindo Persada, Jakarta

Shafrudin, 2002, Politik Hukum Pidana, Universitas Lampung, Bandar Lampung.

Soerjono Soekanto, 2015, Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Penerbit Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Teguh prasetyo, 2010, Hukum Pidana, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Wirjono Prodjodikoro, 2003, Asas-Asas Hukum Pidana Di Indonesia, Cet III: Eresco, Jakarta.

Downloads

Published

2024-12-19

How to Cite

M. Firmansyah, Sidarta, D. D., & Lestari, S. E. (2024). PENEGAKAN HUKUM BAGI PELAKU KELALAIAN LAKA LANTAS YANG MENGAKIBATKAN KORBAN MENINGGAL DUNIA BERDASARKAN PUTUSAN NOMOR 64/PID.SUS/2024/PN SDA. COURT REVIEW: Jurnal Penelitian Hukum (e-ISSN: 2776-1916), 5(03), 74–84. https://doi.org/10.69957/cr.v5i03.1806

Issue

Section

HUKUM PIDANA