PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERANTARA JUAL BELI NARKOTIKA BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN

Authors

  • Dyah Ayu Pujawati Universitas Dr. Soetomo
  • Subekti Universitas Dr. Soetomo
  • Hartoyo Universitas Dr. Soetomo

DOI:

https://doi.org/10.69957/cr.v5i03.1803

Keywords:

Penegakan Hukum, Tindak Pidana, Perantara Jual-beli Narkoba, Putusan Pengadilan

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana perantara jual beli narkotika berdasarkan putusan pengadilan. Tindak pidana perantara jual beli narkotika merupakan kejahatan serius yang berkontribusi terhadap peredaran narkotika yang merusak kesehatan dan kesejahteraan masyarakat. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif analitis untuk mengevaluasi efektivitas penegakan hukum dan pertimbangan hukum yang digunakan dalam putusan pengadilan. Data diperoleh melalui studi dokumen putusan pengadilan, wawancara dengan hakim, jaksa, dan penasihat hukum, serta analisis literatur terkait undang-undang narkotika. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun terdapat kerangka hukum yang ketat terhadap tindak pidana perantara jual beli narkotika, implementasi di lapangan masih menghadapi berbagai kendala, seperti kurangnya koordinasi antarpenegak hukum, ketidakseimbangan dalam penerapan hukuman, dan tantangan dalam pembuktian. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana perantara jual beli narkotika dapat lebih optimal dan memberikan efek jera yang signifikan.

References

Bertens, 2000, Etika, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta,

Butar-Butar, Nurhaini, Elizabeth, (2011), Kebebasan Hakim Perdata Dalam Penemuan hukum dan Antinomi Dalam Penerapannya, Jurnal Mimbar hukum Vol.23 No.1. Fakultas Hukum Universitas Gadjah mada, Yogyakarta.

Abdul Majid, (2009) “Bahaya Penyalahgunaan Narkoba,” dalam Wahidah Abdullah, Pelaksanaan Pendidikan Islam dan Implementasinya Terhadap Penanggulangan Penyalahgunaan Narkoba, Alauddin University Press, Makassar.

Arif Santosa, 2014, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Widya Karya, Semarang

AR. Sujono, 2011, Bony Daniel, Komentar dan Pembahasan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Sinar Grafika, Jakarta.

B. Simandjuntak, (2002), Pengantar Krimonologi Dan Patologi Sosial, Parsito, Bandung.

Diantha Pasek I Made, (2016), Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Prenada Media Group, Jakarta.

Esmi Warasih, 2005, Pranata Hukum Sebuah Telaah Sosiologis, Suryandaru Utama, Semarang

Johnny Ibrahim, (2017), Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Malang: Bayumedia Publishing.

Mulyadi Lilik, (2012)“Pemidanaan Terhadap Pengedar dan Pengguna Narkoba (penelitian terhadap asas, teori, norma, dan parktik penerapannya dalam putusan pengadilan)”, Laporan Penelitian (Puslitbang Hukum dan Peradilan Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung Republik Indonesia. Jakarta.

Parman soeparman, 2007, Pengaturan Hak Mengajukan Upaya Hukum Peninjauan Kembali Dalam Perkara Pidana Bagi Korban Kejahatan, Refika Aditama, Bandung.

Peter Mahmud Marzuki, (2014), Penilitian Hukum Edisi Revisi, Kencana Prenada Media Group. Jakarta.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamuji, (2004), Penelitian Hukum Normatif ‘ suatu Tinjauan Singkat”, Raja Grafindo Persada. Jakarta.

Sukadi, 1, 2011, Matinya Hukum dalam Proses Penegakan Hukum di Indonesia, Risalah Hukum, Jakarta.

Umi Istiqomah, (2005),“Upaya Menjaga Diri Dari Bahaya Narkoba”, Seti Aji. Surakata.

Wina Febriana, 2010, Tinjauan Yuridis Mengenai Upaya Hukum Peninjauan Kembali (PK)/Herziening Yang Diajukan Oleh Jaksa (Analisa Terhadap Putusan MA RI No.55 PK/Pid/1996, Putusan MA RI No.109 PK/Pid/2007 dan Putusan MA RI No.07 PK/Pidsus/2009).

Anton Susanto, Ira Alia Maerani, and Maryanto, Legal Enforcement by the Police against Child of Criminal Doer of a Traffic Accident Who Caused Death (Case Study In Traffic Accident of Police Traffic Unit of Cirebon City Police Juridiction), Jurnal Daulat Hukum: Volume 3 Issue 1, March 2020 2020, http”//Jurnal.unissula.ac.id/index.php/RH/article/view/8402/3928

Jimly Asshiddiqie, 2016, Penegakan Hukum, Vol.3, Academia. Edu.

Vieta Imelda Cornelis, Innovative: Journal Of Social Science Research, Volume 3 Nomor 4 Tahun 2023, Universitas Dr. Soetomo Surabaya

Wahyu Prawesthi, 2024, Eksistensi Penegakan Hukum Polri Pada Pelaku Tindak Pidana Narkoba, Jurnal Penelitian, Vol.4 No.03 Mei

Downloads

Published

2024-12-17

How to Cite

Pujawati, D. A., Subekti, & Hartoyo. (2024). PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERANTARA JUAL BELI NARKOTIKA BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN. COURT REVIEW: Jurnal Penelitian Hukum (e-ISSN: 2776-1916), 5(03), 38–46. https://doi.org/10.69957/cr.v5i03.1803

Issue

Section

HUKUM PIDANA