PRAKTIK KAWIN TANGKAP DI SUKU SUMBA DITINJAU DARI PRESPEKTIF HAK ASASI MANUSIA

Authors

  • Umbu Nengi Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
  • Rosalinda Elsina Latumahina Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.69957/cr.v5i01.1777

Keywords:

Praktik Kawin Tangkap, Hak, HAM

Abstract

Penelitian ini mempunyai tujuan guna mengetahui sudut pandang hak asasi manusia yang mendasari adat kawin tangkap suku Sumba. Adat kawin tangkap adalah adat perkawinan di mana calon suami atau keluarganya biasanya menangkap calon mempelai perempuan. Karena mengandung aspek pemaksaan dan pelanggaran hak asasi manusia, praktik ini menuai kontroversi, penelitian yuridis normatif melalui studi kepustakaan merupakan metodologi yang digunakan dalam penelitian ini. Praktik kawin culik merupakan kegiatan yang dilakukan dengan paksaan dan tanpa seizin kedua belah pihak yang ialah pelanggaran HAM, berdasarkan kajian yang telah dilakukan. Konsep-konsep hak asasi manusia seperti universalitas, kesetaraan, nondiskriminasi, dan ketidakterpisahan, saling ketergantungan, dan keragaman hak, semuanya dilanggar oleh kawin culik. Selain itu, layaknya sudah direvisi dengan UU No. 16 Tahun 2019 dan UU No. 39 Tahun 1999 perihal HAM, kawin tangkap juga berlawanan dengan UU No. 1 Tahun 1974 perihal Perkawinan.

References

Doko, Elanda Welhelmina, I Made Suwitra, and Diah gayatry Sudibya. “Tradisi Kawin Tangkap (Piti Rambang) Suku Sumba Di Nusa Tenggara Timur.” Jurnal Konstruksi Hukum 2, no. 3 (2021): 656–60. https://doi.org/10.22225/jkh.2.3.3674.656-660.

Femilia, Naomi, Salsabila Putri, Zahra Nasution, Merlin Theodor, Handayani Samosir, Adisty Padmavati, Nazwa Moha, Dandi Herdiawan Syahputra, and Jeane Neltje Selly. “Analisis Pengaruh Tradisi Kawin Tangkap Di Sumba Terhadap Hak Asasi Perempuan” 6, no. 1 (2023). https://doi.org/10.31933/unesrev.

Kaimuddin Haris, Oheo, Sabrina Hidayat, and Dwi Nurrohmah Muntalib. “Adat Kawin Tangkap (Perkawinan Paksa) Sebagai Tindak Pidana Kekerasan Seksual.” Halu Oleo Legal Research |. Vol. 5, 2023. https://www.antaranews.com/.

Mada, Universitas Gadjah, and Asasi Manusia. “Analisis Kawin Tangkap Sumba Ditinjau Dari Perspektif Hak Asasi Manusia Dan Hukum Nasional” 11, no. 3 (2024): 135–47.

Maheswari, Dewani Cipta, Ardi Lestari Rahayu, Aulia Zahra Anwarudin, Erlin Zenandia Putri, Fais Faria Rusdianawati, Icek Reviyana, Indriyana Sholikah, et al. “Perlindungan Pelanggaran Hak Asasi Manusia Terhadap Tradisi Kawin Culik.” Jurnal Hukum Dan HAM Wara Sains 2, no. 6 (2023): 441–51. https://doi.org/10.58812/jhhws.v2i6.384.

Rizki Nurdiansyah, and Muhammad Adam Damiri. “Hukum Tentang Orang (Perbandingan Antara KUH Perdata Indonesia, Inggris Dan Amerika).” Eksekusi : Jurnal Ilmu Hukum Dan Administrasi Negara 1, no. 4 (October 2, 2023): 26–43. https://doi.org/10.55606/eksekusi.v1i4.649.

Subekti, Trusto. “SAHNYA PERKAWINAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN DITINJAU DARI HUKUM PERJANJIAN,” n.d.

Downloads

Published

2024-11-23

How to Cite

Nengi, U., & Latumahina, R. E. (2024). PRAKTIK KAWIN TANGKAP DI SUKU SUMBA DITINJAU DARI PRESPEKTIF HAK ASASI MANUSIA. COURT REVIEW: Jurnal Penelitian Hukum (e-ISSN: 2776-1916), 5(01), 106–113. https://doi.org/10.69957/cr.v5i01.1777

Issue

Section

ILMU HUKUM