PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KORBAN PENYEBARAN VIDIO BERKONTEN KEKERASAN SEKSUAL

Authors

  • Muhammad Iqbal Muyassar Javiery Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
  • Merline Eva Lyanthi Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.69957/cr.v5i03.1799

Keywords:

Perlindungan Hukum, Korban, Kekerasan Seksual

Abstract

Perkembangan pesat tindak pidana kekerasan seksual kini turut memengaruhi masyarakat dalam memanfaatkan media sosial. Tidak hanya sebagai ruang interaksi, media sosial juga sering kali disalahgunakan sebagai medium untuk melakukan kejahatan dan menjadikan penggunanya sebagai korban. Para pelaku kerap menjebak, memeras, hingga mencemarkan nama baik korban dengan menyebarkan konten pornografi melalui platform digital. Ironisnya, perlindungan atas data pribadi dan kerahasiaan pengguna teknologi sering kali terabaikan, padahal hal tersebut seharusnya menjadi prioritas utama. Oleh karena itu, urgensi penelitian ini terletak pada upaya untuk menganalisis regulasi mengenai tindak pidana pornografi serta meninjau perlindungan hukum bagi para korban. Penelitian ini termasuk dalam jenis penelitian hukum normatif, yang dilaksanakan melalui pendekatan studi pustaka. Fokus utama dari penelitian ini adalah untuk memahami kerangka hukum yang mengatur tindak pidana pornografi serta mekanisme perlindungan hukum yang dapat diakses oleh korban kejahatan tersebut. Berdasarkan hasil penelitian, regulasi terkait tindak pidana pornografi tercantum dalam beberapa peraturan perundang-undangan, termasuk KUHP, Undang-Undang Pornografi, serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Selain itu, perlindungan hukum bagi korban tindak pidana pornografi melalui media sosial meliputi pemberian bantuan medis hingga rehabilitasi psiko-sosial. Pengajuan bantuan ini dilakukan secara tertulis dan ditujukan untuk memastikan pemulihan kondisi korban serta memberikan keadilan hukum yang memadai.

References

Abdurrakhman, Alhakim, ‘Kekerasan Terhadap Perempuan: Suatu Kajian Perlindungan Berdasarkan Hukum Positif Di Indonesia’, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha, 9.1 (2021), 115–22 <https://ejournal.undiksha.ac.id/index.php/JJPP>

Achmad, Mukti Fajar dan Yulianto, ‘Mukti Fajar Dan Yulianto Achmad’, 2021, 1–7

Adriansyah, Farhan, Ngurah Oka, and Yudistira Darmadi, ‘Pertanggungjawaban Pidana Bagi Pengguna Media Sosial Mango Live Yang Menayangkan Konten Pornografi’, Jurnal Kertha Semaya, 11.9 (2023), 2085–97 <https://doi.org/10.24843/KS.2023.v11.i09.p07>

C.S.T. Kansil, Pengantar Ilmu Hukum Dan Tata Hukum Indonesia, Balai Pust (Jakarta: Deepublish, 1989)

Fahham, Achmad Muchaddam, Fieka Nurul Ariefa, Lukma Nul Hakim, Muhammad Tedja, and Sali Susiana, ‘Kekerasan Seksual Pada Era Digital’, Malang: Intelegensia Intrans Publishing, 2019, 116 <http://berkas.dpr.go.id/puslit/files/buku_tim/buku-tim-public-118.pdf>

Faisal, Mardania Ghazali, Mahmud Hi. Umar, and Muhammad Mufti M. Djafar, ‘Perempuan Sebagai Korban Kekerasan Seksual: Apakah Hukum Sudah Cukup Memberikan Keadilan?’, Jurnal Hukum & Pembangunan, 50.3 (2020), 3 <https://doi.org/10.21143/jhp.vol53.no1.1001>

Ghibran, Muhammad Zidane, ‘Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Asusila Pada Media Sosial Dikaitkan Dengan Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik’, Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 10.2 (2024), 649–60

Iranti, Reina, and Panduan Menyelami, Bebas Dari Bayang Kekerasan Seksual : Bebas Dari Bayang Kekerasan Seksual :

Kusuma, Yufi Tania, ‘Perlindungan Hukum Bagi Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual Di Perguruan Tinggi’, Jurnal Legisia, 15.1 (2023), 1–13 <https://doi.org/10.58350/leg.v15i1.245>

Nikmatullah, N, ‘Demi Nama Baik Kampus vs Perlindungan Korban Kasus Kekerasan Seksual Di Kampus ’, QAWWAM: Journal of Gender Mainstreaming, 14.2 (2020), 37–53 <https://doi.org/10.20414/qawwam.v14i2.2875>

Purnama Sari, Zalzabila Armadani, ‘Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Sebagai Korban Tindak Pidana Pornografi Balas Dendam (Revenge Porn)’, Jurnal Magister Hukum ARGUMENTUM, 8.1 (2022), 1–13 <https://doi.org/10.24123/argu.v7i2.4928>

Romandanti, Nika Wela, and Universitas Sahid, ‘Penyebarluasan Video Pribadi Yang Mengandung Pornografi Melalui Media’, 5.2 (2023), 44–56

Salamor, Yonna Beatrix, and Anna Maria Salamor, ‘Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan (Kajian Perbandingan Indonesia-India)’, Balobe Law Journal, 2.1 (2022), 7 <https://doi.org/10.47268/balobe.v2i1.791>

satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum (Bandung: Depublish, 2000).

Downloads

Published

2024-12-14

How to Cite

Javiery, M. I. M., & Lyanthi, M. E. (2024). PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KORBAN PENYEBARAN VIDIO BERKONTEN KEKERASAN SEKSUAL. COURT REVIEW: Jurnal Penelitian Hukum (e-ISSN: 2776-1916), 5(03), 1–12. https://doi.org/10.69957/cr.v5i03.1799

Issue

Section

ILMU HUKUM