PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PASIEN PESERTA BPJS TERHADAP PELAYANAN FASILITAS KESEHATAN TINGKAT PERTAMA

Authors

  • Antonius Petrus Kaya Lewowerang Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
  • Merline Eva Lyanthi Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.69957/cr.v5i01.1779

Keywords:

Perlindungan Hukum, Pasien BPJS, Fasilitas Kesehatan, Pelayanan Kesehatan, Hak Pasien, Keluhan Pasien, Mitra BPJS, Sistem Pelayanan, Kewajiban BPJS

Abstract

Perlindungan hukum bagi pasien peserta BPJS Kesehatan dalam pelayanan fasilitas kesehatan tingkat pertama merupakan isu penting dalam sistem kesehatan di Indonesia. Permasalahan yang selama ini selalu dikeluhkan oleh peserta BPJS adalah pelayanan dari mitra BPJS. Tidak maksimalnya layanan kesehatan mitra kerja menjadi salah satu prioritas persoalan yang dicarikan solusi. keluhan pasien ini terjadi pada faskes tingkat pertama. Masalah yang sering terjadi seperti, dokter keluarga yang tidak melayani dengan dalih antrean penuh, keluhan terkait ditolaknya pasien dengan dalih ruang pelayanan penuh hingga perbedaan perlakuan antara peserta BPJS dengan pasien umum. Buruknya pelayanan dari mitra BPJS tersebut sangat merugikan pasien BPJS yang telah melaksanakan kewajibannya sebagai peserta BPJS Kesehatan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis mengenai perlindungan terhadap hak-hak peserta BPJS Kesehatan yang yang belum dipenuhi kepada pasien peserta BPJS Kesehatan. Dalam penelitian ini, digunakan pendekatan yuridis normatif khususnya pada pendekatan perundang-undangan. Kesimpulan dari permasalahan ini adalah perlindungan hukum terhadap hak-hak pasien peserta BPJS Kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama masih belum optimal terkait buruknya pelayanan. Oleh karena itu, diperlukan perbaikan dalam sistem pelayanan dan penegakan hak-hak peserta BPJS untuk memastikan layanan kesehatan yang adil dan berkualitas.

References

Majelllis Pellrmulsyawaratan Rakyat. “UlUlD Nellgara RI Tahuln 1945,” 2000, 1–28. https://www.mkri.id/indellx.php?pagell=wellb.PellratulranPIH&id=1&mellnul=6&statuls=1.

Mulstaqim, Mulstaqim, Lultfi Faris Fadhillah, Mulhammad Rifqi Risqulllah, Syahrull Hidayat, Mulhammad Faulzi, Fahri Ramli Pataya, and Abdulr Rafi Faulzan. “Pellrlindulngan Hulkulm Tellrhadap Pellsellrta Kartul Badan Pellnyelllanggara Jaminan Solsial (Bpjs) Kellsellhatan Dalam Pelllayanan Kellsellhatan Di Rulmah Sakit Ulmulm Daellrah Bellsellrta Pellrmasalahannya.” Julrnal Pellndidikan Tambulsai 8, nol. 1 (2024): 2598–2614. https://www.jptam.olrg/indellx.php/jptam/articlell/viellw/12781.

Pellnellrapan, Atas, Prolselldulr Pelllayanan, Kellsellhatan Di, Rsulp Haji, and Adam Malik Melldan. “PEllRLINDUlNGAN HUlKUlM TEllRHADAP PASIEllN BPJS KEllSEllHATAN,” n.d.

Prellsidelln RI. “Ulndang-Ulndang Rellpulblik Indolnellsia Nolmolr 17 Tahuln 2023 Tellntang Kellsellhatan.” Ulndang-Ulndang, nol. 187315 (2023): 1–300.

Pultri, Asih Ellka. Paham BPJS (Badan Pellnyelllellnggara Jaminan Solsial). Kolmulnitas Pelljatelln Melldiatama, 2014.

Rifa’i, Iman jalaluldin, Ady Pulrwoltol, Marina Ramadhani, Mulksalmina, mulhammad taulfik Rulsydi, nasrulddin khalil Harahap, and Ibnul Mardiyantol. Melltoldollolgi Pellnelllitian Hulkulm, 2023.

Sellmbiring, Alprindol, and Relldyantol Sidi. “Ellfellktifitas Dan Pellrlindulngan Hulkulm Dalam Pelllayanan Kellsellhatan Di Rulmah Sakit Ulmulm Tellrhadap Pellsellrta Bpjs Kellsellhatan Stuldi Rulmah Sakit Ulmulm Sellmbiring Dellli Tula.” Julrnal Nellrs 8, nol. 1 (2024): 418–25.

http://jolulrnal.ulnivellrsitaspahlawan.ac.id/indellx.php/nellrs/articlell/viellw/17937%0Ahttp://jolulrnal.ulnivellrsitaspahlawan.ac.id/indellx.php/nellrs/articlell/dolwnlolad/17937/17443.

Downloads

Published

2024-11-23

How to Cite

Lewowerang, A. P. K., & Lyanthi, M. E. (2024). PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PASIEN PESERTA BPJS TERHADAP PELAYANAN FASILITAS KESEHATAN TINGKAT PERTAMA. COURT REVIEW: Jurnal Penelitian Hukum (e-ISSN: 2776-1916), 5(01), 114–121. https://doi.org/10.69957/cr.v5i01.1779

Issue

Section

ILMU HUKUM