JUAL BELI ONLINE DENGAN KONDISI BARANG TIDAK LAYAK PADA SAAT DITERIMA PEMBELI DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERDATA

Authors

  • Nafid Dwi Ardyan Universitas Dr. Soetomo
  • Subekti Universitas Dr. Soetomo
  • Wahyu Prawesthi Universitas Dr. Soetomo

DOI:

https://doi.org/10.69957/cr.v5i03.1804

Keywords:

Jual Beli Online, Tanggungjawab, Barang Tidak Layak

Abstract

Kontrak dalam konteks jual beli online dapat memberikan perlindungan bagi pembeli terhadap kondisi barang yang tidak layak pada saat diterima, Penyelesaian Hukum bagi Pihak yang menjual barang dalam kondisi tidak layak pada saat diterima oleh pembeli, Klausul yang dipersetujui oleh pelaku usaha dan konsumen tetap sah meskipun tanpa harus bertatap muka sepanjang isi perjanjian tersebut memenuhi unsur- unsur yang ada dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Meskipun dilakukan secara online dan tanpa tatap muka, perjanjian yang disetujui oleh kedua belah pihak tetap memiliki kekuatan mengikat layaknya undang-undang, sehingga kedua belah pihak yang menyetujui harus mendapatkan perlindungan hukum yang layak.   Perlindungan   hukum   selaku   konsumen   sesuai Pasal   4   huruf   h   UU   Perlindungan   Konsumen berhak mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya. Bentuk Tanggung jawab pelaku usaha memberikan ganti rugi atas kerusakan barang yang merugikan konsumen dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi. Pemberian ganti rugi tidak menghapuskan kemungkinan adanya tuntutan pidana berdasarkan pembuktian lebih lanjut mengenai adanya unsur kesalahan. Pemberian ganti rugi tidak berlaku apabila pelaku usaha dapat membuktikan bahwa kerusakan barang bukan merupakan kesalahan pelaku usaha, tetapi karena kesalahan konsumen.

References

Abdulkadir, Muhammad, (1992), Hukum Perikatan, Bandung, Citra Aditya Bakti. Cita Yustisia, (2013), Transaksi elektronik, Jakarta:Gramedia Pustaka

Az. Nasution, (2014), Hukum Perlindungan Konsumen:Suatu Pengantar, Jakarta:Diadit Media. Dewi, Eli Wuria, (2015), Hukum Perlindungan Konsumen, Yogyakarta, Graha Ilmu.

Harjo nomor (2008). Konstitusi sebagai Rumah Bangsa. Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi. Jakarta :Konstitusi Press.

Hernoko, Agus Yudha, (2010), Hukum Perjanjian (Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial), Jakarta, Kencana.

Marzuki, Petter Mahmud, (2010), Penelitian Hukum Normatif, Jakarta, Kencana. Mertokusumo, (2003), Sudikno, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Yogyakarta, Liberty.

Muchsin. (2003). Perlindungan dan Kepastian Hukum bagi Investor di Indonesia. Surakarta.

Universitas Sebelas Maret.

M. Marwan dan Jimmy. P, (2009), Kamus Hukum, Surabaya:Reality Publisher.

N.H.T. Siahaan, (2005). Hukum Konsumen :Perlindungan Konsumen dan Tanggung Jawab Produk, Penerbit Panta Rei, Jakarta.

Nugroho, (2016), Adi Sulistyo, E-Commerce Teori dan Implementasi, Yogyakarta:Ekuilibria. Prasetyo, Teguh,dkk, (2005), Bisnis E-Commerce Studi:Sistem Keamanan DanHukum di Indonesia,

Yogyakarta:Pustaka Belajar.

Prodjodikoro, Wirjono, (1992), Asas-Asas Hukum Perdata, Sumur, Bandung , Rahardjo, Satjipto, (2000), Ilmu Hukum, Bandung : PT. Citra Aditya Bakti.

R. Subekti, (1989), Aneka Pejanjian, Bandung:PT. Citra Aditya Bakti.

Shidarta, (2000), Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia, Jakarta:Grasindo.

Soekanto, Soerjono & Sri Mamudji, (2009), Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, PT. Jakarta, Raja rafindo Persada, Cet 11.

Soeroso, (2006), Pengantar Ilmu Hukum, Yogyakarta:Sinar Grafika, cetakan kedelapan. Suharnoko, (2004), Hukum Perjanjian:Teori dan Analisis Kasus, Jakarta:Kencana.

,dan Tjirosudibio, (2016), Kitab Undang-Undang Hukum Perdata,.Dikutip dari Abdul Halim Barkatullah, Framework Sistem Perlindungan Hukum bagi Konsumen di Indonesia, Ctk. Pertama, Bandung :Nusa Media.

Suharnoko, (2004), Hukum Perjanjian:Teori dan Analisis Kasus, Kencana, Jakarta.

Sukarmi, (2008). Cyber Law:Kontrak Elektronik Dalam Bayang Bayang Pelaku Usaha, Pustaka Sutra:Bandung,

Ustadiyanto, Riyeke, (2001), Framework E-Commmerce, Yogyakarta, Andi. Yustisia, Cita, (2013), Transaksi elektronik, Jakarta:Gramedia Pustaka.

Zulham, (2013), Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta, Kharisma Putra Utama, Cet 1.

Downloads

Published

2024-12-17

How to Cite

Ardyan, N. D., Subekti, & Prawesthi, W. (2024). JUAL BELI ONLINE DENGAN KONDISI BARANG TIDAK LAYAK PADA SAAT DITERIMA PEMBELI DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERDATA. COURT REVIEW: Jurnal Penelitian Hukum (e-ISSN: 2776-1916), 5(03), 47–59. https://doi.org/10.69957/cr.v5i03.1804

Issue

Section

HUKUM PIDANA