POLEMIK SEXUAL CONSENT TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
DOI:
https://doi.org/10.69957/cr.v5i01.1781Keywords:
Persetujuan Seks, Kekerasan Seksual, Hukum dan PeraturanAbstract
Polemik persetujuan seksual dalam peraturan perundang-undangan terus bergulir, berkembang dan menjadi topik pembahasan yang menarik. Polemik ini banyak mengundang perhatian dan kekhawatiran dari berbagai kalangan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkritisi dan menganalisis seberapa bermanfaat dan validnya konsep persetujuan seksual dalam peraturan perundang-undangan. Penelitian ini menggunakan metode kepustakaan dengan mengkaji berbagai sumber seperti buku dan jurnal, hasil penelitian, dan draf Rancangan Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual serta peraturan perundang-undangan lainnya berupa berita, baik cetak maupun elektronik. Berdasarkan kajian dan analisis yang telah dilakukan, diperoleh hasil bahwa persetujuan seksual merupakan suatu persetujuan untuk melakukan aktivitas seksual dalam keadaan bebas secara sadar tanpa paksaan. Persetujuan seksual menuai pro dan kontra dalam berbagai kasus karena definisi persetujuan seksual itu sendiri belum jelas. Persetujuan seksual menjadi dasar penolakan oleh beberapa pihak karena persetujuan seksual sangat bertentangan dengan Sila Pertama Pancasila sebagai ideologi bangsa. Terdapat pula beberapa ketidakjelasan norma mengenai kekerasan seksual dalam peraturan perundang-undangan Indonesia, khususnya norma agama dan nilai budaya Indonesia. Akan tetapi dari perspektif hak asasi manusia, memiliki nilai bahwa dalam konteks persetujuan seksual, negara tidak boleh mencampuri privasi warga negaranya. Terhambatnya pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual juga disebabkan oleh polemik persetujuan seksual, sehingga peraturan perundang-undangan terkait masalah seksual sangat penting untuk segera dilaksanakan karena dapat memperkuat payung hukum dalam kasus kekerasan seksual. Dengan adanya sistem hukum seperti peraturan perundang-undangan mengenai pembahasan persetujuan seksual, hal ini menjadi pedoman tentang apa yang boleh dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan menurut peraturan negara. Persetujuan seksual juga dapat dijadikan sebagai tolok ukur bagi aparat penegak hukum dalam menentukan cukup tidaknya alat bukti untuk menilai unsur-unsur kekerasan seksual yang saat ini marak terjadi.
References
Soelkanto,S. Pelngantar Pelnellitian Hulkulm. 3rd eld. Ulnivelrsitas Indonelsia, 2008.
Andi Hamzah. Dellik-Dellik Telrtelntul (Spelcialel Dellicteln) Di Dalam KUlHP. Jakarta: Sinar Grafika, 2019.
Andi Sitti Adawiyah Nulrjayadi. “Analisis Yulridis Telrhadap Dellik Pelnganiayaan Yang Melnyelbabkan Lulka Belrat.” Ulnivelrsitas Hasanulddin, 2014.
Anita Natsir. “Tinjaulan Yulridis Telrhadap Tindak Pidana Pelnganiayaan Yang Melngakibatkan Lulka Belrat.” 2018.
Ayul Elfritadelwi. Modull Hulkulm Pidana. Riaul: Ulmrah Prelss, 2020.
Felbrianti V. F. Pelrelngkulan, Nontjel Rimbing, and Doortjel Dulrin Tulrangan. “Analisis Yulridis Tindak Pidana Pelnganiayaan Belrat Ditinjaul Dari Pasal 355 KUlHP.” Lelx Crimeln 10, no. 4 (2021).
Fitri Wahyulni. Dasar Dasar Hulkulm Pidana Di Indonelsia. Tangelrang Sellatan: PT Nulsantara Pelrsada Ultama, 2017.
Hariati Kalia. “Pelmbulktian Tindak Pidana Delngan Telrang-Telrangan Dan Telnaga Belrsama Melnggulnakan Kelkelrasan Telrhadap Orang Yang Melngakibatkan Lulka Lulka.” Julrnal Ilmul Hulkulm Lelgal Opinion 1 (2013).
Ihsana Roihan. “Pelrtanggulngjawaban Pidana Atas Pelnganiayaan Yang Melnyelbabkan Kelmatian Dalam Prelpelktif Hulkulm Pidana Positif Dan Hulkulm Pidana Islam.” UlIN Syarif Hidayatulllah, 2021.
Laola Sulbair and Ulmar Laila. “Analisis Yulridis Telrhadap Tindak Pidana Pelnganiayaan.” Julrnal Tociulng 2, no. 2 (Agulstuls 2022).
Maswita, M. Sakti Pullulngan, and Indra Gulnawan Pulrba. “Tinjaulan Yulridis Telntang Pelnganiayaan Akibat Rasa Sakit Hati.” Julrnal Normatif Fakulltas Hulkulm Ulnivelrsitas Al Azhar 2, no. 2 (2022): Meldan.
Moh Alviyan. “Tinjaulan Yulridis Telntang Dellik Pelnganiayaan Yang Melnyelbabkan Kelmatian.” IAIN Jelmbelr, 2020.
Rahmi Zilvia and Haryadi. “Disparitas Pidana Telrhadap Pellakul Kasuls Tindak Pidana Pelnganiayaan.” Joulrnal of Criminal 1, no. 1 (2020).
Said Karim and Haelranah. Dellik Dellik Di Dalam Kodifikasi. Makassar: Pulstaka Pelna Prelss, 2016.
Sandro Pardeldel, 2019.
Telgulh Praseltyo. Hulkulm Pidana. Jakarta: PT RajaGrafindo Pelrsada, 2011.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Giyanti Puspita Dewi; Abdul Basith Junaidy
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
The formal legal provisions for accessing digital articles of this electronic journal are subject to the terms of the Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA) license, which means that the COURT REVIEW Journal, e-ISSN: 2776-1916 has the right to store, change formats, manage in databases, maintain and publish articles without asking permission from the Creator as long as the Creator's name is maintained as the Copyright owner.