TINJAUAN YURIDIS ATAS PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN TERHADAP YOUTUBER INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.69957/cr.v5i03.1801Keywords:
Hukum Pajak, Pajak Penghasilan, YoutuberAbstract
ni adalah mengenai analisa hukum pengenaan pajak penghasilan terhadap Youtuber serta sanksi hukum atas ketidakpatuhan Youtuber dalam melaksanakan kewajiban pajaknya berdasarkan hukum pajak Indonesia. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa Youtuber dapat dikenakan pajak karena termasuk subjek pajak penghasilan orang pribadi dalam negeri dan penghasilanYoutuber termasuk objek pajak yang mana sumber penghasilannya masuk kategori penghasilan dari pekerjaan bebas. Peraturan terkait pemungutan pajak penghasilan youtuber sama halnya dengan peraturan pajak penghasilan pada umunya. Aturan terkait pemungutan pajak penghasilan youtuber dapat dilihat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu dan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2015 tentang Norma Perhitungan Penghasilan Neto yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Sanksi Administrasi, yang terdiri dari: 1) Sanksi Denda, 2) Sanksi Bunga, maka akan dikenakan sanksi sebesar 2%. 3) Sanksi Kenaikan Tarif, 4) Sanksi Pidana dapat dikenakan kepadaYoutuber apabila : a) Dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) secara tidak benar atau tidak lengkap, maka akan dipidana kurangan paling lama 1 tahun. b) Dengan sengaja tidak melakukan kewajibannya meliputi tidak mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP),sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, sengaja menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut, sengaja tidak melakukan pembukuan atau pencatatan, maka akan dipidana paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun. c) Sanksi pidana juga dikenakan kepada para pihak seperti Konsultan Pajak apabila dengan sengaja tidak memberikan data atau informasi sesuai dengan permintaan Dirjen Pajak, maka akan dipidana kurungan paling lama sepuluh bulan dan denda paling banyak Rp. 800.000.000.
References
Ahmad S, & dkk. (2012). Abdul Qadim Zallum, Sistem Keuangan di Negara Khalifah, Edisi Terjemahan (3 ed.). Bogor: Pustaka Thariqul Izzah.
Barata, Atep Adya, 2011, Panduan Lengkap Pajak Penghasilan, Transmedia Pustaka, Jakarta. Diana, A., & Setiawati, L. (2009). Perpajakan Indonesia Konsep, Aplikasi, dan Penuntun Praktis.
Yogyakarta: Penerbit Andi.
Gunadi. (2009). Akuntansi Pajak Sesuai dengan Undang-undang Baru. Jakarta: PT Grasindo. Gusfahmi. (2011). Pajak Menurut Syariah. Jakarta: Rajawali Press.
Ilyas, Wirawan Bermawi dan Richard Burton, 2013, Hukum Pajak: Teori, Analisis, dan Perkembangannya, Salemba Empat, Jakarta.
Isroah. (2013). Perhitungan Pajak Penghasilan Bagi UMKM. Jurnal Perpajakan, II(1), 88. Mahmud, Peter Marzuki, (2007), Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana.
Suandy, E. (2002). Hukum Pajak, Edisi Revisi. Jakarta: Salemba Empat.
Sumarsan, T. (2014). Perpajakan Indonesia, Pedoman Perpajkan Lengkap Berdasarkan Undang- Undang Terbaru. Jakarta: PT Indeks.
Yamin, M. (2012). Pajak Penghasilan Jilid 1. Yogyakarta: Graha Ilmu.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 iah Putri Meitasari; Wahyu Prawesthi; Bachrul Amiq

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
The formal legal provisions for accessing digital articles of this electronic journal are subject to the terms of the Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA) license, which means that the COURT REVIEW Journal, e-ISSN: 2776-1916 has the right to store, change formats, manage in databases, maintain and publish articles without asking permission from the Creator as long as the Creator's name is maintained as the Copyright owner.