PENGATURAN BABY BLUES SYNDROME YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA DALAM HUKUM POSITIF DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.69957/cr.v5i02.1778Keywords:
Baby Blues, Tindak Pidana, Hukum PositifAbstract
Baby blues syndrome adalah pergantian perasaan yang pada umumnya dialami seorang ibu, hal ini menyebabkan seorang ibu mengalami perasaan cemas, susah tidur atau menangis terus menerus setelah bayi dilahirkan. Ibu setelah melahirkan yang menderita Baby blues syndrome mungkin melakukan pelecehan kepada buah hatinya sendiri. Dalam kasus tindak pidana terhadap pelaku gangguan jiwa, jangka waktu, keadaan psikologis, bukti dan temuan psikiatri forensik merupakan pertimbangan yang sangat penting dan akan menentukan apakah pelaku dapat dihukum. Penelitian ini juga menjelaskan terkait bentuk pertanggungjawaban hukum pidana bagi pelaku tersebut, penelitian ini mengaplikasikan dengan penelitian normatif, pendekatan perundang-undangan serta pendekatan kasus. Temuan menunjukkan bahwa pelaku yang menderita sindrom baby blues pada saat melakukan penganiayaan tidak dapat dihukum dengan amnesti berdasarkan Pasal 44 Ayat 1 KUHP yang memberikan perkecualian terhadap gangguan jiwa akibat penyakit jiwa. Dari tanggungjawab pidana tidak dapat dibebankan kepada pelakunya, tanggungjawab hukum ini meliputi pelaksanaan upaya rehabilitasi dan penyembuhan serta informasi mengenai gangguan yang alami.
References
Asyri, Al. “KEBIJAKAN HUKUM PIDANA INDONESIA TERHADAP IBU BABY BLUES SYNDROME YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN TERHADAP ANAK” VII, no. April (2024).
Chechko, Natalia, Elena Losse, Thomas Frodl, and Susanne Nehls. “Baby Blues, Premenstrual Syndrome and Postpartum Affective Disorders: Intersection of Risk Factors and Reciprocal Influences.” BJPsych Open 10, no. 1 (2024): 1–9. https://doi.org/10.1192/bjo.2023.612.
Fahmi, M Ichza, and Fakultas Hukum. “Analisis Pertanggungjawaban Tindak Pidana Penganiayaan Anak Oleh Ibu Pengidap Baby Blues Syndrome.” Skripsi, 2021.
Hapsari, Saskia Dyah, and Yana - Indawati. “Pertanggungjawaban Hukum Bagi Ibu Pengidap Baby Blues Syndrome Sebagai Pelaku TindakPidana Penganiayaan Terhadap Anak Kandungnya.” Yustisia Tirtayasa: Jurnal Tugas Akhir 2, no. 1 (2022): 1. https://doi.org/10.51825/yta.v2i1.14123.
Made, Ni, Puspasutari Ujianti, Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa, Negara Indonesia, Tanpa Sifat, and Melawan Hukum. “Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Sifat Melawan Hukum Dalam Perspektif Pembaharuan Hukum Pidana.” Jurnal Konstruksi Hukum Vol. 4
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Nur Eva Delima; Erny Herlin Setyorini

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
The formal legal provisions for accessing digital articles of this electronic journal are subject to the terms of the Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA) license, which means that the COURT REVIEW Journal, e-ISSN: 2776-1916 has the right to store, change formats, manage in databases, maintain and publish articles without asking permission from the Creator as long as the Creator's name is maintained as the Copyright owner.