WANPRESTASI DALAM KONTRAK PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH

Authors

  • Ngadimin Universitas Dr. Soetomo
  • Dudik Djaja Sidarta Universitas Dr. Soetomo
  • Sulistyani Eka Lestari Universitas Dr. Soetomo

DOI:

https://doi.org/10.69957/cr.v5i03.1805

Keywords:

Wanprestasi, Perjanjian, Pengadaan Barang

Abstract

Menganalisis pelaksanaan perjanjian PPK dengan penyedia barang dan jasa dalam pengadaan barang dan jasa dalam suatu kontrak dan Penyelesaian apabila terjadi wanprestasi dalam pelaksanaan perjanjian pengadaan barang dan jasa. Prinsip-prinsip kontrak secara universal yang terdapat dalam norma KUHPerdata tetap berlaku dalam pelaksanaan kontrak pengadaan barang pemerintah, seperti prinsip kebebasan berkontrak, prinsip konsensualisme, prinsip kekuatan mengikat, dan prinsip keseimbansagan. Prinsip transparansi dalam kontrak pengadaan barang pemerintah merupakan prinsip dasar yang digunakan dalam rangka pelaksanaan penawaran dan penerimaan (akseptasi) yang dilakukan melalui pelelangan secara terbuka, baik melalui media cetak dan/atau melalui media elektronika. Prinsip transparansi bukan merupakan salah salah prinsip yang digunakan dalam kontrak pengadaan barang pemerintah, karena dalam pengadaan barang pemerintahmasih terdapat prinsip-prinsip efisien;. efektif; terbuka; bersaing; adil/tidak diskriminatif; dan akuntabel.Dalam kontrak pengadaan barang pemerintah, para pihak bertindak berdasarkan prinsip saling percaya yang disesuaikan dengan hak-hak yang terdapat dalam kontrak. Penyelesaian kasus persengketaan wanprestasi yang dipilih dalam kasus ini adalah putus kontrak tanpa dilakukan perpanjangan waktu dan kemudian pihak penyedia dimasukkan ke dalam daftar hitam. Pemutusan kontrak yang dilakukan merupakan sanksi tidak terpenuhinya prestasi yang tercantum dalam klausul kontrak pengadaan barang dan jasa. Hal ini dipilih dengan alasan pihak pengguna anggaran meyakini bahwa pihak penyedia tidak akan dapat menyelesaikan pekerjaan jika diberi perpanjangan waktu tersebut. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 93 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 yang telah direvisi oleh Peraturan Presiden Nomor 70 tahun 2012 kemudian Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015. Perbuatan penyedia barang pemerintah yang melakukan wanprestasi, dapat dikenakan sanksi berupa: a. sanksi administratif; b. sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam; c. gugatan secara perdata; dan/atau d. pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang. Pemberian sanksi dilakukan oleh PPK/ULP/Pejabat Pengadaan sesuai dengan ketentuan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

References

Abdulkadir Muhammad, (2004). Hukum dan Penelitian Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, Ahmadi Miru, (2007). Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, Edisi Revisi,

J. Satrio, (1993), Hukum Perikatan, Perikatan Pada Umumnya, Alumni, Bandung

M. Yahya Harahap, (1986). Segi-segi Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung, Mariam Darus badrulzaman, (1994). Aneka Hukum Bisnis, Alumni, Bandung,

Munir Fuady, (2003). Hukum Kontrak (Dari Sudut Pandang Hukum Bisnis), PT Citra Aditya Bakti, Bandung,

R. Subekti, (1984).Pokok-pokok Hukum Perdata, Intermasa, Bandung,

R. Subekti dan R. Tjitrosudibio, (2012).Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek), Balai Pustaka, Jakarta,

Salim H.S, (2003), Hukum Kontrak : Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak, Jakarta, Sinar Grafika Subekti, (2003), Pokok-Pokok Hukum Perdata, Jakarta, Penerbit PT. Intermasa

Sri Astutik, Tri Sadini Prasastinah Usanti, (2020), Aspek Hukum Perlindungan Bagi Nasabah Bank Syariah, Unitomo Press

Ernu Widodo, (2010), Relevansi Sistem Civil Law dan Common Law dalam pengaturan hukum perjanjian baku di Indonesia, Fakultas Hukum Universitas Dr. Soetomo Surabaya.

Wirjono Prodjodikoro, 1991.Hukum Perdata tentang Persetujuan-persetujuan Tertentu, Sumur, Bandung,

Downloads

Published

2024-12-19

How to Cite

Ngadimin, Sidarta, D. D., & Lestari, S. E. (2024). WANPRESTASI DALAM KONTRAK PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH. COURT REVIEW: Jurnal Penelitian Hukum (e-ISSN: 2776-1916), 5(03), 60–73. https://doi.org/10.69957/cr.v5i03.1805

Issue

Section

HUKUM PIDANA