PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU ANAK DALAM TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN MENURUT UNDANG-UNDANG SISTEM PERADILAN ANAK

Authors

  • Richardus Kasimo Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.69957/cr.v5i02.1780

Keywords:

Pemidanaan terhadap Anak, Anak sebagai Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak

Abstract

Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum, sehingga setiap kegiatan manusia atau masyarakat yang merupakan aktivitas hidupnya harus berdasarkan pada peraturan yang ada dan norma-norma yang berlaku dalam masyarakat.Saat ini banyak dijumpai anak-anak yang berperilaku menyimpang. Perilaku menyimpang anak semakin  tampak  jelas  di  tengah-tengah  masyarakat.  Kenyataan  ini  menunjukkan  bahwa  perilaku mereka sudah tidak sesuai dengan norma-norma yang berlaku dalam masyarakat dan sangat mengkhawatirkan dan merupakan masalah yang berbahaya, mengingat anak-anak adalah harapan bangsa di masa depan.Perilaku  anak  yang  menyimpang  sering disebut  dengan  kenakalan  anak  (juvenile delinquency). Juvenile Delinquency adalah suatu tindakan atau perbuatan pelanggaran norma, baik norma hukum maupun norma sosial yang dilakukan oleh anak-anak usia muda. Anak sebagai pelaku tindak pidana sering dijumpai dalam kehidupan sehari-hari. Perilaku anak pelaku tindak pidana dikategori sebagai anak nakal atau melakukan pelanggaran hukum. Anak dalam kondisi demikian disebut dengan anak yang berkonflik dengan hukum. Kebijakan dalam menerapkan hukum terhadap anak tidak dapat dilepaskan dari proses kebijakan penegakan hukum pidana anak dalam proses peradilan pidana anak. Oleh karena itu kebijakan penjatuhan sanksi hukum oleh hakim harus memberikan perlindungan hukum terutama pertimbangan-pertimbangan terhadap sanksi yang dianggap tepat dan rasional untuk dijatuhkan terhadap anak. Seperti kasus yang terjadi di Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan, dua remaja SMA dengan inisial AD (berusia 17 tahun) dan MF (berusia 14 tahun), menculik dan membunuh seorang anak berusia 11 tahun dengan tujuan untuk menjual organ tubuh korban.

References

Andy, Hamzah. 1993. Sistem Pidana dan Sistem Pemidanaan Indonesia. Jakarta : Pradnya Paramita.

Arief, Barda Nawawi. 2013. Kapita Selekta Hukum Pidana. Bandung: Citra Adiya Bakti.

Chazawi, Adami. 2011. Pelajaran Hukum Pidana Bagian I. Jakarta: Rajawali Pers.

Efendi, Ismu Gunadi dan Jonaedi. 2014. Hukum Pidana. Jakarta: Kencana.

Gultom, Maidin. 2014. Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia. Jakarta: Reflika Aditama.

Prasetyo, Teguh. 2001. Hukum Pidana. Yogyakarta: Raja Grafindo Press.

R.Wiyono. 2015. Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Sholehuddin. 2004. System sanksi dalam hukum pidana, ide dasar double track system implementasinya. Jakarta: Rajawali Press.

Sutyanto, Ike Hardiana & Achmad Chusairi. 2022. "Hubungan antara Kekerasan Emosional pada Anak terhadap Kecenderungan Kenakalan Remaja." Jurnal Psikologi Klinis dan Kesehatan Mental, Vol. I No. 1.

Failin. 2021. "Sistem Pidana Dan Pemidanaan Di Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia." Jurnal Cendikia Hukum, Vol.3 .

Downloads

Published

2024-11-26

How to Cite

Kasimo, R. (2024). PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU ANAK DALAM TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN MENURUT UNDANG-UNDANG SISTEM PERADILAN ANAK . COURT REVIEW: Jurnal Penelitian Hukum (e-ISSN: 2776-1916), 5(02), 79–94. https://doi.org/10.69957/cr.v5i02.1780

Issue

Section

HUKUM PIDANA