PENGATURAN BABY BLUES SYNDROME YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA DALAM HUKUM POSITIF DI INDONESIA

Authors

  • Nur Eva Delima Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
  • Erny Herlin Setyorini Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.69957/cr.v5i02.1778

Keywords:

Baby Blues, Tindak Pidana, Hukum Positif

Abstract

Baby blues syndrome adalah pergantian perasaan yang pada umumnya dialami seorang ibu, hal ini menyebabkan seorang ibu mengalami perasaan cemas, susah tidur atau menangis terus menerus setelah bayi dilahirkan. Ibu setelah melahirkan yang menderita Baby blues syndrome mungkin melakukan pelecehan kepada buah hatinya sendiri. Dalam kasus tindak pidana terhadap pelaku gangguan jiwa, jangka waktu, keadaan psikologis, bukti dan temuan psikiatri forensik merupakan pertimbangan yang sangat penting dan akan menentukan apakah pelaku dapat dihukumPenelitian ini juga menjelaskan terkait bentuk pertanggungjawaban hukum pidana bagi pelaku tersebut, penelitian ini mengaplikasikan dengan penelitian normatif, pendekatan perundang-undangan serta pendekatan kasus. Temuan menunjukkan bahwa pelaku yang menderita sindrom baby blues pada saat melakukan penganiayaan tidak dapat dihukum dengan amnesti berdasarkan Pasal 44 Ayat 1 KUHP yang memberikan perkecualian terhadap gangguan jiwa akibat penyakit jiwa. Dari tanggungjawab pidana tidak dapat dibebankan kepada pelakunya, tanggungjawab hukum ini meliputi pelaksanaan upaya rehabilitasi dan penyembuhan serta informasi mengenai gangguan yang alami.

References

Asyri, Al. “KEBIJAKAN HUKUM PIDANA INDONESIA TERHADAP IBU BABY BLUES SYNDROME YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN TERHADAP ANAK” VII, no. April (2024).

Chechko, Natalia, Elena Losse, Thomas Frodl, and Susanne Nehls. “Baby Blues, Premenstrual Syndrome and Postpartum Affective Disorders: Intersection of Risk Factors and Reciprocal Influences.” BJPsych Open 10, no. 1 (2024): 1–9. https://doi.org/10.1192/bjo.2023.612.

Fahmi, M Ichza, and Fakultas Hukum. “Analisis Pertanggungjawaban Tindak Pidana Penganiayaan Anak Oleh Ibu Pengidap Baby Blues Syndrome.” Skripsi, 2021.

Hapsari, Saskia Dyah, and Yana - Indawati. “Pertanggungjawaban Hukum Bagi Ibu Pengidap Baby Blues Syndrome Sebagai Pelaku TindakPidana Penganiayaan Terhadap Anak Kandungnya.” Yustisia Tirtayasa: Jurnal Tugas Akhir 2, no. 1 (2022): 1. https://doi.org/10.51825/yta.v2i1.14123.

Made, Ni, Puspasutari Ujianti, Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa, Negara Indonesia, Tanpa Sifat, and Melawan Hukum. “Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Sifat Melawan Hukum Dalam Perspektif Pembaharuan Hukum Pidana.” Jurnal Konstruksi Hukum Vol. 4

Downloads

Published

2024-11-23

How to Cite

Delima, N. E., & Setyorini, E. H. (2024). PENGATURAN BABY BLUES SYNDROME YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA DALAM HUKUM POSITIF DI INDONESIA. COURT REVIEW: Jurnal Penelitian Hukum (e-ISSN: 2776-1916), 5(02), 71–78. https://doi.org/10.69957/cr.v5i02.1778

Issue

Section

HUKUM PIDANA