PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA PELAKU UNJUK RASA ANARKIS

Authors

  • Abdillah Yoga Setya Hartanto Universitas Dr. Soetomo
  • Hartoyo Universitas Dr. Soetomo
  • Subekti Universitas Dr. Soetomo

DOI:

https://doi.org/10.69957/cr.v5i03.1800

Keywords:

Anarkis, Hukum Pidana, Unjuk Rasa

Abstract

Penelitin ini membahas tentang Penegakan Hukum Unjuk Rasa Anarkis Dalam Perspektif Hukum Pidana dengan rumusan masalah terkait bagaimana ketentuan pidana aksi unjuk rasa anarkis dalam peraturan perundang-undangan? Serta bagaimanakah bentuk pertanggung jawaban dari pelaku aksi unjuk rasa anarkis? Pendekatan yang digunakan dalam penelitian yaitu yuridis normative yang didasari oleh data sekunder seperti teori hukum dan perundang-undangan yang berasal dari literatur, buku, jurnal, dan internet. Ketentuan unjuk rasa diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 sedangkan tanggungjawab pidana ditentukaan dalam Ketentuan Umum Hukum Pidana (KUHP) antara lain Pasal 170 KUHP, Pasal 406 KUHP, pasal 212 dan pasal 214 KUHP. Pertangggung jawaban pidana dapat diberlakukan terhadap pihak yang menjadi pelaku dan perbantuan dalam melakukan tindakan anarkis ketika unjuk rasa termasuk anak di bawah umur sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 serta tindakan khusus pelaku dengan gangguan mental sesuai Pasal 41 KUHP.

References

Ali, M. (2011). Dasar-Dasar Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika.

Andrisman, T. (2009). Asas-Asas dan Aturan Umum Hukum Pidana Indonesia. (p. 95). Bandar Lampung: Universitas Lampung.

Kanter, & Sianturi. (2002). Asas-Asas Hukum Pidana Di Indonesia dan Penerapannya. Jakarta: Storia Grafika.

Marzuki, P. D. (2005). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media.

Nasional, D. P. (2003). Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.

Prasetyo, T., & Barkatullah, A. H. (2005). Politik Hukum Pidana. Yogyakarta: Pustaka Belajar.

Prodjodikoro, W. (2012). Tindak-tindak Pidana Tertentu di (3rd ed.). Bandung: Refika Aditama.

Prof. Dr. Peter Mahmud Marzuki, S. M. (2008). Pengantar Ilmu Hukum Edisi Revisi. Jakarta: KENCANA.

Saleh, R. (2002). Pikiran-pikiran Tentang Pertanggungjawaban Pidana. Jakarta: Ghalia.

Saleh, R. (n.d.). Op.Cit. 76.

Sianturi, S. R. (1983). Tindak Pidana di KUHP. Jakarta: Alumni.

Sianturi, S. R. (1983). Tindak Pidana di KUHP. Jakarta: Alumni.

Sianturi, S. R. (1983). Tindak pidana di KUHP berikut uraiannya. Jakarta: Alumni AHM-PTHM.

Siswanto, H. (2013). Rekonstruksi Penegakan Hukum Pidana Menghadapi Kejahatan Perdagangan Orang. Semarang: Pustaka Magister.

Soekanto, S. (2007). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI-Press.

Soesilo, R. (2004). KUHP dan Penjelasannya. Bogor: Politea.

Utama, S. (2007). Menapaki Jejak Reformasi. In E. Grafindo. Jakarta.

Downloads

Published

2024-12-16

How to Cite

Hartanto, A. Y. S., Hartoyo, & Subekti. (2024). PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA PELAKU UNJUK RASA ANARKIS. COURT REVIEW: Jurnal Penelitian Hukum (e-ISSN: 2776-1916), 5(03), 13–22. https://doi.org/10.69957/cr.v5i03.1800

Issue

Section

HUKUM PIDANA