PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA PELAKU UNJUK RASA ANARKIS
DOI:
https://doi.org/10.69957/cr.v5i03.1800Keywords:
Anarkis, Hukum Pidana, Unjuk RasaAbstract
Penelitin ini membahas tentang Penegakan Hukum Unjuk Rasa Anarkis Dalam Perspektif Hukum Pidana dengan rumusan masalah terkait bagaimana ketentuan pidana aksi unjuk rasa anarkis dalam peraturan perundang-undangan? Serta bagaimanakah bentuk pertanggung jawaban dari pelaku aksi unjuk rasa anarkis? Pendekatan yang digunakan dalam penelitian yaitu yuridis normative yang didasari oleh data sekunder seperti teori hukum dan perundang-undangan yang berasal dari literatur, buku, jurnal, dan internet. Ketentuan unjuk rasa diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 sedangkan tanggungjawab pidana ditentukaan dalam Ketentuan Umum Hukum Pidana (KUHP) antara lain Pasal 170 KUHP, Pasal 406 KUHP, pasal 212 dan pasal 214 KUHP. Pertangggung jawaban pidana dapat diberlakukan terhadap pihak yang menjadi pelaku dan perbantuan dalam melakukan tindakan anarkis ketika unjuk rasa termasuk anak di bawah umur sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 serta tindakan khusus pelaku dengan gangguan mental sesuai Pasal 41 KUHP.
References
Ali, M. (2011). Dasar-Dasar Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika.
Andrisman, T. (2009). Asas-Asas dan Aturan Umum Hukum Pidana Indonesia. (p. 95). Bandar Lampung: Universitas Lampung.
Kanter, & Sianturi. (2002). Asas-Asas Hukum Pidana Di Indonesia dan Penerapannya. Jakarta: Storia Grafika.
Marzuki, P. D. (2005). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media.
Nasional, D. P. (2003). Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.
Prasetyo, T., & Barkatullah, A. H. (2005). Politik Hukum Pidana. Yogyakarta: Pustaka Belajar.
Prodjodikoro, W. (2012). Tindak-tindak Pidana Tertentu di (3rd ed.). Bandung: Refika Aditama.
Prof. Dr. Peter Mahmud Marzuki, S. M. (2008). Pengantar Ilmu Hukum Edisi Revisi. Jakarta: KENCANA.
Saleh, R. (2002). Pikiran-pikiran Tentang Pertanggungjawaban Pidana. Jakarta: Ghalia.
Saleh, R. (n.d.). Op.Cit. 76.
Sianturi, S. R. (1983). Tindak Pidana di KUHP. Jakarta: Alumni.
Sianturi, S. R. (1983). Tindak Pidana di KUHP. Jakarta: Alumni.
Sianturi, S. R. (1983). Tindak pidana di KUHP berikut uraiannya. Jakarta: Alumni AHM-PTHM.
Siswanto, H. (2013). Rekonstruksi Penegakan Hukum Pidana Menghadapi Kejahatan Perdagangan Orang. Semarang: Pustaka Magister.
Soekanto, S. (2007). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI-Press.
Soesilo, R. (2004). KUHP dan Penjelasannya. Bogor: Politea.
Utama, S. (2007). Menapaki Jejak Reformasi. In E. Grafindo. Jakarta.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Abdillah Yoga Setya Hartanto; Hartoyo; Subekti
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
The formal legal provisions for accessing digital articles of this electronic journal are subject to the terms of the Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA) license, which means that the COURT REVIEW Journal, e-ISSN: 2776-1916 has the right to store, change formats, manage in databases, maintain and publish articles without asking permission from the Creator as long as the Creator's name is maintained as the Copyright owner.